22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Pungutan Liar Paling Banyak untuk Seragam Siswa Baru

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pungutan liar masih banyak dilakukan oleh oknum dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2014. Hal ini berdasarkan hasil laporan dan pemantauan yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI di 32 Provinsi. Pemantauan dilakukan di masing-masing tiga jenjang pendidikan SD-SMP dan SMA di setiap provinsi. Dari situ Ombudsman menemukan 249 temuan maladministrasi.

Menurut Anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santosa untuk modus pungutan liar paling banyak dilakukan untuk biaya seragam siswa, yakni 26 persen.

“Penerimaan siswa baru memang identik permainan di biaya seragam siswa. Pungutannya bisa dilebihkan,” ungkap Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (9/10) sore.

Berikutnya adalah pungutan biaya sarana dan prasarana/uang gedung dan uang bangku. Itu mencapai 25 persen. Lalu biaya pendaftaran dengan kasus dugaan maladministrasi sebanyak 24 persen, iuran pendidikan sebanyak 11,5 persen, biaya administrasi siswa seperti kartu pelajar dan MOS sebanyak 4,2 persen. Tak hanya itu, oknum PPDB, menurut Budi juga melakukan penyimpangan pembayaran iuran komite sebanyak 3,1 persen. “Ada lagi itu biaya tes IQ dan pemeriksaan kesehatan itu sekitar satu persen. Sampai seperti itu mereka memungut biaya. Ada juga biaya lain-lain sebanyak 4,2 persen,” tambahnya.

Sementara itu terkait persentase besaran pungutan, kata Budi, bervariasi. Pungutan tidak resmi paling banyak, yakni pada nominal kurang dari Rp500 ribu dengan jumlah persentase sebanyak 51,8 persen. Sedangkan pungutan tidak resmi di urutan kedua adalah pungutan nominal antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta dengan persentase sebanyak 18,8 persen.

Di urutan ketiga pungutan dengan nominal Rp2 juta hingga Rp3 juta sebesar 10,6 persen. Biaya Rp3 juta hingga Rp4 juta sebesar 7,1 persen. “Untuk pungli Rp4 juta sampai Rp5 juta sebanyak 5,9 persen. Di atas Rp5 juta sebesar 4,7 persen. Lain-lain sebesar 1,2 persen,” papar Budi. (flo/jpnn/saz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pungutan liar masih banyak dilakukan oleh oknum dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2014. Hal ini berdasarkan hasil laporan dan pemantauan yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI di 32 Provinsi. Pemantauan dilakukan di masing-masing tiga jenjang pendidikan SD-SMP dan SMA di setiap provinsi. Dari situ Ombudsman menemukan 249 temuan maladministrasi.

Menurut Anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santosa untuk modus pungutan liar paling banyak dilakukan untuk biaya seragam siswa, yakni 26 persen.

“Penerimaan siswa baru memang identik permainan di biaya seragam siswa. Pungutannya bisa dilebihkan,” ungkap Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (9/10) sore.

Berikutnya adalah pungutan biaya sarana dan prasarana/uang gedung dan uang bangku. Itu mencapai 25 persen. Lalu biaya pendaftaran dengan kasus dugaan maladministrasi sebanyak 24 persen, iuran pendidikan sebanyak 11,5 persen, biaya administrasi siswa seperti kartu pelajar dan MOS sebanyak 4,2 persen. Tak hanya itu, oknum PPDB, menurut Budi juga melakukan penyimpangan pembayaran iuran komite sebanyak 3,1 persen. “Ada lagi itu biaya tes IQ dan pemeriksaan kesehatan itu sekitar satu persen. Sampai seperti itu mereka memungut biaya. Ada juga biaya lain-lain sebanyak 4,2 persen,” tambahnya.

Sementara itu terkait persentase besaran pungutan, kata Budi, bervariasi. Pungutan tidak resmi paling banyak, yakni pada nominal kurang dari Rp500 ribu dengan jumlah persentase sebanyak 51,8 persen. Sedangkan pungutan tidak resmi di urutan kedua adalah pungutan nominal antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta dengan persentase sebanyak 18,8 persen.

Di urutan ketiga pungutan dengan nominal Rp2 juta hingga Rp3 juta sebesar 10,6 persen. Biaya Rp3 juta hingga Rp4 juta sebesar 7,1 persen. “Untuk pungli Rp4 juta sampai Rp5 juta sebanyak 5,9 persen. Di atas Rp5 juta sebesar 4,7 persen. Lain-lain sebesar 1,2 persen,” papar Budi. (flo/jpnn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/