25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Viral! Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Tanpa Dikawal Polisi, KPU Sumut: Bukan Surat Suara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebuah video terkait pendistribusian logistik Pemilu 2024 di Kepulauan Nias, tanpa pengawalan pihak kepolisian viral di media sosial. Dalam video tersebut, logistik tersebut disimpan disebuah gudang illegal, bukan di gudang milik KPU setempat.

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa logistik Pemilu itu, tiba di Kota Gunungsitoli, Sabtu (30/12/2023) malam. Dari Kota Sibolga diangkut menggunakan kapal ke Kota Gunungsitoli.

Pendistribusian surat suara dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) sesuai peraturan dan perundang-undangan, dengan melibatkan polisi dalam pengawalan pendistribusian suara suara tersebut.

“Informasi itu keliru dan sesat. Sangat berpotensi mengganggu tahapan pemilu, maka kita harus beri pemahaman yang benar kepada pihak pemberi informasi keliru soal pengiriman logistik di Nias itu,” kata Robby saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (2/1/2023).

Robby mengatakan pendistribusian logistik tidak mendapatkan pengawalan pihak kepolisian adalah bilik suara, kotak, tinta hingga formulir.

“Memberi informasi sesuai juknis, bahwa yang dikawal itu hanya logistik jenis surat suara. Jenis logistik lain, bilik suara, kotak, tinta hingga formulir itu tidak mendapat pengawalan,” kata Robby.

Robby menjelaskan bahwa pihak KPU Sumut, melakukan kontrak dengan penyedia jasa ekspedisi, untuk mengirimkan logistik dari Jakarta dengan tujuan gudang KPU Kabupaten/Kota di Sumut.

Robby mengungkapkan bahwa logistik tanpa pengawalan yang beredar di media sosial bukan surat suara. Sehingga tidak perlu dilakukan pengawalan kepolisian.

“Kalau logistik surat suara di Juknis pasti ada polisi, itu non surat suara,” kata mantan anggota KPU Kota Binjai itu.

Berdasarkan informasi, pengirim logistik itu, dikirim dari Jakarta dan tiba di Sibolga. Kemudian, dibawa menggunakan kapal laut menuju Pulau Nias. Pihak ekspedisi disimpan sementara di Kota Gunungsitoli, untuk dilakukan penyortiran.

“Kita serius dalam setiap tahapan. Apalagi ini logistik. Diturunkan ke gudang milik penyedia jasa ekspedisi karena mau dipilah dan disortir sesuai tujuan. Agar tidak salah kirim, di beberapa daerah teknis itu dilakukan ekspedisi, semua berjalan baik dan lancar,” jelas Robby.

Logistik non surat itu, akan didistribusikan ke Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Selatan. Lanjut Robby mengungkapkan pengiriman logistik itu, sudah sesuai dengan prosedur dan Juknis berlaku.

“Teknis di lapangan diinapkan dulu atau di sortir lagi sesuai tujuan diserahkan ke ekspedisi, yang penting tepat waktu dan tepat jumlah,” jelas Robby.

Dengan itu, Robby mengungkapkan setiap pergerakan logistik, pihak KPU Sumut terus melakukan kordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu hingga pihak kepolisian.

“Saya pikir, dengan koordinasi yang baik yang dijalin KPU, pihak kepolisian juga memantau pergerakan logistik ini melalui aplikasi Silog, pihak kepolisian memberi atensi di tahapan logistik ini, jadi tak ada yang sembunyi-sembunyi apalagi proses ilegal di tahap ini,” kata Robby.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan bahwa gudang yang dimaksud dan viral di media sosial itu, gudang resmi milik ekspedisi. Sedangkan, logistik itu berisikan formulir C hasil (plat) yang akan dikirim ke 5 kabupaten/kota di Kepulauan Nias, yaitu KPU Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, dan Gunungsitoli. Bukan logistik berupa surat suara.

“Gudang tersebut bukan gudang ilegal, melainkan gudang yang dimiliki oleh ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman logistik tersebut. Gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara karena logistiknya baru tiba pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023. Pada tanggal 31 Desember 2023 pagi, logistik tersebut akan disusun kembali untuk kebutuhan logistik di masing-masing kabupaten/kota,” jelas Agus.

Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan Keuangan Logistik Kotaris Banurea menjelaskan bahwa saat penjemputan logistik dilakukan, pihak KPU belum menjalin komunikasi dengan ekspedisi terkait pengiriman logistik tersebut.

“Biasanya, komunikasi antara pihak ekspedisi dan KPU dilakukan agar proses pengiriman berjalan lancar,” jelasnya.

