30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pengembang Dibebani Pembangunan Prasarana

JAKARTA- Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan seperti jalan dan drainase kini menjadi tanggung jawab para pengembang. Diharapkan para pengembang dapat menyelesaikan pembangunan PSU dalam waktu singkat.

“Pembangunan PSU Perumahan nantinya akan dilaksanakan oleh pengembang dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenpera,” ujar Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz saat membuka kegiatan Sosialisasi Hunian Berimbang dan Pelaksanaan PSU Tahun 2012 di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (11/9) lalu.

Dulu, lanjutnya, pembangunan PSU perumahan dilaksanakan kontraktor. Namun, di lapangan banyak terjadi kekurangan serta komplain dari pengembang. Itu sebabnya, Kemenpera melakukan terobosan agar pengembang perumahan bisa ikut bertanggung jawab atas pembangunan PSU di lokasi yang mereka bangun. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi para pengembang jika PSU yang di bangun tak memadai.

“Bantuan PSU yang akan dibangun pengembang harus disepakatai lebih dahulu agar sesuai spesifikasi teknis yang sudah dibuat Kemenpera. Ini terkait kewajiban pengembang untuk membangun rumah baru dengan memanfaatkanFLPP bagi MBR,” terangnya.

Deputi Pengembangan Kawasan Hazaddin T Sitepu menjelaskan, melalui kebijakan Kemenpera tersebut seharusnya para pengembang lebih nyaman dan lebih baik dalam pengerjaan PSU di kawasan sendiri. “Kebijakan ini juga lahir karena permintaan pengembang di lapangan. Jadi kami akan menagih apabila pengerjaan PSU ke pengembang kalau ada yang tidak sesuai karena pada dasarnya kebijakan ini untuk membantu MBR dalam memiliki rumah yang terjangkau,” ujarnya.

Ke depan, akan ada tim dari Kemenpera, Dinas PU dan Perumahan di tingkat Kabupaten/ Kota dan Provinsi, serta konsultan yang mensupervisi pembangunan PSU. (esy/jpnn)

JAKARTA- Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan seperti jalan dan drainase kini menjadi tanggung jawab para pengembang. Diharapkan para pengembang dapat menyelesaikan pembangunan PSU dalam waktu singkat.

“Pembangunan PSU Perumahan nantinya akan dilaksanakan oleh pengembang dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenpera,” ujar Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz saat membuka kegiatan Sosialisasi Hunian Berimbang dan Pelaksanaan PSU Tahun 2012 di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (11/9) lalu.

Dulu, lanjutnya, pembangunan PSU perumahan dilaksanakan kontraktor. Namun, di lapangan banyak terjadi kekurangan serta komplain dari pengembang. Itu sebabnya, Kemenpera melakukan terobosan agar pengembang perumahan bisa ikut bertanggung jawab atas pembangunan PSU di lokasi yang mereka bangun. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi para pengembang jika PSU yang di bangun tak memadai.

“Bantuan PSU yang akan dibangun pengembang harus disepakatai lebih dahulu agar sesuai spesifikasi teknis yang sudah dibuat Kemenpera. Ini terkait kewajiban pengembang untuk membangun rumah baru dengan memanfaatkanFLPP bagi MBR,” terangnya.

Deputi Pengembangan Kawasan Hazaddin T Sitepu menjelaskan, melalui kebijakan Kemenpera tersebut seharusnya para pengembang lebih nyaman dan lebih baik dalam pengerjaan PSU di kawasan sendiri. “Kebijakan ini juga lahir karena permintaan pengembang di lapangan. Jadi kami akan menagih apabila pengerjaan PSU ke pengembang kalau ada yang tidak sesuai karena pada dasarnya kebijakan ini untuk membantu MBR dalam memiliki rumah yang terjangkau,” ujarnya.

Ke depan, akan ada tim dari Kemenpera, Dinas PU dan Perumahan di tingkat Kabupaten/ Kota dan Provinsi, serta konsultan yang mensupervisi pembangunan PSU. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/