BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan Kota Binjai masih menunggu regulasi dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi terkait belajar mengajar tatap muka pada 2021 mendatang.
“Dalam hal ini, Pak Gubernur jika mengeluarkan regulasi atau izin, maka kita berhak untuk mengikuti belajar tatap muka. Demikian juga dengan Pak Wali yang mengeluarkan izin atau regulasi, maka kita akan mengikuti belajar tatap muka dengan tetap mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan,” kata Kadisdik Binjai, Sri Ulina Ginting usai Resepsi Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia ke 75 tahun dan Hari Guru Nasional di Pendopo Umar Baki, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, Rabu (25/11).
Meski demikian, kata dia, tak lupa juga persetujuan dari komite sekolah dan para orangtua siswa. Artinya, kepala sekolah bersama komite dan orangtua siswa akan membahas bersama terkait belajar tatap muka pada 2021.
Apakah setuju atau tidak. Namun, sambung dia, Disdik Binjai belum ada mengumpulkan kasek terkait rencana belajar tatap muka pada 2021 mendatang.
“Karena belum ada regulasi dari Pak Gubernur (bahas belajar tatap muka). Proses belajar mengajar masih tetap jarak jauh,” kata wanita yang akrab disapa Lina ini.
Pun begitu, Lina menyatakan, Disdik Binjai ketika nantinya regulasi dari Gubsu Edy kekuar terkait belajar tatap muka pada 2021. Sebab, kata dia, Kota Binjai sendiri sudah berstatus oranye.
“Karena sesuai dengan keputusan bersama, ketika kita sudah berada di zona kuning, kita sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Tapi ketentuannya, ada di pemerintah provinsi dan daerah,” urai dia.
Lina menilai, sejauh ini pelajar yang belajar dengan tidak tatap muka sudah efektif. “Saya rasa, ada Sistem Aplikasi Guru Mengajar atau Sigum dan ada Rumah Belajar TVRI, saya rasa sudah efektif. Walaupun ya, pastinya tidak seperti tatap muka,” ujar dia.
Pandangan senada juga diutarakan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Binjai, Abdul Haris. Menurut Haris, SMPN 5 Binjai masih menunggu instruksi dari Pemprovsu maupun Disdik Binjai.
“Belajar tatap muka ini juga harus berdasarkan keputusan bersama dan kerja sama dengan komite dan izin orang tua siswa bahwasanya menyetujui. Kemudian sekolah dan pemerintah,” ujar dia.
“Namun sejauh ini belum ada diumumkan. Jadi, kami masih menunggu regulasinya,”tukas Ketua PGRI Kota Binjai ini. (ted/han)