Namun, tiba-tiba logistik tersebut tiba di gudang ekspedisi di Gunung Sitoli tanpa pengawalan kepolisian, Bawaslu, dan KPU. Kata Banurea hal ini mengejutkan pihak KPU, sehingga mereka segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian, untuk mengklarifikasi situasi tersebut dan memastikan bahwa tidak ada kesan bahwa KPU yang menyerahkan logistik ke gudang tersebut.

“Meskipun terjadi ketidaklancaran komunikasi antara pihak ekspedisi dan KPU, logistik tersebut dikirim ke kabupaten/kota di Kepulauan Nias. Pihak ekspedisi memberikan penjelasan bahwa gudang tersebut digunakan untuk proses pensortiran logistik sebelum dibagikan ke masing-masing daerah,” jelas Banurea.

Banurea memberikan penegasan bahwa pada umumnya, komunikasi antara pihak KPU dan ekspedisi dilakukan untuk memastikan bahwa KPU siap menerima logistik yang dikirim. Namun, dalam kasus ini komunikasi tersebut tidak terjadi, sehingga KPU tidak memberikan arahan untuk meletakkan logistik di gudang ekspedisi tersebut.

“Biasanya ada komunikasi, biar tahu kita menunggunya. Ini tidak ada komunikasi pihak ekspedisi dengan KPU dan tidak ada arahan kita untuk diletak di gudang ekspedisi itu,” kata Banurea.

Terpisah, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjelaskan pihaknya akan menelusuri terkait dengan informasi tersebut.

“Benar, sesuai dengan terbit di beberapa media, ada penumpukan logistik. Tetapi Bawaslu, sampai pada posisi sekarang masih melakukan penelurusan, atau nanti ditemukan dugaan pelanggaran atau tidak,” kata Saut saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Saut mengungkapkan pihaknya akan melakukan dua hal dalam penelusuran terkait logistik Pemilu itu. Pertama, meminta klarifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias dan berkoordinasi dengan KPU Sumut dan Kabupaten/Kota.

“Meminta laporan secara tertulis dari KPU terkait keberadaan kotak suara di salah satu rumah warga,” jelas Saut.

Kedua, Saut mengatakan pihaknya juga melakukan penelusuran, untuk melihat ada unsur pidana atau tidak dalam penemuan logistik itu.

“Sejauh ini, kita tidak tahu apa yang ada didalam kotak suara itu, karena kita temukan, informasi yang kita dapat dari Bawaslu, saat ditemukan, belum terbuka seutuhnya, jadi sampai tadi malam belum bisa memastikan, apakah itu surat suara atau apa itu emang hanya KPU yang tahu, karena pendistribusian KPU yang tahu,” ujar Saut.

Saut mengungkapkan bahwa setelah ditemukan logistik di gudang di Kota Gunungsitoli, pihak Bawaslu dan KPU setempat, langsung evakuasi dengan pengawalan pihak kepolisian ke gudang KPU masing-masing Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias.

“Lalu diambil kesimpulan dilakukan evakuasi kalau kita sebut, dari tempat penampungan sementara itu ke gudang KPU masing-masing, yang seharusnya ke tempat logistik itu,” tandas Saut.

Wakil Sekretaris TPD AMIN Sumut, Muchrid Nasution meminta KPU Sumut bertanggungjawab atas penemuan logistik Pemilu 2024 yang disimpan di gudang milik salah seorang warga di Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli.

“Ada 476 kotak kardus logistik Pemilu 2024 untuk kebutuhan 5 Kabupaten kota di Kepulauan Nias, Sumatera Utara ditemukan masyarakat disebuah gudang Ilegal. Ironisnya kedatangan ratusan logistik pemilu ini tidak diketahui sama sekali oleh KPUD dan Bawaslu di masing-masing Kabupaten Kota. Itu sangat mengherankan dan memberi imbas negative atas SOP distribusi logistic pemilu 2024,” ucap Muchrid Nasution.

Coki sapaan dari Muchrid Nasution, menjelaskan KPU harus terbuka dengan hasil pengusutan internalnya, kejadian ini, memang masuk dalam kategori rentan perhatian.

“Ratusan kotak logistik ini diangkut dari Sibolga menggunakan ekspedisi tidak resmi tanpa pengawalan petugas bisa menimbulkan prasangka buruk, apakah itu memang kesengajaan? Agar kasusnya terang benderang dan tidak lagi terjadi di daerah lain. Kita harapkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengusut kasus ini karena UU Pemilu mengamanatkan, Polri bertanggung jawab mengamankan Pemilu 2024 meliputi pengamanan personel, termasuk masalah logistik,” tutur Coki. (gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebuah video terkait pendistribusian logistik Pemilu 2024 di Kepulauan Nias, tanpa pengawalan pihak kepolisian viral di media sosial. Dalam video tersebut, logistik tersebut disimpan disebuah gudang illegal, bukan di gudang milik KPU setempat.

