31.7 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Pembelajaran Tatap Muka di Sumut, Gubsu: Dibahas Januari Nanti

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tak mau gegabah dalam menyikapi diperbolehkannya kegiatan belajar mengajar tatap muka,  mulai Januari 2021. Edy mengaku, kebijakan pemerintah Melalui penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri itu masih harus dibahas.

Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi.

Edy mengatakan, dalam SKB 4 menteri itu, pemerintah daerah (pemda) diberikan kewenangan secara penuh. “Kan diserahkan ke pemerintah daerah, yang tahu di daerah ini adalah pemerintah daerah,” kata Edy kepada wartawan di rumah dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (23/11).

Edy mengatakan, dirinya bakal mengumpulkan dan mendengar masukan dari berbagai pihak terkait sekolah bisa dibuka atau tidak. Menurutnya, hal itu bakal dibahas pada awal Januari 2021. “Ini nanti akan kita kumpulkan. Janji saya kan di awal Januarin

Kita akan ketemu tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, pengajar, dokter anak kita kumpulkan. Sudah pantaskah kita sekolah tatap muka,” tandasnya.

Sementara, Disdik Sumut mengaku masih menunggu petunjuk dari Gubsu dan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut. “Sampai saat ini belum ada petunjuk dari Satgas Covid-19 dan Gubernur Sumut tentang KBM ini. Semua masih dilakukan secara daring,” kata Kabid SMK di Disdik Sumut, Amiruddin.

Pihaknya juga belum bisa memberikan keputusan untuk sekolah tatap muka pada 2021 mendatang. “Kita sedang menunggu surat edaran dari Gubsu dan Satgas untuk menentukan, apakah siswa dan siswi dapat kembali belajar secara tatap muka,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan Kabid SMA Disdik Sumut, Ihsan Lubis melalui Staf Bidang Kurikulum SMA Disdik Sumut, Maripa Manulang. Ia mengaku, hingga kini belum mendapatkan informasi dari Kadisdik Sumut kapan masuk sekolah atau belajar secara tatap muka. “Jadi, sampai hari ini masih belajar secara daring. Belum ada informasi belajar secara tatap muka dari pimpinan,” ungkapnya.

Pihaknya juga sedang menunggu keputusan atau surat edaran tersebut, agar dapat mengambil keputusan terkait belajar secara normal kembali. “Kita tunggu saja keputusan atau surat edaran dari pimpinan,” pungkasnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyambut baik kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim yang memperbolehkan sekolah tatap muka pada 2021. Namun, sekolah diingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Saya kira patut diluruskan, upaya masuk sekolah secara tatap muka telah diperbolehkan sejak keluarnya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Salah satu menteri itu sudah pernah membuat pengumuman tersebut,” kata Wasekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung, kepada Sumut Pos di Medan, Senin (23/11).

Sehingga, kata Fahriza, dengan dikeluarkannya SKB tersebut, sekolah tatap muka tetap harus mematuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana SKB sebelumnya. “Jadi jangan salah persepsi. Mungkin hanya persoalan izin dari Satgas Covid-19 serta relaksasi menggunakan peta risiko, itu yang ditiadakan. Persyaratan-persyaratan lainnya, seperti izin berjenjang dan pengisian daftar periksa itu wajib harus dilakukan. Jangan sampai ada timbul persepsi, sekolah sudah bisa dibuka tanpa memenuhi persyaratan itu,” beber Guru SMK Negeri di Percut Sei Tuan ini.

Dia juga mengingatkan pihak sekolah untuk menyediakan peralatan kesehatan, toilet yang memenuhi persyaratan bebas Covid-19, cuci tangan pakai sabun, thermogun, masker, disinfektan dan sebagainya. Termasuk menerapkan budaya prokes antara guru dan siswa. Antara siswa dan siswa juga harus disosialisasikan dan di simulasikan terlebih dahulu dan harus dibiasakan dulu. Jika sekolah belum mampu menyediakannya maka tidak boleh juga dibuka.

