JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, penertiban baliho calon anggota legislatif terkendala pajak daerah atau retribusi yang sudah dibayarkan caleg bersangkutan ke pemda setempat. Hal itu dikatakan anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Jakarta, Jumat (31/1).
“Setiap daerah itu peraturannya sumir. Sementara di beberapa daerah, Satpol PP kesulitan menurunkan baliho karena caleg merasa sudah membayar retribusi. Kalau begitu kan berarti mengikuti peraturan daerah,” kata Daniel.
Dia mengatakan, masih banyak alat peraga kampanye yang melanggar peraturan terpampang di sudut-sudut daerah, meskipun Panwaslu sudah memberikan rekomendasi untuk diturunkan.
Namun Daniel menegaskan, meskipun caleg yang memasang baliho telah membayar pajak ke pemda, baliho harus tetap diturunkan apalagi jika dipasang di zona terlarang.
“Kalau itu jelas di zona terlarang, meskipun sudah bayar pajak, tetap harus diturunkan,” katanya.
Segala bentuk atribut kampanye yang dipasang di zona terlarang, harus dibersihkan apa pun alasannya.
Kewenangan pembersihan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan menjadi tugas pemerintah daerah beserta jajarannya, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sedangkan Bawaslu bertugas memberikan rekomendasi untuk menertibkan atribut kampanye yang melanggar peraturan tersebut.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, caleg dilarang memasang baliho sebagai alat untuk kampanye.
Sebagai gantinya, caleg hanya diperbolehkan menggunakan bahan kampanye, antara lain seperti topi, buku, kalender, sebagai alat kampanye.(bbs/jpnn/ndi)