SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon legoslatif (Bacaleg) tingkat DPRD Kota Medan mulai hari ini, Senin (1/5/2023). Pendaftaran tersebut dibuka selama 14 hari atau hingga 14 Mei 2023 mendatang di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No 37.
Komisioner KPU Kota Medan M Rinaldi Khair mengatakan, KPU Kota Medan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB pada tanggal 1-13 Mei 2023. Sedangkan pada hari terakhir pendaftaran, yakni pada tanggal 14 Mei 2023, akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
“Bagi partai politik (parpol) yang melewati batas waktu pendaftaran tersebut tidak dapat diterima pendaftarannya oleh KPU Medan,” ucap Rinaldi, Senin (1/5).
Dikatakan Rinaldi, KPU Kota Medan mengimbau kepada seluruh partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024 untuk melakukan pendaftaran di awal waktu atau tidak mendaftar di penghujung waktu yang ditentukan.
“Kami mengimbau agar mendaftar di awal waktu, tidak dipenghujung masa akhir pendaftaran, agar ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang lengkap,” ujarnya.
Dijelaskan Rinaldi, adapun persyaratan yang dibawa bagi parpol untuk pendaftaran pengajuan bakal calon, yakni surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B- PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
Kemudian, dokumen daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol dan Sekjen Parpol atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat.
“Dokumen itu diserahkan langsung (k kantor KPU Medan) dalam bentuk fisik, dan dalam bentuk digital diunggah di (aplikasi) Silon. Lalu dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hingga Pasal 23, Peraturan KPU (PKPU) No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, juga dalam bentuk digital diunggah di Silon,” katanya.
Seperti diketahui, ada 18 parpol yang dapat mendaftarkan pengajuan bakal calon DPRD Medan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, dan Partai Buruh.
Kemudian, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Terkahir terdapat Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
“Setiap parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Medan, yakni 50 kursi. Dari 50 kursi tersebut dibagi menjadi 5 daerah pemilihan (dapil), yakni Dapil Medan 1 sebanyak 7 kursi, Dapil Medan 2 sebanyak 9 kursi, Dapil Medan 3 sebanyak 12 kursi, Dapil Medan 4 sebanyak 10 kursi dan Dapil Medan 5 sebanyak 12 kursi.(map/azw)