“Sehingga dengan adanya pengumuman diperbolehkannya sekolah tatap muka oleh Kemendikbud pada 2021 mendatang, bukan serta merta sekolah sudah boleh dibuka secara normal seperti pada umumnya,” tegasnya. (mag-1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tak mau gegabah dalam menyikapi diperbolehkannya kegiatan belajar mengajar tatap muka,  mulai Januari 2021. Edy mengaku, kebijakan pemerintah Melalui penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri itu masih harus dibahas.

Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi.

Edy mengatakan, dalam SKB 4 menteri itu, pemerintah daerah (pemda) diberikan kewenangan secara penuh. “Kan diserahkan ke pemerintah daerah, yang tahu di daerah ini adalah pemerintah daerah,” kata Edy kepada wartawan di rumah dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (23/11).

Edy mengatakan, dirinya bakal mengumpulkan dan mendengar masukan dari berbagai pihak terkait sekolah bisa dibuka atau tidak. Menurutnya, hal itu bakal dibahas pada awal Januari 2021. “Ini nanti akan kita kumpulkan. Janji saya kan di awal Januarin

Kita akan ketemu tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, pengajar, dokter anak kita kumpulkan. Sudah pantaskah kita sekolah tatap muka,” tandasnya.

Sementara, Disdik Sumut mengaku masih menunggu petunjuk dari Gubsu dan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut. “Sampai saat ini belum ada petunjuk dari Satgas Covid-19 dan Gubernur Sumut tentang KBM ini. Semua masih dilakukan secara daring,” kata Kabid SMK di Disdik Sumut, Amiruddin.

Pihaknya juga belum bisa memberikan keputusan untuk sekolah tatap muka pada 2021 mendatang. “Kita sedang menunggu surat edaran dari Gubsu dan Satgas untuk menentukan, apakah siswa dan siswi dapat kembali belajar secara tatap muka,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan Kabid SMA Disdik Sumut, Ihsan Lubis melalui Staf Bidang Kurikulum SMA Disdik Sumut, Maripa Manulang. Ia mengaku, hingga kini belum mendapatkan informasi dari Kadisdik Sumut kapan masuk sekolah atau belajar secara tatap muka. “Jadi, sampai hari ini masih belajar secara daring. Belum ada informasi belajar secara tatap muka dari pimpinan,” ungkapnya.

Pihaknya juga sedang menunggu keputusan atau surat edaran tersebut, agar dapat mengambil keputusan terkait belajar secara normal kembali. “Kita tunggu saja keputusan atau surat edaran dari pimpinan,” pungkasnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyambut baik kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim yang memperbolehkan sekolah tatap muka pada 2021. Namun, sekolah diingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Saya kira patut diluruskan, upaya masuk sekolah secara tatap muka telah diperbolehkan sejak keluarnya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Salah satu menteri itu sudah pernah membuat pengumuman tersebut,” kata Wasekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung, kepada Sumut Pos di Medan, Senin (23/11).

Sehingga, kata Fahriza, dengan dikeluarkannya SKB tersebut, sekolah tatap muka tetap harus mematuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana SKB sebelumnya. “Jadi jangan salah persepsi. Mungkin hanya persoalan izin dari Satgas Covid-19 serta relaksasi menggunakan peta risiko, itu yang ditiadakan. Persyaratan-persyaratan lainnya, seperti izin berjenjang dan pengisian daftar periksa itu wajib harus dilakukan. Jangan sampai ada timbul persepsi, sekolah sudah bisa dibuka tanpa memenuhi persyaratan itu,” beber Guru SMK Negeri di Percut Sei Tuan ini.

Dia juga mengingatkan pihak sekolah untuk menyediakan peralatan kesehatan, toilet yang memenuhi persyaratan bebas Covid-19, cuci tangan pakai sabun, thermogun, masker, disinfektan dan sebagainya. Termasuk menerapkan budaya prokes antara guru dan siswa. Antara siswa dan siswa juga harus disosialisasikan dan di simulasikan terlebih dahulu dan harus dibiasakan dulu. Jika sekolah belum mampu menyediakannya maka tidak boleh juga dibuka.

“Sehingga dengan adanya pengumuman diperbolehkannya sekolah tatap muka oleh Kemendikbud pada 2021 mendatang, bukan serta merta sekolah sudah boleh dibuka secara normal seperti pada umumnya,” tegasnya. (mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/