28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Hukum Harus Melayani Masyarakat

MEDAN- Usman Hamid perwakilan International Center for Transitional Justice (ICTJ), mengatakan, pertimbangan hukum harus berorientasi ke tujuan dan akibat bagi kemaslahatan masyarakat.

Sehingga moralitas kerjasama sebagai prinsip, mampu mendukung vitalitas hukum dalam melayani masyarakat.
“Hukum dalam masa transisi dari pendekatan represif ke arah progresif memerlukan prasyarat yakni keadilan substantif merupakan dasar legitimasi hukum. Kuasa didayagunakan untuk mendukung vitalitas hukum melayani masyarakat. Penolakan hukum dilihat sebagai gugatan legitimasi hukum dan akses parsitipasi publik,” demikian disampaikan Usman Hamidi, pada kuliah umum di Fakultas Hukum UMSU, kemarin (19/12).

Kuliah umum yang mengambil tema “Menegakkan Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia” tersebut, dihadiri puluhan dosen dan ratusan mahasiswa dan Wakil Dekan I Hj Ida Hanifah SH MH dan Wakil Dekan III Faisal SH MHum.

Masih menurut Usman Hamidi, ke depan dalam perspektif hak asasi manusia, perlu diperkuat beberapa aspek.
Diantaranya meliputi, pembentukan dan penguatan panitia rencana aksi Nasional Hak Asasi Manusia, membangun sarana dan prasarana air bersih (pemenuhan hak atas kesejahteraan), dan melaksanakan pengawasan kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)

Selanjutnya, untuk jangka menengah RANHAM 2011-2014, Usman Hamidi mencatat, beberapa hal yang harus dilakukan yaitu, Implementasi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Prinsip Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta revisi  KUHP, KUHAP dan RUU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Selain itu, juga perlu adanya Revisi Undang-undang tentang Pengadilan Anak yang berperspektif HAM dengan pendekatan restorative justice, termasuk menaikkan usia minimum anak sebagaimana yang diterima secara Internasional, dan mencabut peraturan-peraturan daerah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang mengandung diskriminasi berdasarkan gender dan agama atau keyakinan,” ungkapnya.

Terpisah, Rektor UMSU Drs Agussani MAP, melalui Dekan FH UMSU Farid Wajdi, menyambut baik kegiatan ini.
Menurutnya, mahasiswa dan dosen senantiasa perlu menimba ilmu dan pengalaman tidak cuma dari bangku kuliah, tapi harus giat mencari dan menggali sumber-sumber ilmu lainnya termasuk dari kuliah umum, seminar atau diskusi.(uma)

MEDAN- Usman Hamid perwakilan International Center for Transitional Justice (ICTJ), mengatakan, pertimbangan hukum harus berorientasi ke tujuan dan akibat bagi kemaslahatan masyarakat.

Sehingga moralitas kerjasama sebagai prinsip, mampu mendukung vitalitas hukum dalam melayani masyarakat.
“Hukum dalam masa transisi dari pendekatan represif ke arah progresif memerlukan prasyarat yakni keadilan substantif merupakan dasar legitimasi hukum. Kuasa didayagunakan untuk mendukung vitalitas hukum melayani masyarakat. Penolakan hukum dilihat sebagai gugatan legitimasi hukum dan akses parsitipasi publik,” demikian disampaikan Usman Hamidi, pada kuliah umum di Fakultas Hukum UMSU, kemarin (19/12).

Kuliah umum yang mengambil tema “Menegakkan Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia” tersebut, dihadiri puluhan dosen dan ratusan mahasiswa dan Wakil Dekan I Hj Ida Hanifah SH MH dan Wakil Dekan III Faisal SH MHum.

Masih menurut Usman Hamidi, ke depan dalam perspektif hak asasi manusia, perlu diperkuat beberapa aspek.
Diantaranya meliputi, pembentukan dan penguatan panitia rencana aksi Nasional Hak Asasi Manusia, membangun sarana dan prasarana air bersih (pemenuhan hak atas kesejahteraan), dan melaksanakan pengawasan kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)

Selanjutnya, untuk jangka menengah RANHAM 2011-2014, Usman Hamidi mencatat, beberapa hal yang harus dilakukan yaitu, Implementasi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Prinsip Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta revisi  KUHP, KUHAP dan RUU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Selain itu, juga perlu adanya Revisi Undang-undang tentang Pengadilan Anak yang berperspektif HAM dengan pendekatan restorative justice, termasuk menaikkan usia minimum anak sebagaimana yang diterima secara Internasional, dan mencabut peraturan-peraturan daerah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang mengandung diskriminasi berdasarkan gender dan agama atau keyakinan,” ungkapnya.

Terpisah, Rektor UMSU Drs Agussani MAP, melalui Dekan FH UMSU Farid Wajdi, menyambut baik kegiatan ini.
Menurutnya, mahasiswa dan dosen senantiasa perlu menimba ilmu dan pengalaman tidak cuma dari bangku kuliah, tapi harus giat mencari dan menggali sumber-sumber ilmu lainnya termasuk dari kuliah umum, seminar atau diskusi.(uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/