31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

DPT Pemilu 2024 Ditetapkan 204,8 Juta, Capai 66 Juta, Milenial Dominasi Pemilih

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 selesai disusun. Usai di tetapkan di tingkat Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihah Luar Negeri (PPLN) 21 Juni lalu, kemarin (2/7) KPU RI menuntaskan rekapitulasi secara nasional di Kantor KPU RI Jakarta.

Hasilnya, DPT Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 204.807.222 orang yang tersebar di 823.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam dan luar negeri. Terdiri dari pemilih laki-laki 102.218.503 dan pemilih perempuan 102.588.719. Jumlah itu, menyusut sedikit dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya dirilis sebanyak 205.853.518. Sebagian data bermasalah sudah berhasil dibersihkan dalam perbaikan DPS.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, secara komposisi, generasi milenial akan menjadi pemilih mayoritas pada 2024 dengan jumlah sebanyak 66.822.389 orang. “Atau 33,60 persen pemilih dari generasi milenial,” ujarnya.

Untuk diketahui, milenials sendiri merupakan kategori seseorang kelahiran tahun 1981 hingga 1996. Setelah milenial, diikuti pemilih generasi X (1965-1980) sebesar 28,07 persen, generasi Z (1997-2000) 22,85 persen, baby boomer (1946-1964) 13,73 persen. “Dan pre-boomer (sebelum 1945) sebanyak 3.570.850 atau 1,74 persen,” imbuhnya.

Kemudian dari sisi sebaran, pemilih di Pulau Jawa masih mendominasi. Jawa Barat memuncaki dengan 35,7 juta pemilih diikuti Jawa Timur, Sumatera Utara menduduki empat besar dengan jumlah 10.853.940 pemilih. Sementara terendah diduduki Papua Selatan dengan 367.269 pemilih.

Betty menjelaskan, penetapan DPT dilakukan sebagai basis penetapan TPS. Meski demikian, bukan berarti tidak ada penyesuaian lagi. Diakuinya, hingga hari 14 Februari 2024, dipastikan masih terjadi perubahan status penduduk. “Ada masyarakat kita meninggal dunia setiap hari, mungkin ada yang jadi TNI-Polri besok (kehilangan hak pilih),” ujarnya.

Perubahan itu, lanjut dia, akan diakomodir. Pihaknya melalui jajaran KPU di daerah akan memonitor secara berkala. Bekerjasama dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil yang rutin mengupdate data.

Sementara itu, proses rekapitulasi DPT tidak sepenuhnya mulus. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan sejumlah catatan atas data yang dihasilkan KPU. Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, sejatinya ada 44 poin perbaikan hasil pengawasan Bawaslu. Namun hingga kini, masih ada 14 yang belum diselesaikan di level daerah.

Ke-14 poin itu, lanjut dia, sangat beragam. Di Jawa Timur misalnya, ditemukan 52 pemilih yang tidak dikenali data penduduknya. Kemudian di Tulung Agung, ada 227 pemilih bermasalah. Mulai dari ganda 53, Pindah Domisili 143, potensi Mememuhi Syarat 4 , Meninggal belum ada Surat Keterangan 27. “Elemen data tidak lengkap,” ujar­nya.

Di Maluku Utara, lanjut dia, Bawaslu juga menemukan 15.960 pemilih tidak dikenal. Sementara di Maluku, ditemukan 71 pemilih pemula dengan Nomor Induk Kependudukan tidak valid.

Kasus lainnya, di Kabupaten Sumbawa Barat terdapat 5.113 pemilih di Kawasan tambang Newmont atau PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang ada kejelasan status. Apakah masuk dalam TPS khusus atau tidak.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari memastikan temuan dan saran Bawaslu ditindaklanjuti jajarannya di daerah. Namun soal perubahan data, harus dicek validitas atas saran tersebut.

Hasyim juga menjelaskan, syarat pemilih yang belum berusia genap tujuh belas tahun pada hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. Ia pun menyinggung PKPU No.7/2022 yang menyatakan syarat pemilih harus berusia genap 17 tahun pada hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Namun, menurutnya, ada syarat lain bagi pemilih yang belum berusia genap 17 tahun untuk turut serta dalam pemilihan. Ia menyebutkan syarat itu ialah sudah menikah atau pernah menikah. “Yang di bawah 17 tahun, yang pertama begini, dalam UU kita ditetapkan untuk jadi pemilih itu diantaranya 17 tahun pada hari pemungutan suara. Yang kedua, belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin,” ujar Hasyim.

Ia juga menambahkan, apabila pemilih yang kurang dari 17 tahun belum memiliki KTP, maka dokumen yang digunakan ialah Kartu Keluarga (KK) untuk memvalidasi. “Adapun buktinya karena memang KTP pasti belum punya, kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah data yang digunakan adalah KK,” sambungnya.

“Yang bisa kita prediksikan warga negara kita yang statusnya belum kawin, belum 17 tahun di antara durasi 2 Juli hingga 14 Februari tiba-tiba kawin baru 16 tahun. Tapi kan tidak bisa di DPT tapi ada di data pemilih khusus (DPK) untuk pemilih yang belum berusia 17 tahun tapi sudah kawin,” pungkasnya.

