Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran ke seluruh stasiun televisi untuk menghentikan semua tayangan iklan politik. Tak boleh satupun stasiun televisi menayangkan iklan politik hingga masa kampanye nanti.
“Surat edarannya sudah kami keluarkan sejak 24 Januari,” kata Komisioner KPI Agatha Lily kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (4/2/2014).
Surat edaran itu ditujukan ke semua stasiun televisi, tak hanya untuk yang berafiliasi ke parpol. Selain televisi, surat edaran itu juga ditujukan untuk radio.
“Jadi tidak boleh ada iklan politik dalam bentuk apapun, meskipun bentuknya tidak persuasif, kecuali nanti kalau sudah masa kampanye, ya silakan,” ujarnya.
Agatha menerangkan meski tak menampilkan ajakan memilih, KPI menilai iklan politik bisa jadi kampanye terselubung. Sehingga KPI memandang perlu menertibkan iklan-iklan poltik tersebut.
Sejauh ini KPI telah memberikan teguran ke enam stasiun televisi terkait iklan kampanye. Bahkan ada dua stasiun televisi yang telah ditegur dua kali.
Mengenai desakan agar KPI segera menyampaikan sikap, Agatha mengatakan akan ada pernyataan dalam pekan ini.
“Dalam pekan-pekan ini KPI akan menyatakan sikap,” pungkasnya.
(trq/rmd)