26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Iklan Pilkada Mulai 27 Agustus-5 Desember

Pilkada-Ilustrasi
Pilkada-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan pilkada serentak 2015 adalah sejarah dan pertama kali dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari sisi iklan kampanye juga sangat berbeda, karena kali ini jalurnya satu pintu saja.

“Perlu dipahami peserta Pilkada dan masyarakat, bahwa siaran iklan kampanye semua pasangan calon dilakukan KPU melalui KPU Provinsi dan dilaksanakan pasangan calon. Ada sejumlah mekanisme iklan kampanye yang akan berlaku dalam Pilkada serentak,” kata Ferry, Kamis (2/7).

Terkait penyiaran, pemberitaan, dan iklan Pilkada 2015 dijadwalkan sejak 27 Agustus 2015 sampai 5 Desember 2015. Dengan rentang waktu yang panjang itu, diharapkan bisa memberikan pendidikan politik pada masyarakat.

Untuk mekanisme iklan memiliki beberapa ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Di antaranya: materi iklan dibuat dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon; Penayangan iklan difasilitasi oleh KPU selama 14 hari sebelum masa tenang; setiap pasangan calon mendapat jatah penayangan iklan kampanye paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari.

Setiap pasangan calon mendapat jatah penayangan iklan kampanye di radio untuk paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik, untuk setiap stasiun radio setiap hari; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan media massa cetak dan elektronik dan/atau lembaga penyiaran untuk menetapkan jadwal tayang iklan kampanye setiap paslon.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye setiap pasangan calon.

Sedangkan unsur pemberitaan dan penyiaran kampanye, Ferry mengungkapkan, setidaknya memiliki empat unsur: aktivitasnya adalah penyampaian berita atau informasi; Salurannya adalah media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran; Informasinya berbentuk tulisan, gambar, video dan bentuk lain; Informasinya berisi pasangan calon dan/atau kegiatan kampanye. (esy/jpnn)

Pilkada-Ilustrasi
Pilkada-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan pilkada serentak 2015 adalah sejarah dan pertama kali dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari sisi iklan kampanye juga sangat berbeda, karena kali ini jalurnya satu pintu saja.

“Perlu dipahami peserta Pilkada dan masyarakat, bahwa siaran iklan kampanye semua pasangan calon dilakukan KPU melalui KPU Provinsi dan dilaksanakan pasangan calon. Ada sejumlah mekanisme iklan kampanye yang akan berlaku dalam Pilkada serentak,” kata Ferry, Kamis (2/7).

Terkait penyiaran, pemberitaan, dan iklan Pilkada 2015 dijadwalkan sejak 27 Agustus 2015 sampai 5 Desember 2015. Dengan rentang waktu yang panjang itu, diharapkan bisa memberikan pendidikan politik pada masyarakat.

Untuk mekanisme iklan memiliki beberapa ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Di antaranya: materi iklan dibuat dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon; Penayangan iklan difasilitasi oleh KPU selama 14 hari sebelum masa tenang; setiap pasangan calon mendapat jatah penayangan iklan kampanye paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari.

Setiap pasangan calon mendapat jatah penayangan iklan kampanye di radio untuk paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik, untuk setiap stasiun radio setiap hari; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan media massa cetak dan elektronik dan/atau lembaga penyiaran untuk menetapkan jadwal tayang iklan kampanye setiap paslon.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye setiap pasangan calon.

Sedangkan unsur pemberitaan dan penyiaran kampanye, Ferry mengungkapkan, setidaknya memiliki empat unsur: aktivitasnya adalah penyampaian berita atau informasi; Salurannya adalah media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran; Informasinya berbentuk tulisan, gambar, video dan bentuk lain; Informasinya berisi pasangan calon dan/atau kegiatan kampanye. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/