30.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Kedua Kubu di Golkar Tunggu 18 Mei

Foto: dok Aburizal Bakrie.
Foto: dok
Aburizal Bakrie.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PTUN Jakarta akan menggelar sidang putusan perkara kepengurusan Partai Golkar pada 18 Mei 2015 mendatang. Kemarin adalah  lanjutan sidang PTUN dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kubu Aburizal Bakrie (Ical), Kemenkumham, dan Agung Laksono.

Pantauan INDOPOS (grup JPNN), sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teguh ‎Satya Bhakti dimulai pukul 10.45 dan dihadiri oleh Ketua Umum Partai‎ Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali  Ical dan Nurdin Halid yang kompak mengenakan kemeja kuning. Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham‎, dan Aziz Syamsuddin terlihat di meja penggugat.

Sementara dari kubu Munas Ancol diwakili Ketua DPP Golkar Bidang Hukum selaku tergugat intervensi, Lawrence Siburian, serta perwakilan dari Kemenkumham selaku tergugat intervensi.

“Dua kubu telah menyampaikan kesimpulannya di sidang ini. Putusan akan dikeluarkan pada 18 Mei, karena butuh waktu untuk memelajari agar putusan kami komprehensif. Untuk itu kami butuh waktu semingu,” ujar Teguh Satya selaku ketua majelis  hakim sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5).

Sekjen DPP Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham berharap, majelis hakim PTUN segera memutus sengketa kepengurusan di partai berlambang pohon beringin ini. Terlebih, dalam waktu dekat ini akan segera digelar pilkada serentak.

Pihaknyapun sebenarnya ingin Partai Golkar bersatu. “Kita ingin ada kepastian hukum mengenai kepengurusan DPP Golkar. Kita tidak ingin Golkar tidak ikut dalam pilkada,” ungkapnya.

Adanya kepastian hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan kepengurusan. Pasalnya, ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dualisme kepengurusan di tubuh partainya. “Oleh karena itu, kami mohon dengan hormat, kalau bisa minggu ini sudah ada keputusan,” pinta Idrus.   

Foto: dok Aburizal Bakrie.
Foto: dok
Aburizal Bakrie.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PTUN Jakarta akan menggelar sidang putusan perkara kepengurusan Partai Golkar pada 18 Mei 2015 mendatang. Kemarin adalah  lanjutan sidang PTUN dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kubu Aburizal Bakrie (Ical), Kemenkumham, dan Agung Laksono.

Pantauan INDOPOS (grup JPNN), sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teguh ‎Satya Bhakti dimulai pukul 10.45 dan dihadiri oleh Ketua Umum Partai‎ Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali  Ical dan Nurdin Halid yang kompak mengenakan kemeja kuning. Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham‎, dan Aziz Syamsuddin terlihat di meja penggugat.

Sementara dari kubu Munas Ancol diwakili Ketua DPP Golkar Bidang Hukum selaku tergugat intervensi, Lawrence Siburian, serta perwakilan dari Kemenkumham selaku tergugat intervensi.

“Dua kubu telah menyampaikan kesimpulannya di sidang ini. Putusan akan dikeluarkan pada 18 Mei, karena butuh waktu untuk memelajari agar putusan kami komprehensif. Untuk itu kami butuh waktu semingu,” ujar Teguh Satya selaku ketua majelis  hakim sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5).

Sekjen DPP Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham berharap, majelis hakim PTUN segera memutus sengketa kepengurusan di partai berlambang pohon beringin ini. Terlebih, dalam waktu dekat ini akan segera digelar pilkada serentak.

Pihaknyapun sebenarnya ingin Partai Golkar bersatu. “Kita ingin ada kepastian hukum mengenai kepengurusan DPP Golkar. Kita tidak ingin Golkar tidak ikut dalam pilkada,” ungkapnya.

Adanya kepastian hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan kepengurusan. Pasalnya, ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dualisme kepengurusan di tubuh partainya. “Oleh karena itu, kami mohon dengan hormat, kalau bisa minggu ini sudah ada keputusan,” pinta Idrus.   

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/