25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kemendikbud Buka Satu juta Formasi PPPK, Guru Honor 59 Tahun Bisa Ikut Seleksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka formasi satu juta pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga pengajar di luar pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2021. Seleksi akan dilakukan secara online.

GURU HONOR: Sejumlah guru honorer melakukan aksi di depan gedung DPRD Sumut, beberapa waktu lalu. Tahun depan, Kemendikbud membuka satu juta formasi PPPK untuk guru honorer.
GURU HONOR: Sejumlah guru honorer melakukan aksi di depan gedung DPRD Sumut, beberapa waktu lalu. Tahun depan, Kemendikbud membuka satu juta formasi PPPK untuk guru honorer.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebutuhan tersebut berdasarkan data dari data pokok pendidikan (Dapodik). Pembukaan seleksi tersebut, menurut Nadiem, juga menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat diangkat menjadi ASN. “Jadi yang pertama adalah dari kebutuhan kita, tetapi, pembukaan seleksi ini adalah upaya untuk menyediakan kesempatan untuk para guru honorer yang terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi,” ujar Nadiem dalam konferensi pers Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11).

“Setiap guru-guru kita, guru honorer di seluruh nusantara, bisa punya kemerdekaan untuk membuktikan diri mereka, punya kompetensi untuk diangkat menjadi ASN, sehingga meningkatkan nafkah mereka, dan kesejahteraan mereka,” katanya.

Nadiem mengatakan, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada para peserta didik melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus ASN. “Oleh karena itu, salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Nadiem.

“Terkait hal tersebut, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021,” imbuhnya.

Nadiem mengatakan, selain memastikan ketersediaan pengajar andal, kebijakan ini juga membuka peluang kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah tanah air yang memang layak menjadi ASN. Selain itu, pemerintah juga telah menempuh berbagai upaya dengan koordinasi, singkronisasi dan integrasi berbagai program dan kebijakan antar kementerian dan lembaga. Kerjasama tersebut yakni dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Upaya tersebut diantaranya mengenai peta kebutuhan, pengusulan formasi, kebutuhan alokasi anggaran untuk gaji beserta tunjangan yang melekatnya serta proses rekruitmen,” katanya.

Terbuka untuk Negeri dan Swasta

Nadiem meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mengajukan sebanyak mungkin tenaga pengajar guna mengikuti seleksi PPPK ini. Sebab, berdasarkan data dari Dapodik, Kemendikbud membutuhkan tambahan sekitar satu juta pengajar di luar pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2021. “Nah agar pemerintah bisa mencapai hal itu, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin (tenaga pengajar) sesuai dengan kebutuhannnya,” kata Nadiem.

“Ini yang sangat penting, karena pada saat ini masih banyak sekali formasi yang belum kita dapatkan, baru sekitar 200.000, padahal kita mengetahui bahwa kebutuhan guru ASN kita jauh lebih besar dari itu,” imbuhnya.

Menurut Nadiem, dengan keterlibatan pemerintah daerah mengajukan kebutuhan tenaga pengajar untuk mengikuti PPPK target pemeritah sebanyak 1 juta formasi dapat tercapai dengan optimal. “Jadi kami mohon semua pemerintah daerah untuk berikan formasi sebanyak-banyaknya, sebanyak mungkin, sesuai dengan kebutuhan (tenaga pengajar), karena kalau lolos PPPK ini anggarannya akan dijamin oleh pemerintah pusat, akan sudah disiapkan tidak perlu khawatir,” paparnya.

Nadiem mengatakan, seleksi ini terbuka untuk semua pengajar, terutama guru honorer di sekolah negeri maupun swasta, termasuk untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG). “Yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi ini, pertama guru-guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di dapodik ini juga termasuk guru eks tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya,” beber Nadiem. “Dan yang kedua adalah untuk yang lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar, jadi dua-duanya boleh diberikan kesempatan di tahun 2021 untuk mengikuti test seleksi ini,” imbuhnya.

Selain untuk kebutuhan tenaga pengajar, menurut Nadiem, pembukaan seleksi satu juga PPPK tersebut juga menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat diangkat menjadi ASN. “Jadi yang pertama adalah dari kebutuhan kita, tetapi juga pembukaan seleksi ini adalah upaya untuk menyediakan kesempatan untuk para guru honorer yang terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi,” tandas Nadiem.

Digaji seperti ASN

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, para guru honorer yang menjadi PPPK akan mendapatkan gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) serta tunjangan kinerja sampai Rp4,06 juta per bulan. “Nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK, maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya,” jelasnya.

