Program rumah swadaya dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus dilakukan. Tahun depan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian yang dipimpin Djan Faridz ini mencapai Rp15 juta per rumah.
Menurut Kabid Pendataan & Sosialisai Asep Perencanaan Perumahaan Swadaya Kemenpera Permana Lazuardi, bantuan Rp15 juta per unit ini untuk pembangunan rumah baru.
Sedangkan bantuan untuk peningkatan kualitas rumah berupa perbaikan, disiapkan dana Rp 7,5 juta per unit (reguler). Kemudian khusus untuk penanganan di Papua dan Papua Barat, bantuan stimulan yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 30 juta per unit.
“Sedangkan untuk prasanana sarana utilitas (PSU) mendapatkan bantuan stimulan Rp 4 juta per unit,” katanya di Villa Renata, Cimacan, Jawa Barat, Jumat (6/12).
Bantuan stimulan perumahan swadaya ini didasari oleh fakta 7,9 juta rumah dibangun masyarakat miskin tidak layak huni, dan tergambar terdapat 57 ribu hektar menjelma menjadi kawasan kumuh.
Kemenpera juga memberi gambaran, program ini perlu karena 9,7 juta unit rumah hingga kini tidak terlayani air bersih, dan 3,9 juta unit rumah tak dapat aliran listrik. Sementara 22% dari total lahan yang ada di Indonesia belum memiliki kepastian hukum (hak atas tanah).
Lalu siapa mereka yang berhak atas bantuan rumah tersebut? Kemenpera memiliki kriteria diantaranya Warga Negara Indonesia, mereka berpenghasilan tetap atau tidak tetap, sudah berkeluarga, atau sudah memiliki (menguasai) tanah. Seperti program sebelumnya, masyarakat miskin yang berhak mendapatkan program ini adalah yang terdaftar di kabupaten atau kota setempat.
Syarat lain adalah telah memiliki rumah, tetapi tidak layak huni dan ditinggali. Selain itu mereka harus belum pernah mendapatkan bantuan stimulan, tergolong masyarakat miskin, dan didahulukan yang mendapat PNPM Mandiri.(net/jpnn)