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa logistik Pemilu itu, tiba di Kota Gunungsitoli, Sabtu (30/12/2023) malam. Dari Kota Sibolga diangkut menggunakan kapal ke Kota Gunungsitoli.

Pendistribusian surat suara dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) sesuai peraturan dan perundang-undangan, dengan melibatkan polisi dalam pengawalan pendistribusian suara suara tersebut.

“Informasi itu keliru dan sesat. Sangat berpotensi mengganggu tahapan pemilu, maka kita harus beri pemahaman yang benar kepada pihak pemberi informasi keliru soal pengiriman logistik di Nias itu,” kata Robby saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (2/1/2023).

Robby mengatakan pendistribusian logistik tidak mendapatkan pengawalan pihak kepolisian adalah bilik suara, kotak, tinta hingga formulir.

“Memberi informasi sesuai juknis, bahwa yang dikawal itu hanya logistik jenis surat suara. Jenis logistik lain, bilik suara, kotak, tinta hingga formulir itu tidak mendapat pengawalan,” kata Robby.

Robby menjelaskan bahwa pihak KPU Sumut, melakukan kontrak dengan penyedia jasa ekspedisi, untuk mengirimkan logistik dari Jakarta dengan tujuan gudang KPU Kabupaten/Kota di Sumut.

Robby mengungkapkan bahwa logistik tanpa pengawalan yang beredar di media sosial bukan surat suara. Sehingga tidak perlu dilakukan pengawalan kepolisian.

“Kalau logistik surat suara di Juknis pasti ada polisi, itu non surat suara,” kata mantan anggota KPU Kota Binjai itu.

Berdasarkan informasi, pengirim logistik itu, dikirim dari Jakarta dan tiba di Sibolga. Kemudian, dibawa menggunakan kapal laut menuju Pulau Nias. Pihak ekspedisi disimpan sementara di Kota Gunungsitoli, untuk dilakukan penyortiran.

“Kita serius dalam setiap tahapan. Apalagi ini logistik. Diturunkan ke gudang milik penyedia jasa ekspedisi karena mau dipilah dan disortir sesuai tujuan. Agar tidak salah kirim, di beberapa daerah teknis itu dilakukan ekspedisi, semua berjalan baik dan lancar,” jelas Robby.

Logistik non surat itu, akan didistribusikan ke Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Selatan. Lanjut Robby mengungkapkan pengiriman logistik itu, sudah sesuai dengan prosedur dan Juknis berlaku.

“Teknis di lapangan diinapkan dulu atau di sortir lagi sesuai tujuan diserahkan ke ekspedisi, yang penting tepat waktu dan tepat jumlah,” jelas Robby.

Dengan itu, Robby mengungkapkan setiap pergerakan logistik, pihak KPU Sumut terus melakukan kordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu hingga pihak kepolisian.

“Saya pikir, dengan koordinasi yang baik yang dijalin KPU, pihak kepolisian juga memantau pergerakan logistik ini melalui aplikasi Silog, pihak kepolisian memberi atensi di tahapan logistik ini, jadi tak ada yang sembunyi-sembunyi apalagi proses ilegal di tahap ini,” kata Robby.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan bahwa gudang yang dimaksud dan viral di media sosial itu, gudang resmi milik ekspedisi. Sedangkan, logistik itu berisikan formulir C hasil (plat) yang akan dikirim ke 5 kabupaten/kota di Kepulauan Nias, yaitu KPU Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, dan Gunungsitoli. Bukan logistik berupa surat suara.

“Gudang tersebut bukan gudang ilegal, melainkan gudang yang dimiliki oleh ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman logistik tersebut. Gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara karena logistiknya baru tiba pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023. Pada tanggal 31 Desember 2023 pagi, logistik tersebut akan disusun kembali untuk kebutuhan logistik di masing-masing kabupaten/kota,” jelas Agus.

Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan Keuangan Logistik Kotaris Banurea menjelaskan bahwa saat penjemputan logistik dilakukan, pihak KPU belum menjalin komunikasi dengan ekspedisi terkait pengiriman logistik tersebut.

“Biasanya, komunikasi antara pihak ekspedisi dan KPU dilakukan agar proses pengiriman berjalan lancar,” jelasnya.

