JAKARTA- Pemerintah daerah (Pemda) diminta ikut mengawasi serta mengendalikan program pembangunan perumahan khususnya perumahan formal yang dibangun oleh pengembang di daerah. Pasalnya, saat ini perumahan dan permukiman merupakan bagian terbesar dalam pemanfaatan ruang kota sehingga memerlukan perhatian khusus dari Pemda setempat.
“Pembangunan rumah yang banyak dibangun oleh pengembang memerlukan dukungan dan peran serta Pemda setempat berupa pengawasan dan pengendalian terhadap perumahan formal. Sebab, pembangunan rumah banyak memanfaatkan ruang-ruang yang ada di daerah,” ujar Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung melalui Asisten Deputi Penyediaan Rusun dan Rumah Tapak Kemenpera Lukman Hakim, belum lama ini.
Menurut Pangihutan Marpaung, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, urusan perumahan merupakan salah satu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib Pemda.
Namun demikian, program perumahan saat ini juga masih terkendala dengan berbagai permasalahan yang kompleks. Permasalahan tersebut bukan hanya aspek teknis semata tetapi terkait dengan berbagai sektor yang amat luas pembangunannnya seperti tata ruang, pertanahan, infrastruktur, sumberdaya, lingkungan serta berbagai aspek yang menyangkut isu kelembagaan, ekonomi, sosial, budaya dan masyarakat.
Pangihutan Marpaung juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada 14 Pemerintah kabupaten/ kota yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Deputi Bidang perumahan Formal. Hal itu merupakan bentuk nyata dukungan pelaksanaan pembangunan rumah murah.
“Di tahun 2011 ini kami juga akan melaksanakan fasilitasi pembuatan percontohan pembangunan rumah murah yang berada di lima kabupaten/ kota,” terangnya.(net/jpnn)