26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

RI Masih Kekurangan 21,7 Juta Rumah

JAKARTA-Kalangan pengembang semakin kencang mendesak dibukanya keran kepemilikan properti untuk orang asing di Indonesia. Ide ini dianggap aneh karena kenyataanya pasar di dalam negeri saja masih kekurangan rumah (backlog) hingga 21,7 juta unit.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, saat ini pemenuhan papan untuk rakyat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini masih sangat memprihatinkan.

Menurutnya berdasarkan data BPS bahwa backlog rumah 13,6 juta unit dan berdasarkan perhitungan Indonesia Property Watch angka itu sudah membengkak menjadi 21,7 juta unit rumah.

“Yang menjadi pertanyaan adalah sederhana, bahwa Indonesia belum bisa mengurus hunian untuk rakyatnya. Dan sangat aneh rasanya bila kemudian kran kepemilikan asing yang menjadi isu prioritas untuk digoalkan,” kata Ali.

Ali mempertanyakan seberapa penting dibukanya keran kepemilikan asing dibandingkan dengan berjuta-juta rakyat yang belum mempunyai rumah. Seharusnya pemerintah mempunyai strategi dan kebijakan perumahan yang andal dahulu sebelum berpikir untuk membuka kepemilikan asing di Indonesia.
“IPW setuju bila dibukanya kepemilikan asing akan membawa devisa dan keuntungan bagi pengembang dengan penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak. Namun di sisi lain perlu adanya rasa keberpihakan kepada masyarakat MBR agar harga tanah tidak ikut melonjak naik sehingga rakyat tidak dapat mempunyai rumah dan pemerintah pun kesulitan mengendalikan harga tanah,” katanya.

Menurutnya IPW akan mendukung kepemilikan asing bila Indonesia telah siap untuk itu. Namun pada kenyataannya Indonesia sangat belum siap menerima masuknya asing ke pasar properti nasional.

“Perlu aturan dan batasan yang jelas mengenai jenis dan batasan harga properti yang dijual, siapa yang dimaksud orang asing, dan bagaimana kompensasinya untuk pemenuhan hunian bagi masyarakat MBR yang belum memiliki rumah,” katanya.
Ali menuturkan, batasan dan pemisahan hak kepemilikan horisontal bisa saja dibuat. Namun masalahnya tidaklah sesederhana itu. Menurutnya ketika asing beramai-ramai membeli properti di Indonesia, harga properti akan naik berlipat-lipat dan perlu diwaspadai bubble properti karena harga yang terjadi akan melonjak sangat tajam.

“Dengan naiknya harga properti, maka tidak mungkin dan tidak masuk akal bila ada sebagian orang yang menyatakan harga tanah tidak akan naik. (bbs/jpnn)

JAKARTA-Kalangan pengembang semakin kencang mendesak dibukanya keran kepemilikan properti untuk orang asing di Indonesia. Ide ini dianggap aneh karena kenyataanya pasar di dalam negeri saja masih kekurangan rumah (backlog) hingga 21,7 juta unit.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, saat ini pemenuhan papan untuk rakyat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini masih sangat memprihatinkan.

Menurutnya berdasarkan data BPS bahwa backlog rumah 13,6 juta unit dan berdasarkan perhitungan Indonesia Property Watch angka itu sudah membengkak menjadi 21,7 juta unit rumah.

“Yang menjadi pertanyaan adalah sederhana, bahwa Indonesia belum bisa mengurus hunian untuk rakyatnya. Dan sangat aneh rasanya bila kemudian kran kepemilikan asing yang menjadi isu prioritas untuk digoalkan,” kata Ali.

Ali mempertanyakan seberapa penting dibukanya keran kepemilikan asing dibandingkan dengan berjuta-juta rakyat yang belum mempunyai rumah. Seharusnya pemerintah mempunyai strategi dan kebijakan perumahan yang andal dahulu sebelum berpikir untuk membuka kepemilikan asing di Indonesia.
“IPW setuju bila dibukanya kepemilikan asing akan membawa devisa dan keuntungan bagi pengembang dengan penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak. Namun di sisi lain perlu adanya rasa keberpihakan kepada masyarakat MBR agar harga tanah tidak ikut melonjak naik sehingga rakyat tidak dapat mempunyai rumah dan pemerintah pun kesulitan mengendalikan harga tanah,” katanya.

Menurutnya IPW akan mendukung kepemilikan asing bila Indonesia telah siap untuk itu. Namun pada kenyataannya Indonesia sangat belum siap menerima masuknya asing ke pasar properti nasional.

“Perlu aturan dan batasan yang jelas mengenai jenis dan batasan harga properti yang dijual, siapa yang dimaksud orang asing, dan bagaimana kompensasinya untuk pemenuhan hunian bagi masyarakat MBR yang belum memiliki rumah,” katanya.
Ali menuturkan, batasan dan pemisahan hak kepemilikan horisontal bisa saja dibuat. Namun masalahnya tidaklah sesederhana itu. Menurutnya ketika asing beramai-ramai membeli properti di Indonesia, harga properti akan naik berlipat-lipat dan perlu diwaspadai bubble properti karena harga yang terjadi akan melonjak sangat tajam.

“Dengan naiknya harga properti, maka tidak mungkin dan tidak masuk akal bila ada sebagian orang yang menyatakan harga tanah tidak akan naik. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/