25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dekan FSH UIN Sumatera Utara Apresiasi Penyelengaraan Haji yang Lebih Baik

PELAKSANAAN ibadah haji 1445 H/2024 M yang berlangsung lancar mendapatkan apresiasi dari Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (FSH UIN) Sumatera Utara Dr Syafruddin Syam MAg.

Kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (21/6), ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak hanya persoalan ibadah ritual semata. Namun juga harus didukung dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah yang kredibel, profesional dan humanis.

Komitmen ini menjadi prinsip yang dipegang teguh oleh Kementerian Agama RI. ”Para jamaah haji merasakan suasana yang nyaman dan penuh khidmat,” kata dekan.

Ia mengatakan bahwa keragaman budaya, ilmu pengetahuan dan kondisi kesehatan para jamaah menjadi pertimbangan untuk mengintegrasikan pola kebijakan yang strategis dalam menerapkan langkah-langkah penyelenggaraan haji di Indonesia. ”Hal ini menjadi bingkai kearifan negara yang dilaksanakan setiap tahunnya, terlebih pada tahun belakangan ini,” tuturnya.

Salah satu langkah maju yang layak diapresiasi adalah kebijakan pembaharuan yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI, menurut Dr Syafruddin Syam MAg, adalah dari sektor normatifitas haji tahun ini yaitu kebijakan murur di tiga lokasi yakni Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Beberapa persoalan yang mendasari ijthadnya. Diantaranya dari sektor studi lokasi. Secara faktual, lokasi mabit cukup sempit, dengan alam yang terbuka (tanpa tenda) dan adanya pembangunan sarana toilet dengan jumlah yang banyak di area Muzdalifah.

Kemudian pemindahan 27 ribu jamaah haji, yang selama ini mabitnya di Mina Jadid. Hal ini mengakibatkan banyaknya jamaah haji yang rentan sakit, terlebih bagi para jamaah yang telah lanjut usia.

Selain itu, waktu pergerakan jamaah haji di Muzdalifah sangat pendek yaitu dari Arafah menuju Muzdalifah lewat tengah malam, hingga terjadi penumpukan.

”Persoalan lainnya adalah posisi Muzdalifah yang berada antara Arafah dan Mina menyebabkan arus lalu lintas rawan akan kemacetan,” urai dekan.

Dari problematika di atas, lanjut Dr Syafruddin Syam MAg, Kementerian Agama RI mengambil kebijakan murur. Yaitu mabit atau bermalam yang dilakukan hanya dengan cara melintas di Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan. Selanjutnya bus membawa jamaah haji menuju tenda Mina.

Dr Syafruddin Syam MAg menyebutkan bahwa skema ini diterapkan sebagai upaya menjaga keselamatan jiwa jamaah haji atas potensi kepadatan di tengah terbatasnya di area Muzdalifah.

Dekan FSH UIN Sumatera Utara mengungkapkan bahwa dari sisi kaidah dalam hukum Islam, dikenal adanya ruang fleksibilitas hukum jika ditemukan kondisi yang menyempitkan atau menyulitkan.

”Idza dhaqa ittasa’a. Jika terjadi keadaan yang sempit maka akan terbuka ruang luas untuk alternatif lainnya,” katanya.

Meskipun demikian, lanjut dekan, Kementerian Agama menjadikan fatwa ulama sebagai rujukan dalam memutuskan kebijakannya. Seperti yang tertuang dalam Ijtima’ ulama Indonesia tahun 2024.

Dekan menjelaskan bahwa ijtima’ ulama komisi fatwa se-Indonesia menyatakan bahwa jika muru (melintas) di Muzdalifah dilakukan selepas tengah malam dengan cara melewati dan berhenti sejenak di kawasan Muzdalifah, maka sudah sah dan dihitung mabit. Meskipun tanpa turun dai kenderaan dan tidak diwajibkan membayar dam.

Pendasaran filosoifis, yuridis dan sosiologis dari kebijakan Kementerian Agama RI, kata dekan, patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam pembaharuan hukum dan inovasi kebijakan.

Disamping penguatan kebijakan normatif, menurut Dr Syafruddin Syam MAg, Kementerian Agama RI juga melakukan inovasi layanan haji lewat aplikasi pengaduan digital haji di Indonesia.

”Dalam pelaksanaan ibadah haji, tentu akan ditemukan banyak persoalan dan kendala baik dari sisi teknis ritualitas maupun dukungan layanan ibadah haji,” kata dekan.

Kehadiran aplikasi pengaduan digital haji membantu dalam mempercepat akses informasi dan langkah penyelesaiannya. ”Layanan dari manual ke digital ini menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Dr Syafruddin Syam MAg.

Kesiapan dan integritas para petugas haji juga membuat jamaah mendapatkan rasa nyaman. ”Apalagi saat cuaca mencapai 48 derajat celcius, membuat jamaah membutuhkan pendampingan yang prima,” tegas Dr Syafruddin Syam MAg.

Dekan berharap prestasi penyelenggaraan haji tahun ini semoga menjadi satu model baik yang dapat dipertahankan dan tentunya semakin ditingkatkan.