Namun, tiba-tiba logistik tersebut tiba di gudang ekspedisi di Gunung Sitoli tanpa pengawalan kepolisian, Bawaslu, dan KPU. Kata Banurea hal ini mengejutkan pihak KPU, sehingga mereka segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian, untuk mengklarifikasi situasi tersebut dan memastikan bahwa tidak ada kesan bahwa KPU yang menyerahkan logistik ke gudang tersebut.

“Meskipun terjadi ketidaklancaran komunikasi antara pihak ekspedisi dan KPU, logistik tersebut dikirim ke kabupaten/kota di Kepulauan Nias. Pihak ekspedisi memberikan penjelasan bahwa gudang tersebut digunakan untuk proses pensortiran logistik sebelum dibagikan ke masing-masing daerah,” jelas Banurea.

Banurea memberikan penegasan bahwa pada umumnya, komunikasi antara pihak KPU dan ekspedisi dilakukan untuk memastikan bahwa KPU siap menerima logistik yang dikirim. Namun, dalam kasus ini komunikasi tersebut tidak terjadi, sehingga KPU tidak memberikan arahan untuk meletakkan logistik di gudang ekspedisi tersebut.

“Biasanya ada komunikasi, biar tahu kita menunggunya. Ini tidak ada komunikasi pihak ekspedisi dengan KPU dan tidak ada arahan kita untuk diletak di gudang ekspedisi itu,” kata Banurea.

Terpisah, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjelaskan pihaknya akan menelusuri terkait dengan informasi tersebut.

“Benar, sesuai dengan terbit di beberapa media, ada penumpukan logistik. Tetapi Bawaslu, sampai pada posisi sekarang masih melakukan penelurusan, atau nanti ditemukan dugaan pelanggaran atau tidak,” kata Saut saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Saut mengungkapkan pihaknya akan melakukan dua hal dalam penelusuran terkait logistik Pemilu itu. Pertama, meminta klarifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias dan berkoordinasi dengan KPU Sumut dan Kabupaten/Kota.

“Meminta laporan secara tertulis dari KPU terkait keberadaan kotak suara di salah satu rumah warga,” jelas Saut.

Kedua, Saut mengatakan pihaknya juga melakukan penelusuran, untuk melihat ada unsur pidana atau tidak dalam penemuan logistik itu.

“Sejauh ini, kita tidak tahu apa yang ada didalam kotak suara itu, karena kita temukan, informasi yang kita dapat dari Bawaslu, saat ditemukan, belum terbuka seutuhnya, jadi sampai tadi malam belum bisa memastikan, apakah itu surat suara atau apa itu emang hanya KPU yang tahu, karena pendistribusian KPU yang tahu,” ujar Saut.

Saut mengungkapkan bahwa setelah ditemukan logistik di gudang di Kota Gunungsitoli, pihak Bawaslu dan KPU setempat, langsung evakuasi dengan pengawalan pihak kepolisian ke gudang KPU masing-masing Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias.

“Lalu diambil kesimpulan dilakukan evakuasi kalau kita sebut, dari tempat penampungan sementara itu ke gudang KPU masing-masing, yang seharusnya ke tempat logistik itu,” tandas Saut.

Wakil Sekretaris TPD AMIN Sumut, Muchrid Nasution meminta KPU Sumut bertanggungjawab atas penemuan logistik Pemilu 2024 yang disimpan di gudang milik salah seorang warga di Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli.

“Ada 476 kotak kardus logistik Pemilu 2024 untuk kebutuhan 5 Kabupaten kota di Kepulauan Nias, Sumatera Utara ditemukan masyarakat disebuah gudang Ilegal. Ironisnya kedatangan ratusan logistik pemilu ini tidak diketahui sama sekali oleh KPUD dan Bawaslu di masing-masing Kabupaten Kota. Itu sangat mengherankan dan memberi imbas negative atas SOP distribusi logistic pemilu 2024,” ucap Muchrid Nasution.

Coki sapaan dari Muchrid Nasution, menjelaskan KPU harus terbuka dengan hasil pengusutan internalnya, kejadian ini, memang masuk dalam kategori rentan perhatian.

“Ratusan kotak logistik ini diangkut dari Sibolga menggunakan ekspedisi tidak resmi tanpa pengawalan petugas bisa menimbulkan prasangka buruk, apakah itu memang kesengajaan? Agar kasusnya terang benderang dan tidak lagi terjadi di daerah lain. Kita harapkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengusut kasus ini karena UU Pemilu mengamanatkan, Polri bertanggung jawab mengamankan Pemilu 2024 meliputi pengamanan personel, termasuk masalah logistik,” tutur Coki. (gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/