Gaji serta tunjangan tersebut merupakan anggaran dari APBN yang dicadangkan pada tahun 2021. Anggaran yang dialokasikan yaitu sebesar Rp 1,46 triliun bagi para calon guru P3K. “Mekanismenya setelah formasi guru ditetapkan masing-masing kabupaten daerah, kalau sudah diangkat P3K, dan teregistrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka pembayaran gajinya melalui APBD dan kami yang akan melakukan transfer umum,” ujarnya.

Harapannya, dengan ini kesejahteraan guru mulai meningkat. Namun tentunya ia meminta agar kualitas guru juga perlu dipastikan untuk bisa menjadi P3K. “Tentu kita berharap para guru yang tadi 1,6 juta yang statusnya sekarang honorer akan bisa melakukan persiapan, sehingga bisa diterima dengan kualitas sesuai dengan ujian yang akan ditetapkan,” pungkasnya.

Seleksi Transparan

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, pelaksanaan seleksi PPPK ini akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan terintegrasi. “Semua publik masyarakat akan bisa mengontrol dan melihat dari capaian yang diperoleh setiap peserta seleksi, sehingga tidak ada kemudian di dalam proses seleksi yang merasa dirugikan atau dicurangi terhadap capaian seleksi yang dilakukan oleh setiap peserta,” terangnya dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021, Senin (23/11).

Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta wajib membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id dan setelahnya memilih menu PPPK. Setelah itu calon peserta tinggal mengisi atau memenuhi keterangan yang diminta. Setelah pendaftaran, data akan dikirim ke sistem Kemendikbud.

Untuk diketahui, mereka yang bisa mengikuti seleksi ini adalah yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guru honorer kategori 2 (HK2) dan yang sudah lulus seleksi pendidikan profesi guru (PPG). “Guru yang mendaftar harus WNI, maka tentu saja nanti saat pendaftaran akan terkoneksi dengan data Dukcapil, sehingga kami memastikan bahwa semua data orang yang mendaftar itu WNI,” imbuhnya.

Ketika telah melalui seleksi, hasil ujian juga akan langsung disampaikan ke BKN untuk dilakukan pengolahan nilai dan penetapan. Terkait dengan kontrak kerja, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, perjanjian kontrak dengan pegawai PPPK itu paling singkat dilakukan 1 tahun karena diperpanjang sesuai pencapaian kinerja dari PPPK. “Seperti kesesuaian dari kompetensi, jadi kalau kompetensinya tidak pas maka kontrak PPPK bisa diputus dan yang bersangkutan bisa mengikuti kontrak dengan jabatan yang lain,” sambungnya.

Kemudian juga berdasarkan kebutuhan instansi, analisa beban kerja dan analisa beban kerja dari setiap ASN ataupun calon PPPK itu harus disusun berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja. “Kontrak bisa diperpanjang jika mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah gubernur/bupati/walikota,” terang Suharmen.

174.077 Formasi Sudah Diajukan Daerah

Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kemenpan RB, Teguh Widjinarko mengatakan, saat ini sudah terkumpul sebanyak 174.077 usulan formasi untuk seleksi program guru PPPK. Formasi tersebut diusulkan pemerintah daerah di 32 provinsi, 370 kabupaten dan 89 kota di Indonesia.

“Sampai saat ini kita sebenarnya sudah membuka. Ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda di 32 provinsi 370 kabupateh dan 89 kota,” kata teguh dalam konferensi pers daring, Senin (23/11/2020).

Sementara itu, pemerintah sendiri mencatat masih ada kebutuhan sekitar satu juta guru untuk tambahan tenaga pengajar di sekolah negeri. Kebutuhan itu diharapkan bisa dipenuhi lewat seleksi guru PPPK. Atas dasar keperluan tersebut, pengajuan usulan formasi guru untuk seleksi PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desemher 2020.

Nantinya, daerah masih bisa mengajukan usulan formasi guru melalui aplikasi e-formasi yang dikelola Kemenpan RB. “Setelah itu, Kemenpan RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu, dengan mempertimbangkan rekomendasi Dapodik Kemendikbud,” ungkap Teguh.

Menurutnya, seleksi PPPK sebenarnya sudah direncanakan sejak April 2020. Kemenpan RB bersama Kemendikbud, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN hingga saat ini terus melakukan koordinasi untuk merealisasikan rencana ini.

Teguh mengungkapkan, seleksi jalur PPPK memberikan kesempatan kepada guru honorer berusia 20 tahun hingga 59 tahun untuk melamar di jabatan yang mereka inginkan. “Seleksi jalur PPPK ini maka usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Yakni kalau guru itu kira-kira 59 tahun,” tambah Teguh. (kps/jpc/bbs)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka formasi satu juta pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga pengajar di luar pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2021. Seleksi akan dilakukan secara online.

