31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Astaga, ASN Penyebar Kebencian Terbanyak Ternyata Dosen!

Hate speech-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena menyebarkan ujaran kebencian. Ternyata ASN yang paling banyak berujar kebencian adalah dosen.

Sebagaimana dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (8/6/2018), laporan-laporan itu dihimpun lewat aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Badan Kepegawaian Negara (LAPOR-BKN). Hingga Mei 2018, sudah ada 14 aduan yang tertampung.

“Terlapor terbanyak berprofesi sebagai dosen ASN, kemudian diikuti oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemerintah Pusat, PNS Pemerintah Daerah (Pemda), dan guru,” kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, dalam siaran persnya.

Ujaran kebencian yang diduga dilakukan ASN adalah ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dia menunjukkan unggahan di media sosial Facebook dan Twitter, yakni unggahan berita palsu.

Selain itu ada pula dugaan adanya keterlibatan sebagai simpatisan organisasi yang dilarang pemerintah.

Mohammad Ridwan mengajak semua ASN menjauhi ujaran kebencian dan lebih berusaha menggunakan kebebasannya dengan bijak. BKN telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26 30/V.72-2/99 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS, meneruskan dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN.

“Dan diminta secara bijak dalam penggunaan media sosial, khususnya untuk penyebarluasan informasi dan dilarang terlibat aktivitas ujaran kebencian,” pungkas Ridwan. (dnu/tor/dtc)

Hate speech-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena menyebarkan ujaran kebencian. Ternyata ASN yang paling banyak berujar kebencian adalah dosen.

Sebagaimana dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (8/6/2018), laporan-laporan itu dihimpun lewat aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Badan Kepegawaian Negara (LAPOR-BKN). Hingga Mei 2018, sudah ada 14 aduan yang tertampung.

“Terlapor terbanyak berprofesi sebagai dosen ASN, kemudian diikuti oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemerintah Pusat, PNS Pemerintah Daerah (Pemda), dan guru,” kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, dalam siaran persnya.

Ujaran kebencian yang diduga dilakukan ASN adalah ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dia menunjukkan unggahan di media sosial Facebook dan Twitter, yakni unggahan berita palsu.

Selain itu ada pula dugaan adanya keterlibatan sebagai simpatisan organisasi yang dilarang pemerintah.

Mohammad Ridwan mengajak semua ASN menjauhi ujaran kebencian dan lebih berusaha menggunakan kebebasannya dengan bijak. BKN telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26 30/V.72-2/99 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS, meneruskan dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN.

“Dan diminta secara bijak dalam penggunaan media sosial, khususnya untuk penyebarluasan informasi dan dilarang terlibat aktivitas ujaran kebencian,” pungkas Ridwan. (dnu/tor/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/