25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Orang Asing Bisa Sewa Tanah 70 Tahun

JAKARTA- Pemerintah berencana merevisi  PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Salah satunya mengenai klausul pemberian hak sewa atas tanah kepada orang asing dari 25 tahun menjadi 70 tahun.

“Walaupun yang akan dirubah mungkin adalah masa sewa dari 25 tahun menjadi 70 tahun, tetap saja menimbulkan kekhawatiran karena bisa jadi suatu ketika akan merembet ke kepemilikan,” ujar Ketua Kelompok Fraksi Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo kemarin (28/3). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Perumahan Rakyat, dia sudah meminta agar perdebatan terkait hal ini diselesaikan.

Menurut legislator dari Surabaya ini, pemberian hak pakai atas tanah dari 25 tahun menjadi 70 tahun tidak memiliki dasar hukum karena UU No  1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengamanahkan PP tentang kepemilikan properti bagi orang asing.  ”Ini justru akan melegalkan soal kepemilikan asing atas properti di Indonesia,” tukasnya.

Kepemilikan properti bagi WNA akan menimbulkan dampak negatif termasuk akan semakin sulitnya masyarakat kelas bawah untuk mendapatkan rumah. Jika orang asing bisa memiliki properti di Indonesia, dampaknya akan berimbas kepada terkereknya harga tanah dan bangunan.

”Sayangnya perilaku warga berpenghasilan tinggi umumnya memandang properti bukan sebagai tempat tinggal, namun hanya sebagai investasi,” kata dia.

Setelah orang asing tersebut menguasai properti yang dibeli, dengan memakai nama WNI, maka setahun atau dua tahun kemudian dijual lagi dengan harga yang bisa jadi sudah dua kali lipat.

”Berlipatnya harga jelas akan berimbas kepada kian berkurangnya kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli properti. Kebijakan ini dimasa mendatang bisa jadi akan mempersulit MBR untuk mendapatkan rumah,” tambahnya.

Dampak lainnya adalah konversi dari lahan pertanian menjadi lahan properti akan semakin banyak,  juga kerusakan lingkungan yang potensial ditimbulkan. Nilai dari semua dampak ini jauh lebih besar dibanding potensi pajak yang akan dihasilkan akibat pemilikan properti warga asing. “Kalau ada yang berpendapat bahwa ditambahnya jangka waktu sewa properti akan mendongkrak investasi dari asing. Saya meragukan teori itu,” lanjutnya
Dampak lainnya adalah jika suatu saat terjadi krisis keuangan dan si WNA kabur dari negara ini, maka akan menjadi beban bagi pemerintah.

Hal ini bisa memicu krisis Subprime Mortgage seperti di Amerika Serikat. Larinya para investor asing dari sector property bisa memunculkan NPL (non performing loan) Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tinggi. “Di Amerika awalnya properti juga tumbuh pesat, tapi langsung membawa kehancuran bagi dunia,” jelasnya. (wir/jpnn)

JAKARTA- Pemerintah berencana merevisi  PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Salah satunya mengenai klausul pemberian hak sewa atas tanah kepada orang asing dari 25 tahun menjadi 70 tahun.

“Walaupun yang akan dirubah mungkin adalah masa sewa dari 25 tahun menjadi 70 tahun, tetap saja menimbulkan kekhawatiran karena bisa jadi suatu ketika akan merembet ke kepemilikan,” ujar Ketua Kelompok Fraksi Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo kemarin (28/3). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Perumahan Rakyat, dia sudah meminta agar perdebatan terkait hal ini diselesaikan.

Menurut legislator dari Surabaya ini, pemberian hak pakai atas tanah dari 25 tahun menjadi 70 tahun tidak memiliki dasar hukum karena UU No  1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengamanahkan PP tentang kepemilikan properti bagi orang asing.  ”Ini justru akan melegalkan soal kepemilikan asing atas properti di Indonesia,” tukasnya.

Kepemilikan properti bagi WNA akan menimbulkan dampak negatif termasuk akan semakin sulitnya masyarakat kelas bawah untuk mendapatkan rumah. Jika orang asing bisa memiliki properti di Indonesia, dampaknya akan berimbas kepada terkereknya harga tanah dan bangunan.

”Sayangnya perilaku warga berpenghasilan tinggi umumnya memandang properti bukan sebagai tempat tinggal, namun hanya sebagai investasi,” kata dia.

Setelah orang asing tersebut menguasai properti yang dibeli, dengan memakai nama WNI, maka setahun atau dua tahun kemudian dijual lagi dengan harga yang bisa jadi sudah dua kali lipat.

”Berlipatnya harga jelas akan berimbas kepada kian berkurangnya kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli properti. Kebijakan ini dimasa mendatang bisa jadi akan mempersulit MBR untuk mendapatkan rumah,” tambahnya.

Dampak lainnya adalah konversi dari lahan pertanian menjadi lahan properti akan semakin banyak,  juga kerusakan lingkungan yang potensial ditimbulkan. Nilai dari semua dampak ini jauh lebih besar dibanding potensi pajak yang akan dihasilkan akibat pemilikan properti warga asing. “Kalau ada yang berpendapat bahwa ditambahnya jangka waktu sewa properti akan mendongkrak investasi dari asing. Saya meragukan teori itu,” lanjutnya
Dampak lainnya adalah jika suatu saat terjadi krisis keuangan dan si WNA kabur dari negara ini, maka akan menjadi beban bagi pemerintah.

Hal ini bisa memicu krisis Subprime Mortgage seperti di Amerika Serikat. Larinya para investor asing dari sector property bisa memunculkan NPL (non performing loan) Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tinggi. “Di Amerika awalnya properti juga tumbuh pesat, tapi langsung membawa kehancuran bagi dunia,” jelasnya. (wir/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/