JAKARTA-Real Estate Indonesia (REI) menampik anggapan liberalisasi sektor properti berupa kepemilikan properti oleh asing merugikan Indonesia. Ketua Umum DPP REI, Setyo Maharso justru menganggap pembelian properti oleh asing mampu meningkatkan devisa dari pajak.
“Pendapat yang dilontarkan pihak-pihak tertentu tidak memahami aturan UU dan peraturan pemerintah, yang sudah mengatur hak properti bagi orang asing. Jangan dipolitisir, dudukkan masalah pada posisinya,” tutur Setyo, Kamis (13/12).
Pertentangan yang sangat keras dari Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) kemarin, bahkan cenderung menyerang pemerintah, lanjut Setyo tidak mendasar.
“Hak kepemilikan asing kan dibatasi hanya untuk harga tertentu seperti minimal Rp2 miliar, lalu mendapatkan pajak melalui PPnBM 40 persen berupa devisa, atau dampak ikutan lainnya. Dan uang tersebut bisa digunakan kembali untuk membangun dan menyediakan pembiayaan bagi perumahan bersubsidi,” jelasnya lagi.
Ketegasan aturan main, atau regulasi menjadi kunci utama. Terlebih orang asing terbukti tertarik tinggal di Indonesia.
“Tapi karena regulasi yang ada hanya membatasi pada hak sewa dan hak pakai, maka dalam praktiknya kemudian banyak terjadi pelanggaran hukum, tapi pemerintah tidak bisa bertindak lebih jauh,” kata Setyo.
Saat ini, orang asing melakukan penguasaan melalui penyewaan secara jangka panjang, tanpa pajak yang seharusnya dibayar ke negara. Nah, dengan aturan kepemilikan properti oleh asing disahkan akan menghilangkan penyelundupan hukum.
“Bali misalnya, terjadi penyelewengan hak tanah adalah karena waktu yang singkat atas pemberlakuan hak pakai bagi orang asing dan untuk menghindari ini mereka kemudian menikahi orang Indonesia,” tegasnya.
“Usulan REI kongkrit, perlu ada kesamaan agar semua bangunan vertikal untuk hunian diberikan hak pakai semua, sehingga perlakuan perbankan dan masyarakat dalam memandang status hak pakai dan hak guna bangunan sama, toh dalam aturannya, sama-sama dapat menjadi agunan,” tandas Setyo. (jpnn/bbs)