26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Polres Labusel Ringkus 6 Jaringan Pengedar Narkoba, 1 Wanita Warga Patumbak

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Enam tersangka pengedar narkoba, seorang di antaranya wanita berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari sejumlah tempat berbeda.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Labusel itu atas dasar informasi masyarakat.

“Kita masih mengembangkan kasusnya untuk memburu jaringan di atas tersangka yang sudah kita amankan,” kata Maringan, Rabu (28/2).

Dijelaskannya, pada Minggu (25/2) malam, pihaknya meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu, seorang di antaranya wanita, di Dusun Sapil Pil Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.

Keduanya adalah, Ajeng Retno Trisna alias Ajeng (38), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, dan Baginda Harahap (35), warga Kecamatan Ujung Batu Jae, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Bersama keduanya ditemukan barang bukti, 4 plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 2,54 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang Rp525.000, 2 unit handphone (HP) dan 1 sepeda motor Yamaha FIZR warna hitam.

“Pengungkapan peredaran ini berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” sebutnya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ajeng, kemudian pengembangan kepada Baginda di kediamannya. Baginda memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang bandar berinisial B yang saat ini dalam pengejaran (buron).

Di tempat terpisah, tambah Maringan, pihaknya meringkus 4 pria tersangka lain dalam peredaran narkoba di Dusun VIII Desa Kalem Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, Senin (26/2) malam.

Adapun keempatnya, Suwarman Sihombing (30), warga Perumahan PT ABM Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, Dandi Satria Panjaitan (26), Supriatin (27), dan Petrus Aritonang alias Simon (31), warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi. Turut diamankan AS (18).

Dari mereka disita barang bukti 3 plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,63 gram, 1 kaca pirex ada lekatan sabu, 1 butir ekstasi, 1 bong, 1 mancis, 4 handphone (HP), 1 bungkus plastik klip kosong, uang Rp 850.000 dan 1 dompet.

“Kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Bang I yang disebut sebagai bandar sabu tersebut,” pungkasnya. (dwi/han)

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Enam tersangka pengedar narkoba, seorang di antaranya wanita berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari sejumlah tempat berbeda.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Labusel itu atas dasar informasi masyarakat.

“Kita masih mengembangkan kasusnya untuk memburu jaringan di atas tersangka yang sudah kita amankan,” kata Maringan, Rabu (28/2).

Dijelaskannya, pada Minggu (25/2) malam, pihaknya meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu, seorang di antaranya wanita, di Dusun Sapil Pil Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.

Keduanya adalah, Ajeng Retno Trisna alias Ajeng (38), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, dan Baginda Harahap (35), warga Kecamatan Ujung Batu Jae, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Bersama keduanya ditemukan barang bukti, 4 plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 2,54 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang Rp525.000, 2 unit handphone (HP) dan 1 sepeda motor Yamaha FIZR warna hitam.

“Pengungkapan peredaran ini berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” sebutnya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ajeng, kemudian pengembangan kepada Baginda di kediamannya. Baginda memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang bandar berinisial B yang saat ini dalam pengejaran (buron).

Di tempat terpisah, tambah Maringan, pihaknya meringkus 4 pria tersangka lain dalam peredaran narkoba di Dusun VIII Desa Kalem Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, Senin (26/2) malam.

Adapun keempatnya, Suwarman Sihombing (30), warga Perumahan PT ABM Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, Dandi Satria Panjaitan (26), Supriatin (27), dan Petrus Aritonang alias Simon (31), warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi. Turut diamankan AS (18).

Dari mereka disita barang bukti 3 plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,63 gram, 1 kaca pirex ada lekatan sabu, 1 butir ekstasi, 1 bong, 1 mancis, 4 handphone (HP), 1 bungkus plastik klip kosong, uang Rp 850.000 dan 1 dompet.

“Kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Bang I yang disebut sebagai bandar sabu tersebut,” pungkasnya. (dwi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/