29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

57 Juta Orang Miskin Belum Punya Rumah

Jakarta- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (APERSI) mencatat masih ada 57 juta orang Indonesia yang belum bisa memiliki rumah. Angka ini merupakan akumulasi penduduk miskin dan hampir miskin.

Ketua DPP APERSI Eddy Ganefo menuturkan dengan melihat fakta itu maka aturan membangun rumah menimal tipe 36 m2 oleh pengembang sangat tidak tepat. Aturan yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Pemukiman itu juga dianggap merugikan pengembang skala kecil.
“Jadi total 57 juta. Setara 14 juta rumah. Ini masih masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak mampu beli tipe 36. Belum lagi masyarakat miskin kota yang punya tanah warisan 30 m2. Apa mungkin bangun, bisa tapi ke atas. Dan mereka nggak mampu,” katanya dalam diskusi ‘Menggugat Pembatasan Luas Lantai Rumah’ di Gedung Waskita Karya, Jakarta, Rabu (18/1).

Ketentuan wajib rumah minimal tipe 36 pada Undang-Undang (UU) Perumahan Rakyat, secara langsung merampas hak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian. Pasalnya, harga jual tipe 36 tidak mampu diserap oleh MBR.

“Dengan UU No 1 Tahun 2011 pada pasal 22 ayat 3, meniadakan atau melarang masyarakat untuk membangun rumah dengan luas lebih kecil dari 36 m2. Padahal pada UU setiap orang bisa bertempat tinggal, dan lingkungan yang layak. Ini berarti hak MBR telah dirampas,” jelasnya.
Rencananya ketentuan wajib hunian minimal tipe 36 akan berlaku Januari 2012. Hal ini berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 soal perumahan pasal 22 ayat 3 berbunyi Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Untuk implementasinya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pada Januari 2012.

Namun konsumen masih bisa menikmati membeli rumah dibawah 36 seperti tipe 22, tipe 27 asalkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki pengembang keluar sebelum lahirnya PP tersebut.

Pemerintah melalui kementerian perumahan rakyat akan mencoba mencari jalan keluar, rencananya dalam PP soal penyelenggaraan perumahan terkait batas minimal tipe 36 adalah pengembang tetap diwajibkan membangun rumah dengan luas lantai minimal 36 m2, namun luasan dindingnya bisa dibawah itu, seperti 27 m2 dan 22 m2. (net/bbs)

Jakarta- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (APERSI) mencatat masih ada 57 juta orang Indonesia yang belum bisa memiliki rumah. Angka ini merupakan akumulasi penduduk miskin dan hampir miskin.

Ketua DPP APERSI Eddy Ganefo menuturkan dengan melihat fakta itu maka aturan membangun rumah menimal tipe 36 m2 oleh pengembang sangat tidak tepat. Aturan yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Pemukiman itu juga dianggap merugikan pengembang skala kecil.
“Jadi total 57 juta. Setara 14 juta rumah. Ini masih masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak mampu beli tipe 36. Belum lagi masyarakat miskin kota yang punya tanah warisan 30 m2. Apa mungkin bangun, bisa tapi ke atas. Dan mereka nggak mampu,” katanya dalam diskusi ‘Menggugat Pembatasan Luas Lantai Rumah’ di Gedung Waskita Karya, Jakarta, Rabu (18/1).

Ketentuan wajib rumah minimal tipe 36 pada Undang-Undang (UU) Perumahan Rakyat, secara langsung merampas hak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian. Pasalnya, harga jual tipe 36 tidak mampu diserap oleh MBR.

“Dengan UU No 1 Tahun 2011 pada pasal 22 ayat 3, meniadakan atau melarang masyarakat untuk membangun rumah dengan luas lebih kecil dari 36 m2. Padahal pada UU setiap orang bisa bertempat tinggal, dan lingkungan yang layak. Ini berarti hak MBR telah dirampas,” jelasnya.
Rencananya ketentuan wajib hunian minimal tipe 36 akan berlaku Januari 2012. Hal ini berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 soal perumahan pasal 22 ayat 3 berbunyi Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Untuk implementasinya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pada Januari 2012.

Namun konsumen masih bisa menikmati membeli rumah dibawah 36 seperti tipe 22, tipe 27 asalkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki pengembang keluar sebelum lahirnya PP tersebut.

Pemerintah melalui kementerian perumahan rakyat akan mencoba mencari jalan keluar, rencananya dalam PP soal penyelenggaraan perumahan terkait batas minimal tipe 36 adalah pengembang tetap diwajibkan membangun rumah dengan luas lantai minimal 36 m2, namun luasan dindingnya bisa dibawah itu, seperti 27 m2 dan 22 m2. (net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/