27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Pengabdian Dosen UMN Al-Washliyah Soroti Kekerasan Dalam Rumah Tangga

SUMUTPOS.CO – DOSEN Program Studi PPKn FKIP Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah dari Dra Disna Anum Siregar MSi melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdangbedagai.

Pengabdian bertema: sosialisasi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menurut Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT tersebut berlangsung baru-baru ini. Demikian disampaikan Dra Disna Anum Siregar MSi di Medan, Sabtu (2/12).

Pengadian ini diikuti masyarakat desa setempat yang didominasi kaum perempuan. Acara dihadiri kepala desa diwakili sekretaris desa didampingi aparat desa.

Kepada masyarakat, Dra Disna Anum Siregar MSi memaparkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ia menambahkan bahwa rumah tangga adalah organisasi terkecil dalam kehidupan masyarakat yang terdiri dari seorang pria dan wanita sebagai suami istri dan anak-anaknya. Sementara KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusian serta merupakan bentuk diskriminasi.

”Kekerasan dalam bentuk apapun dan dilakukan dengan alasan apapun merupakan bentuk kejahatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, sekecil apapun kekerasan yang dilakukan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana yang dapat di proses hukum,” katanya.

Dra Disna Anum Siregar MSi menerangkan bahwa pada pasal 1 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 dinyatakan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

KDRT, lanjutnya, terjadi karena kurangnya komunikasi dan komitmen dalam satu keluarga untuk merespon dinamika/permasalahan hidup, sering sekali perempuan dan anak yang justru menjadi korban. Larangan KDRT pada pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga.

Dosen Prodi PPKn FKIP UMN Al-Washliyah mengatakan bahwa akibat KDRT berdampak pada kesehatan fisik dan mental serta pada kesehatan reproduksi dan kehamilan.

Diakhir pemaparannya, Dra Disna Anum Siregar MSi menyebutkan bahwa mencegahan KDRT dapat melalui pengamalan ajaran agama dan berkomunikasi dengan baik dalam keluarga setiap hari.

Kemudian memberi pendidikan sejak dini. Selanjutnya penyuluhan tentang KDRT oleh aparatur pemerintah, aktivis, akademisi, politisi dan lembaga swadaya masyarakat. (dmp)

SUMUTPOS.CO – DOSEN Program Studi PPKn FKIP Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah dari Dra Disna Anum Siregar MSi melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdangbedagai.

Pengabdian bertema: sosialisasi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menurut Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT tersebut berlangsung baru-baru ini. Demikian disampaikan Dra Disna Anum Siregar MSi di Medan, Sabtu (2/12).

Pengadian ini diikuti masyarakat desa setempat yang didominasi kaum perempuan. Acara dihadiri kepala desa diwakili sekretaris desa didampingi aparat desa.

Kepada masyarakat, Dra Disna Anum Siregar MSi memaparkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ia menambahkan bahwa rumah tangga adalah organisasi terkecil dalam kehidupan masyarakat yang terdiri dari seorang pria dan wanita sebagai suami istri dan anak-anaknya. Sementara KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusian serta merupakan bentuk diskriminasi.

”Kekerasan dalam bentuk apapun dan dilakukan dengan alasan apapun merupakan bentuk kejahatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, sekecil apapun kekerasan yang dilakukan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana yang dapat di proses hukum,” katanya.

Dra Disna Anum Siregar MSi menerangkan bahwa pada pasal 1 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 dinyatakan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

KDRT, lanjutnya, terjadi karena kurangnya komunikasi dan komitmen dalam satu keluarga untuk merespon dinamika/permasalahan hidup, sering sekali perempuan dan anak yang justru menjadi korban. Larangan KDRT pada pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga.

Dosen Prodi PPKn FKIP UMN Al-Washliyah mengatakan bahwa akibat KDRT berdampak pada kesehatan fisik dan mental serta pada kesehatan reproduksi dan kehamilan.

Diakhir pemaparannya, Dra Disna Anum Siregar MSi menyebutkan bahwa mencegahan KDRT dapat melalui pengamalan ajaran agama dan berkomunikasi dengan baik dalam keluarga setiap hari.

Kemudian memberi pendidikan sejak dini. Selanjutnya penyuluhan tentang KDRT oleh aparatur pemerintah, aktivis, akademisi, politisi dan lembaga swadaya masyarakat. (dmp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/