GURU HONOR: Sejumlah guru honorer melakukan aksi di depan gedung DPRD Sumut, beberapa waktu lalu. Tahun depan, Kemendikbud membuka satu juta formasi PPPK untuk guru honorer.
GURU HONOR: Sejumlah guru honorer melakukan aksi di depan gedung DPRD Sumut, beberapa waktu lalu. Tahun depan, Kemendikbud membuka satu juta formasi PPPK untuk guru honorer.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebutuhan tersebut berdasarkan data dari data pokok pendidikan (Dapodik). Pembukaan seleksi tersebut, menurut Nadiem, juga menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat diangkat menjadi ASN. “Jadi yang pertama adalah dari kebutuhan kita, tetapi, pembukaan seleksi ini adalah upaya untuk menyediakan kesempatan untuk para guru honorer yang terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi,” ujar Nadiem dalam konferensi pers Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11).

“Setiap guru-guru kita, guru honorer di seluruh nusantara, bisa punya kemerdekaan untuk membuktikan diri mereka, punya kompetensi untuk diangkat menjadi ASN, sehingga meningkatkan nafkah mereka, dan kesejahteraan mereka,” katanya.

Nadiem mengatakan, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada para peserta didik melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus ASN. “Oleh karena itu, salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Nadiem.

“Terkait hal tersebut, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021,” imbuhnya.

Nadiem mengatakan, selain memastikan ketersediaan pengajar andal, kebijakan ini juga membuka peluang kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah tanah air yang memang layak menjadi ASN. Selain itu, pemerintah juga telah menempuh berbagai upaya dengan koordinasi, singkronisasi dan integrasi berbagai program dan kebijakan antar kementerian dan lembaga. Kerjasama tersebut yakni dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Upaya tersebut diantaranya mengenai peta kebutuhan, pengusulan formasi, kebutuhan alokasi anggaran untuk gaji beserta tunjangan yang melekatnya serta proses rekruitmen,” katanya.

Terbuka untuk Negeri dan Swasta

Nadiem meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mengajukan sebanyak mungkin tenaga pengajar guna mengikuti seleksi PPPK ini. Sebab, berdasarkan data dari Dapodik, Kemendikbud membutuhkan tambahan sekitar satu juta pengajar di luar pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2021. “Nah agar pemerintah bisa mencapai hal itu, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin (tenaga pengajar) sesuai dengan kebutuhannnya,” kata Nadiem.

“Ini yang sangat penting, karena pada saat ini masih banyak sekali formasi yang belum kita dapatkan, baru sekitar 200.000, padahal kita mengetahui bahwa kebutuhan guru ASN kita jauh lebih besar dari itu,” imbuhnya.

Menurut Nadiem, dengan keterlibatan pemerintah daerah mengajukan kebutuhan tenaga pengajar untuk mengikuti PPPK target pemeritah sebanyak 1 juta formasi dapat tercapai dengan optimal. “Jadi kami mohon semua pemerintah daerah untuk berikan formasi sebanyak-banyaknya, sebanyak mungkin, sesuai dengan kebutuhan (tenaga pengajar), karena kalau lolos PPPK ini anggarannya akan dijamin oleh pemerintah pusat, akan sudah disiapkan tidak perlu khawatir,” paparnya.

Nadiem mengatakan, seleksi ini terbuka untuk semua pengajar, terutama guru honorer di sekolah negeri maupun swasta, termasuk untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG). “Yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi ini, pertama guru-guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di dapodik ini juga termasuk guru eks tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya,” beber Nadiem. “Dan yang kedua adalah untuk yang lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar, jadi dua-duanya boleh diberikan kesempatan di tahun 2021 untuk mengikuti test seleksi ini,” imbuhnya.

Selain untuk kebutuhan tenaga pengajar, menurut Nadiem, pembukaan seleksi satu juga PPPK tersebut juga menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat diangkat menjadi ASN. “Jadi yang pertama adalah dari kebutuhan kita, tetapi juga pembukaan seleksi ini adalah upaya untuk menyediakan kesempatan untuk para guru honorer yang terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi,” tandas Nadiem.

Digaji seperti ASN

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, para guru honorer yang menjadi PPPK akan mendapatkan gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) serta tunjangan kinerja sampai Rp4,06 juta per bulan. “Nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK, maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya,” jelasnya.

