MEDAN- Hingga saat ini belum satu Partai Politik (Parpol) yang menyerahlan laporan dana awal kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk wilayah Sumut seperti diungkapkan Komisioner KPU Sumut Yulhasni pekan lalu.Berdasarkan Undang-undang Pemilu nomor 8 tahun 2012 bagian kesepuluh tentang Dana Kampaye Pemilu, Peserta Pemilu seperti Parpol wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU di setiap tingkatan yaitu KPU Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Didalam autran itu, Parpol juga menerima laporan dana kampanye dari para Caleg sebelum diteruskan ke KPU melalui rekening khusus dana kampanye.
Namun didalamnya tidak diatur mengenai bagaimana jika dana kampanye Caleg yang tidak masuk dalam laporannya kepada Parpol bersangkutan, mengingat banyaknya Caleg yang membentuk sendiri tim sukses yang personilnya bukan berasal dari Parpol, melainkan hasil rekrutmen pribadi masing-masing caleg.
Hal ini menurut Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri karena Pemilu memiliki dua sistem Pemilu yang berbasis Parpol dan berbasis kandidat, sehingga masing-masing caleg membangun tim kerja sendiri untuk memenangkan dirinya, “Ini memang dapat menimbulkan kerumitan karena nantinya Parpol yang meleporkan kepada KPU dana kampanyenya, sementara Caleg mebuat tim sendiri dengan anggaran belanja kampanye sendiri pula,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos Senin (2/12).
Persoalannya adalah jika Caleg tidak melaporkan dana kampanyenya kepada Parpol secara keseluruhan. Menurut Aulia, kondisi seperti ini membuat pengawasan terhadap penggunaan dana oleh Caleg tidak dapat dilaksanakan secara maksimal atau sulit mengingat ada ribuan jumlah Caleg dari seluruh Parpol di semua tingkatan di Sumut, “Kita sebagai pengawas tentu tetap berpegangan pada Undang-undang dimana kita akan memeriksa laporan dana kampanye Parpol. Dalam pengawasan kita ada dua aspek, satu aspek normative yaitu memeriksa dokumen atau berkas dan yang kedua yaitu validasi,” tambahnya.(mag-2)