”Hingga para jamaah haji membawa kenangan. Tidak hanya dari sisi ritualnya saja. Namun juga kebersamaan yang indah bersama tim penyelenggara yang amanah dan profesional,” sebut Dr Syafruddin Syam MAg. (dmp)

PELAKSANAAN ibadah haji 1445 H/2024 M yang berlangsung lancar mendapatkan apresiasi dari Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (FSH UIN) Sumatera Utara Dr Syafruddin Syam MAg.

Kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (21/6), ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak hanya persoalan ibadah ritual semata. Namun juga harus didukung dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah yang kredibel, profesional dan humanis.

Komitmen ini menjadi prinsip yang dipegang teguh oleh Kementerian Agama RI. ”Para jamaah haji merasakan suasana yang nyaman dan penuh khidmat,” kata dekan.

Ia mengatakan bahwa keragaman budaya, ilmu pengetahuan dan kondisi kesehatan para jamaah menjadi pertimbangan untuk mengintegrasikan pola kebijakan yang strategis dalam menerapkan langkah-langkah penyelenggaraan haji di Indonesia. ”Hal ini menjadi bingkai kearifan negara yang dilaksanakan setiap tahunnya, terlebih pada tahun belakangan ini,” tuturnya.

Salah satu langkah maju yang layak diapresiasi adalah kebijakan pembaharuan yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI, menurut Dr Syafruddin Syam MAg, adalah dari sektor normatifitas haji tahun ini yaitu kebijakan murur di tiga lokasi yakni Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Beberapa persoalan yang mendasari ijthadnya. Diantaranya dari sektor studi lokasi. Secara faktual, lokasi mabit cukup sempit, dengan alam yang terbuka (tanpa tenda) dan adanya pembangunan sarana toilet dengan jumlah yang banyak di area Muzdalifah.

Kemudian pemindahan 27 ribu jamaah haji, yang selama ini mabitnya di Mina Jadid. Hal ini mengakibatkan banyaknya jamaah haji yang rentan sakit, terlebih bagi para jamaah yang telah lanjut usia.

Selain itu, waktu pergerakan jamaah haji di Muzdalifah sangat pendek yaitu dari Arafah menuju Muzdalifah lewat tengah malam, hingga terjadi penumpukan.

”Persoalan lainnya adalah posisi Muzdalifah yang berada antara Arafah dan Mina menyebabkan arus lalu lintas rawan akan kemacetan,” urai dekan.

Dari problematika di atas, lanjut Dr Syafruddin Syam MAg, Kementerian Agama RI mengambil kebijakan murur. Yaitu mabit atau bermalam yang dilakukan hanya dengan cara melintas di Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan. Selanjutnya bus membawa jamaah haji menuju tenda Mina.

Dr Syafruddin Syam MAg menyebutkan bahwa skema ini diterapkan sebagai upaya menjaga keselamatan jiwa jamaah haji atas potensi kepadatan di tengah terbatasnya di area Muzdalifah.

Dekan FSH UIN Sumatera Utara mengungkapkan bahwa dari sisi kaidah dalam hukum Islam, dikenal adanya ruang fleksibilitas hukum jika ditemukan kondisi yang menyempitkan atau menyulitkan.

”Idza dhaqa ittasa’a. Jika terjadi keadaan yang sempit maka akan terbuka ruang luas untuk alternatif lainnya,” katanya.

Meskipun demikian, lanjut dekan, Kementerian Agama menjadikan fatwa ulama sebagai rujukan dalam memutuskan kebijakannya. Seperti yang tertuang dalam Ijtima’ ulama Indonesia tahun 2024.

Dekan menjelaskan bahwa ijtima’ ulama komisi fatwa se-Indonesia menyatakan bahwa jika muru (melintas) di Muzdalifah dilakukan selepas tengah malam dengan cara melewati dan berhenti sejenak di kawasan Muzdalifah, maka sudah sah dan dihitung mabit. Meskipun tanpa turun dai kenderaan dan tidak diwajibkan membayar dam.

Pendasaran filosoifis, yuridis dan sosiologis dari kebijakan Kementerian Agama RI, kata dekan, patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam pembaharuan hukum dan inovasi kebijakan.

Disamping penguatan kebijakan normatif, menurut Dr Syafruddin Syam MAg, Kementerian Agama RI juga melakukan inovasi layanan haji lewat aplikasi pengaduan digital haji di Indonesia.

”Dalam pelaksanaan ibadah haji, tentu akan ditemukan banyak persoalan dan kendala baik dari sisi teknis ritualitas maupun dukungan layanan ibadah haji,” kata dekan.

Kehadiran aplikasi pengaduan digital haji membantu dalam mempercepat akses informasi dan langkah penyelesaiannya. ”Layanan dari manual ke digital ini menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Dr Syafruddin Syam MAg.

Kesiapan dan integritas para petugas haji juga membuat jamaah mendapatkan rasa nyaman. ”Apalagi saat cuaca mencapai 48 derajat celcius, membuat jamaah membutuhkan pendampingan yang prima,” tegas Dr Syafruddin Syam MAg.

Dekan berharap prestasi penyelenggaraan haji tahun ini semoga menjadi satu model baik yang dapat dipertahankan dan tentunya semakin ditingkatkan.

”Hingga para jamaah haji membawa kenangan. Tidak hanya dari sisi ritualnya saja. Namun juga kebersamaan yang indah bersama tim penyelenggara yang amanah dan profesional,” sebut Dr Syafruddin Syam MAg. (dmp)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/