Diketahui, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang secara serentak. Pada hari itu, masyarakat diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS). Lima surat suara itu di antaranya surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD. KPU telah menetapkan partai politik peserta pemilu, sementara penetapan pasangan capres-cawapres baru dilakukan 25 November 2023. (far/jpg/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 selesai disusun. Usai di tetapkan di tingkat Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihah Luar Negeri (PPLN) 21 Juni lalu, kemarin (2/7) KPU RI menuntaskan rekapitulasi secara nasional di Kantor KPU RI Jakarta.

Hasilnya, DPT Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 204.807.222 orang yang tersebar di 823.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam dan luar negeri. Terdiri dari pemilih laki-laki 102.218.503 dan pemilih perempuan 102.588.719. Jumlah itu, menyusut sedikit dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya dirilis sebanyak 205.853.518. Sebagian data bermasalah sudah berhasil dibersihkan dalam perbaikan DPS.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, secara komposisi, generasi milenial akan menjadi pemilih mayoritas pada 2024 dengan jumlah sebanyak 66.822.389 orang. “Atau 33,60 persen pemilih dari generasi milenial,” ujarnya.

Untuk diketahui, milenials sendiri merupakan kategori seseorang kelahiran tahun 1981 hingga 1996. Setelah milenial, diikuti pemilih generasi X (1965-1980) sebesar 28,07 persen, generasi Z (1997-2000) 22,85 persen, baby boomer (1946-1964) 13,73 persen. “Dan pre-boomer (sebelum 1945) sebanyak 3.570.850 atau 1,74 persen,” imbuhnya.

Kemudian dari sisi sebaran, pemilih di Pulau Jawa masih mendominasi. Jawa Barat memuncaki dengan 35,7 juta pemilih diikuti Jawa Timur, Sumatera Utara menduduki empat besar dengan jumlah 10.853.940 pemilih. Sementara terendah diduduki Papua Selatan dengan 367.269 pemilih.

Betty menjelaskan, penetapan DPT dilakukan sebagai basis penetapan TPS. Meski demikian, bukan berarti tidak ada penyesuaian lagi. Diakuinya, hingga hari 14 Februari 2024, dipastikan masih terjadi perubahan status penduduk. “Ada masyarakat kita meninggal dunia setiap hari, mungkin ada yang jadi TNI-Polri besok (kehilangan hak pilih),” ujarnya.

Perubahan itu, lanjut dia, akan diakomodir. Pihaknya melalui jajaran KPU di daerah akan memonitor secara berkala. Bekerjasama dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil yang rutin mengupdate data.

Sementara itu, proses rekapitulasi DPT tidak sepenuhnya mulus. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan sejumlah catatan atas data yang dihasilkan KPU. Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, sejatinya ada 44 poin perbaikan hasil pengawasan Bawaslu. Namun hingga kini, masih ada 14 yang belum diselesaikan di level daerah.

Ke-14 poin itu, lanjut dia, sangat beragam. Di Jawa Timur misalnya, ditemukan 52 pemilih yang tidak dikenali data penduduknya. Kemudian di Tulung Agung, ada 227 pemilih bermasalah. Mulai dari ganda 53, Pindah Domisili 143, potensi Mememuhi Syarat 4 , Meninggal belum ada Surat Keterangan 27. “Elemen data tidak lengkap,” ujar­nya.

Di Maluku Utara, lanjut dia, Bawaslu juga menemukan 15.960 pemilih tidak dikenal. Sementara di Maluku, ditemukan 71 pemilih pemula dengan Nomor Induk Kependudukan tidak valid.

Kasus lainnya, di Kabupaten Sumbawa Barat terdapat 5.113 pemilih di Kawasan tambang Newmont atau PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang ada kejelasan status. Apakah masuk dalam TPS khusus atau tidak.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari memastikan temuan dan saran Bawaslu ditindaklanjuti jajarannya di daerah. Namun soal perubahan data, harus dicek validitas atas saran tersebut.

Hasyim juga menjelaskan, syarat pemilih yang belum berusia genap tujuh belas tahun pada hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. Ia pun menyinggung PKPU No.7/2022 yang menyatakan syarat pemilih harus berusia genap 17 tahun pada hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Namun, menurutnya, ada syarat lain bagi pemilih yang belum berusia genap 17 tahun untuk turut serta dalam pemilihan. Ia menyebutkan syarat itu ialah sudah menikah atau pernah menikah. “Yang di bawah 17 tahun, yang pertama begini, dalam UU kita ditetapkan untuk jadi pemilih itu diantaranya 17 tahun pada hari pemungutan suara. Yang kedua, belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin,” ujar Hasyim.

Ia juga menambahkan, apabila pemilih yang kurang dari 17 tahun belum memiliki KTP, maka dokumen yang digunakan ialah Kartu Keluarga (KK) untuk memvalidasi. “Adapun buktinya karena memang KTP pasti belum punya, kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah data yang digunakan adalah KK,” sambungnya.

“Yang bisa kita prediksikan warga negara kita yang statusnya belum kawin, belum 17 tahun di antara durasi 2 Juli hingga 14 Februari tiba-tiba kawin baru 16 tahun. Tapi kan tidak bisa di DPT tapi ada di data pemilih khusus (DPK) untuk pemilih yang belum berusia 17 tahun tapi sudah kawin,” pungkasnya.

Diketahui, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang secara serentak. Pada hari itu, masyarakat diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS). Lima surat suara itu di antaranya surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD. KPU telah menetapkan partai politik peserta pemilu, sementara penetapan pasangan capres-cawapres baru dilakukan 25 November 2023. (far/jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/