25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Guru Besar Unpab Beri Keterangan sebagai Ahli Pidana di Jakarta

SUMUTPOS.CO – GURU Besar Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Prof Dr Yasmirah Mandasari Saragih MH memberikan keterangan sebagai ahli pidana di pengadilan. Keterangan ini disampaikan pada sidang kasus dugaan gratifikasi tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Dalam sidang ini, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Prof Dr Yasmirah Mandasari Saragih MH mengutarakan bahwa yang dikatakan gratifikasi dalam Pasal 12B UU Tentang Tindak Pidana Korupsi ini merupakan suap pasif. Sebab niat jahat (mens rea) berasal dari si pemberi suap bukan dari si penerima suap.

”Sehingga perlu dibuktikan, apakah pemberian itu terkait dengan jabatan si penerima sebagai penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas dari si penerima tersebut,” ujar guru besar Unpab.

Prof Dr Yasmirah Mandasari Saragih MH menegaskan bahwa harus dibedakan suap pasif dengan suap aktif. ”Suap pasif niat jahat, ada di si pemberi suap. Sedangkan suap aktif, niat jahat ada di si pemberi dan si penerima,” katanya.

Selanjutnya, Guru Besar Unpab ini menjelaskan bahwa delik dalam Pasal 12B ini adalah delik formil yang menekankan kepada sikap atau perbuatan. ”Bukan kepada hasil atau akibat dari perbuatan (delik materil),” tambahnya. (dmp)

SUMUTPOS.CO – GURU Besar Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Prof Dr Yasmirah Mandasari Saragih MH memberikan keterangan sebagai ahli pidana di pengadilan. Keterangan ini disampaikan pada sidang kasus dugaan gratifikasi tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Dalam sidang ini, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Prof Dr Yasmirah Mandasari Saragih MH mengutarakan bahwa yang dikatakan gratifikasi dalam Pasal 12B UU Tentang Tindak Pidana Korupsi ini merupakan suap pasif. Sebab niat jahat (mens rea) berasal dari si pemberi suap bukan dari si penerima suap.

”Sehingga perlu dibuktikan, apakah pemberian itu terkait dengan jabatan si penerima sebagai penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas dari si penerima tersebut,” ujar guru besar Unpab.

Prof Dr Yasmirah Mandasari Saragih MH menegaskan bahwa harus dibedakan suap pasif dengan suap aktif. ”Suap pasif niat jahat, ada di si pemberi suap. Sedangkan suap aktif, niat jahat ada di si pemberi dan si penerima,” katanya.

Selanjutnya, Guru Besar Unpab ini menjelaskan bahwa delik dalam Pasal 12B ini adalah delik formil yang menekankan kepada sikap atau perbuatan. ”Bukan kepada hasil atau akibat dari perbuatan (delik materil),” tambahnya. (dmp)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/