Gaji serta tunjangan tersebut merupakan anggaran dari APBN yang dicadangkan pada tahun 2021. Anggaran yang dialokasikan yaitu sebesar Rp 1,46 triliun bagi para calon guru P3K. “Mekanismenya setelah formasi guru ditetapkan masing-masing kabupaten daerah, kalau sudah diangkat P3K, dan teregistrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka pembayaran gajinya melalui APBD dan kami yang akan melakukan transfer umum,” ujarnya.

Harapannya, dengan ini kesejahteraan guru mulai meningkat. Namun tentunya ia meminta agar kualitas guru juga perlu dipastikan untuk bisa menjadi P3K. “Tentu kita berharap para guru yang tadi 1,6 juta yang statusnya sekarang honorer akan bisa melakukan persiapan, sehingga bisa diterima dengan kualitas sesuai dengan ujian yang akan ditetapkan,” pungkasnya.

Seleksi Transparan

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, pelaksanaan seleksi PPPK ini akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan terintegrasi. “Semua publik masyarakat akan bisa mengontrol dan melihat dari capaian yang diperoleh setiap peserta seleksi, sehingga tidak ada kemudian di dalam proses seleksi yang merasa dirugikan atau dicurangi terhadap capaian seleksi yang dilakukan oleh setiap peserta,” terangnya dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021, Senin (23/11).

Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta wajib membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id dan setelahnya memilih menu PPPK. Setelah itu calon peserta tinggal mengisi atau memenuhi keterangan yang diminta. Setelah pendaftaran, data akan dikirim ke sistem Kemendikbud.

Untuk diketahui, mereka yang bisa mengikuti seleksi ini adalah yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guru honorer kategori 2 (HK2) dan yang sudah lulus seleksi pendidikan profesi guru (PPG). “Guru yang mendaftar harus WNI, maka tentu saja nanti saat pendaftaran akan terkoneksi dengan data Dukcapil, sehingga kami memastikan bahwa semua data orang yang mendaftar itu WNI,” imbuhnya.

Ketika telah melalui seleksi, hasil ujian juga akan langsung disampaikan ke BKN untuk dilakukan pengolahan nilai dan penetapan. Terkait dengan kontrak kerja, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, perjanjian kontrak dengan pegawai PPPK itu paling singkat dilakukan 1 tahun karena diperpanjang sesuai pencapaian kinerja dari PPPK. “Seperti kesesuaian dari kompetensi, jadi kalau kompetensinya tidak pas maka kontrak PPPK bisa diputus dan yang bersangkutan bisa mengikuti kontrak dengan jabatan yang lain,” sambungnya.

Kemudian juga berdasarkan kebutuhan instansi, analisa beban kerja dan analisa beban kerja dari setiap ASN ataupun calon PPPK itu harus disusun berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja. “Kontrak bisa diperpanjang jika mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah gubernur/bupati/walikota,” terang Suharmen.

174.077 Formasi Sudah Diajukan Daerah

Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kemenpan RB, Teguh Widjinarko mengatakan, saat ini sudah terkumpul sebanyak 174.077 usulan formasi untuk seleksi program guru PPPK. Formasi tersebut diusulkan pemerintah daerah di 32 provinsi, 370 kabupaten dan 89 kota di Indonesia.

“Sampai saat ini kita sebenarnya sudah membuka. Ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda di 32 provinsi 370 kabupateh dan 89 kota,” kata teguh dalam konferensi pers daring, Senin (23/11/2020).

Sementara itu, pemerintah sendiri mencatat masih ada kebutuhan sekitar satu juta guru untuk tambahan tenaga pengajar di sekolah negeri. Kebutuhan itu diharapkan bisa dipenuhi lewat seleksi guru PPPK. Atas dasar keperluan tersebut, pengajuan usulan formasi guru untuk seleksi PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desemher 2020.

Nantinya, daerah masih bisa mengajukan usulan formasi guru melalui aplikasi e-formasi yang dikelola Kemenpan RB. “Setelah itu, Kemenpan RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu, dengan mempertimbangkan rekomendasi Dapodik Kemendikbud,” ungkap Teguh.

Menurutnya, seleksi PPPK sebenarnya sudah direncanakan sejak April 2020. Kemenpan RB bersama Kemendikbud, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN hingga saat ini terus melakukan koordinasi untuk merealisasikan rencana ini.

Teguh mengungkapkan, seleksi jalur PPPK memberikan kesempatan kepada guru honorer berusia 20 tahun hingga 59 tahun untuk melamar di jabatan yang mereka inginkan. “Seleksi jalur PPPK ini maka usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Yakni kalau guru itu kira-kira 59 tahun,” tambah Teguh. (kps/jpc/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/