25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Medan dan UMSU, Kerjasama Bidang Pendidikan dan Keterbukaan Informasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), melaksanakan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA). Kerjasama ini sebagai bentuk kepedulian pendidikan dan keterbukaan informasi. Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap dengan Rektor UMSU Prof Dr Agussani, MAP, di Aula UMSU, Jalan Kapten Muchtar Basri, Medan, Rabu (28/2/2024).

Dalam kesempatan itu, Kajari Medan Muttaqin Harahap mengatakan kegiatan MoA yang dilaksanakan diberi nama Jaksa Sahabat Mahasiswa UMSU (JABAT MU).

“Dalam pelaksanaan JABAT MU ini, ada tiga implementasinya yaitu, Peradilan Semu, Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Jaksa Menyapa,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.

Lebih lanjut kata dia, Kejari Medan akan membantu mahasiswa UMSU yang PKL di Kantor Kejari Medan dan pelaksanaan MoA ini merupakan bentuk informasi publik dengan mendekatkan Insan Adhyaksa ke publik dan ini juga merupakan bentuk kepedulian Kejari Medan dengan pendidikan.

“Kalau teori adek-adek mahasiswa telah mengetahui, tinggal praktek seperti peradilan semu, PKL mulai dari pra penuntutan hingga eksekusi, dan nantinya kita akan kombinasi positif,” kata Muttaqin.

Karena itu, dia berharap dengan adanya MoA ini mahasiswa UMSU bisa lebih mengenal tempat tugas dan pokok kejaksaan khususnya Kejari Medan.

“Harapannya, kerjasama ini bisa berjalan dengan baik dan mahasiswa UMSU bisa lebih mengenal Kejari Medan. Kemudian apa kira-kira hambatan secara teknis di lapangan terkait dengan pembelajaran dari mahasiswa bisa kita lengkapi dan nantinya mahasiswa UMSU juga akan dibimbing melalui Jaksa Menyapa,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Rektor UMSU mengapresiasi Kejari Medan yang sudah mau bekerjasama dengan UMSU untuk mengajari atau membimbing para mahasiswa.

“Tentu berterima kasih adanya MoA. Ini juga pengakuan kejaksaan dengan mengetahui UMSU. Mahasiswa ini mengetahui teori hukum, tinggal aplikasi seperti PKL, ini wacananya kita lakukan, UMSU komitmen dalam hal ini,” kata Agussani.

Dia berharap, MoA ini dapat berkelanjutan dan tentu kedepannya terus berkembang serta inovasi dalam pembelajaran di Universitas.

“Sekarang mereka dapatkan teori maupun praktek di Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan. Saya berterima kasih,” pungkasnya. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), melaksanakan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA). Kerjasama ini sebagai bentuk kepedulian pendidikan dan keterbukaan informasi. Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap dengan Rektor UMSU Prof Dr Agussani, MAP, di Aula UMSU, Jalan Kapten Muchtar Basri, Medan, Rabu (28/2/2024).

Dalam kesempatan itu, Kajari Medan Muttaqin Harahap mengatakan kegiatan MoA yang dilaksanakan diberi nama Jaksa Sahabat Mahasiswa UMSU (JABAT MU).

“Dalam pelaksanaan JABAT MU ini, ada tiga implementasinya yaitu, Peradilan Semu, Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Jaksa Menyapa,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.

Lebih lanjut kata dia, Kejari Medan akan membantu mahasiswa UMSU yang PKL di Kantor Kejari Medan dan pelaksanaan MoA ini merupakan bentuk informasi publik dengan mendekatkan Insan Adhyaksa ke publik dan ini juga merupakan bentuk kepedulian Kejari Medan dengan pendidikan.

“Kalau teori adek-adek mahasiswa telah mengetahui, tinggal praktek seperti peradilan semu, PKL mulai dari pra penuntutan hingga eksekusi, dan nantinya kita akan kombinasi positif,” kata Muttaqin.

Karena itu, dia berharap dengan adanya MoA ini mahasiswa UMSU bisa lebih mengenal tempat tugas dan pokok kejaksaan khususnya Kejari Medan.

“Harapannya, kerjasama ini bisa berjalan dengan baik dan mahasiswa UMSU bisa lebih mengenal Kejari Medan. Kemudian apa kira-kira hambatan secara teknis di lapangan terkait dengan pembelajaran dari mahasiswa bisa kita lengkapi dan nantinya mahasiswa UMSU juga akan dibimbing melalui Jaksa Menyapa,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Rektor UMSU mengapresiasi Kejari Medan yang sudah mau bekerjasama dengan UMSU untuk mengajari atau membimbing para mahasiswa.

“Tentu berterima kasih adanya MoA. Ini juga pengakuan kejaksaan dengan mengetahui UMSU. Mahasiswa ini mengetahui teori hukum, tinggal aplikasi seperti PKL, ini wacananya kita lakukan, UMSU komitmen dalam hal ini,” kata Agussani.

Dia berharap, MoA ini dapat berkelanjutan dan tentu kedepannya terus berkembang serta inovasi dalam pembelajaran di Universitas.

“Sekarang mereka dapatkan teori maupun praktek di Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan. Saya berterima kasih,” pungkasnya. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/