25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bebas PPN, Rumah Sederhana Gairahkan Penyerapan

Pemberlakukan aturan bebas pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah sederhana disambut gembira oleh kalangan pengembang. Kebijakan tersebut diharapkan bisa mendorong kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian dengan bantuan subsidi dari pemerintah.

Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim contohnya, kembali optimistis bisa membangun hingga 5.000 unit Rumah Sederhana.

Ketua Apersi Jatim Nurhadi menjelaskan bahwa saat ini penjualan rumah sederhana sudah bisa menerapkan insentif keuangan dari pemerintah berupa pembebasan PPN. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012, batsan harga rumah yang bebas PPN naik dari semula Rp 70 juta per unit menjadi Rp 88 juta – Rp 145 juta per unit menurut zonasi.

“Tentu saja pengembang menyambut baik dikarenakan makin membantu MBR mendapatkan rumah sederhana dengan lebih murah,” ujar dia kemarin. “Saat ini kami dalam proses sosialisasi aturan tersebut kepada anggota maupun pihak terkait seperti bank dan notaris,” lanjut dia. Dengan semakin banyaknya pihak yang mengetahui maka akses MBR makin mudah membeli rumah.

Peraturan yang diundangkan pada 3 Agustus 2012 tersebut menyebutkan bebas pajak PN berlaku untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang memenuhi persyaratan.

Selain harga, luas bangunan juga tidak boleh melebihi 36 meter persegi. Perolehan hunian bisa didapatkan melaui pembelian tunai, dibiayai fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, maupun pembiayaan syariah.

Selain itu, rumah yan dibeli harus merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.

Dengan adanya aturan tersebut, Apersi berharap bahwa kesempatan masyarakat bisa lebih besar untuk membeli rumah.
Sebab ada pilihan menggunakan skema FLPP 2012 dengan bunga 7,25 persen yang disubsidi pemerintah atau dengan bunga komersial. Mereka memperkirakan penyerapan rumah sederhana bisa mencapai 5.000 unit dari perkiraan semula 4.00 unit.

Menurut Nurhadi, pada akhir 2011 sebenarnya mereka memiliki target untuk membangun 6.000 unit rumah sederhana. Namun akibat terhentinya program FLPP di awal 2012 serta pemberlakukan aturan minimal luas bangunan menjadikan realisasi rumah sederhana macet. Apersi Jatim-pun terpaksa melakukan revisi target.

Lokasi strategis pembangunan rumah sederhana di Jatim versi Apersi berada di daerah Gresik, Sidoarjo, Blitar, Kediri, Tuban, maupun Jember. Surabaya tak memberikan konstribusi dikarenakan harga tanah yang sudah tinggi sehingga tak sesuai dijadikan lokasi rumah sederhana. (aan/jpnn)

Pemberlakukan aturan bebas pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah sederhana disambut gembira oleh kalangan pengembang. Kebijakan tersebut diharapkan bisa mendorong kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian dengan bantuan subsidi dari pemerintah.

Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim contohnya, kembali optimistis bisa membangun hingga 5.000 unit Rumah Sederhana.

Ketua Apersi Jatim Nurhadi menjelaskan bahwa saat ini penjualan rumah sederhana sudah bisa menerapkan insentif keuangan dari pemerintah berupa pembebasan PPN. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012, batsan harga rumah yang bebas PPN naik dari semula Rp 70 juta per unit menjadi Rp 88 juta – Rp 145 juta per unit menurut zonasi.

“Tentu saja pengembang menyambut baik dikarenakan makin membantu MBR mendapatkan rumah sederhana dengan lebih murah,” ujar dia kemarin. “Saat ini kami dalam proses sosialisasi aturan tersebut kepada anggota maupun pihak terkait seperti bank dan notaris,” lanjut dia. Dengan semakin banyaknya pihak yang mengetahui maka akses MBR makin mudah membeli rumah.

Peraturan yang diundangkan pada 3 Agustus 2012 tersebut menyebutkan bebas pajak PN berlaku untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang memenuhi persyaratan.

Selain harga, luas bangunan juga tidak boleh melebihi 36 meter persegi. Perolehan hunian bisa didapatkan melaui pembelian tunai, dibiayai fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, maupun pembiayaan syariah.

Selain itu, rumah yan dibeli harus merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.

Dengan adanya aturan tersebut, Apersi berharap bahwa kesempatan masyarakat bisa lebih besar untuk membeli rumah.
Sebab ada pilihan menggunakan skema FLPP 2012 dengan bunga 7,25 persen yang disubsidi pemerintah atau dengan bunga komersial. Mereka memperkirakan penyerapan rumah sederhana bisa mencapai 5.000 unit dari perkiraan semula 4.00 unit.

Menurut Nurhadi, pada akhir 2011 sebenarnya mereka memiliki target untuk membangun 6.000 unit rumah sederhana. Namun akibat terhentinya program FLPP di awal 2012 serta pemberlakukan aturan minimal luas bangunan menjadikan realisasi rumah sederhana macet. Apersi Jatim-pun terpaksa melakukan revisi target.

Lokasi strategis pembangunan rumah sederhana di Jatim versi Apersi berada di daerah Gresik, Sidoarjo, Blitar, Kediri, Tuban, maupun Jember. Surabaya tak memberikan konstribusi dikarenakan harga tanah yang sudah tinggi sehingga tak sesuai dijadikan lokasi rumah sederhana. (aan/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/