26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Putusan Bawaslu Jakpus soal Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Dinyatakan Langgar Aturan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Jakarta Pusat resmi mengeluarkan hasil kajian terkait aktivitas Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang melakukan bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) Jakarta. Bawaslu menyatakan tindakan itu sebagai pelanggaran hukum lainnya.

Tindakan Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Putusan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut ‘Ditindaklanjuti’. Menurut Bawaslu Jakpus, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1).

Lebih lanjut, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberikan rekomendasi kepada instansi terkait. “Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran Hukum Lainnya,” jelas Bawaslu Jakarta Pusat.

“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespon keras rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Jakpus tersebut. TKN menilai, Bawaslu Jakarta Pusat bersikap tidak profesional dan melebihi kewenangannya. “Bawaslu Jakpus melakukan kewenangan yang di luar kewenangannya, kita menyebut seperti itu, oleh karena itu kita menyebut tidak profesional, jalurnya tentu DKPP, itu tadi etik,” kata Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan di Sekretariat TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).

TKN mendorong Bawaslu DKI Jakarta mengkoreksi isi rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat. Sebab, surat rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk selanjutkan disampaikan kepada instansi terkait.

Lebih lanjut, Hinca mengatakan, bila dihubungkan dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 sudah disebutkan bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan di Bawaslu adalah partai politik. Sedangkan Gibran bukan simbol partai politik. Sekalipun tindakan Gibran tetap dianggap melanggar, seharusnya kasus ini diselesaikan oleh Satpol PP sebagai instansi yang berwenang menegakan Pergub tersebut. Itu sanksi yang diberikan adalah pembubaran kegiatan tersebut saat itu juga. ”Misalnya Satpol PP, misalnya dia kan penegak hukumnya pergub tadi. Jadi Satpol PP lah, nah itu wilayahnya Satpol PP. Dan harusnya sudah selesai hari itu juga tanggal 3 Desember itu,” kata Hinca.

“Daluarsa lah isu ini, sesuatu yang dibuat-buat, sesuatu yang menjadi gaduh dan tidak pas. Apalagi terpaksa temen-teman media mengambil angle dengan menyatakan putusan. Tidak ada putusan itu, karena memang (Bawaslu Jakpus) tidak pernah mengambil putusan,” pungkasnya.

Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut pemanggilan klarifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka soal bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta awal Desember lalu.

Wakil Ketua TKN Habiburokhman menyebut, laporan telah disampaikan tim ke DKPP RI kemarin, Rabu (3/1). “Sudah disampaikan oleh rekan kami tadi kepada DKPP,” kata Habib di Kantor Bawaslu Jakpus, kemarin.

Habib menyampaikan, laporan itu dilayangkan karena TKN merasa ada tindakan yang tidak profesional dari Bawaslu Jakpus. Menjadi ranah DKPP untuk menindak itu. Kata Habib, Gibran tetap menghadiri panggilan klarifikasi Bawaslu Jakpus sebagai bentuk ketaatan warga negara. “Tapi di sisi lain ada tindakan-tindakan yang menurut kami menjadi ranah DKPP, ketidakprofesionalan,” ucap dia.

Menyikapi laporan itu, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey atau Sonny Pangkey merespons santai. “Kemarin saya sudah kasih pendapat ke teman lain, itu sah saja. Itu sah saja. Itu saja ya,” kata Sonny, Kamis (4/1).

Sebelumnya, Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait bagi-bagi susu di CFD. Ia menyambangi Kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1) siang. Setelah memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran tetap bersikeras kegiatannya tersebut bukan merupakan kampanye.

Menurut dia, tak ada sama sekali kegiatan partai politik pada saat itu. “Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya,” kata Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Gibran menyebut hal itu sudah dijelaskan kepada Bawaslu Jakarta Pusat dalam pertemuan Rabu siang kemarin. “Hari ini kita memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakpus sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” jelas Gibran.

Gibran membagikan susu gratis ke masyarakat di arena CFD di Bundaran HI, Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu. Pada Selasa (2/1), Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyatakan peristiwa itu sudah dinyatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilu. Ia mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.

Christian mengatakan salah satu aturan yang diduga dilanggar adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Pasal 7 pada Pergub itu menyatakan terdapat aturan larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD. Jalur CFD hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya. (jpc/cnn/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Jakarta Pusat resmi mengeluarkan hasil kajian terkait aktivitas Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang melakukan bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) Jakarta. Bawaslu menyatakan tindakan itu sebagai pelanggaran hukum lainnya.

Tindakan Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Putusan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut ‘Ditindaklanjuti’. Menurut Bawaslu Jakpus, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1).

Lebih lanjut, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberikan rekomendasi kepada instansi terkait. “Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran Hukum Lainnya,” jelas Bawaslu Jakarta Pusat.

“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespon keras rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Jakpus tersebut. TKN menilai, Bawaslu Jakarta Pusat bersikap tidak profesional dan melebihi kewenangannya. “Bawaslu Jakpus melakukan kewenangan yang di luar kewenangannya, kita menyebut seperti itu, oleh karena itu kita menyebut tidak profesional, jalurnya tentu DKPP, itu tadi etik,” kata Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan di Sekretariat TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).

TKN mendorong Bawaslu DKI Jakarta mengkoreksi isi rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat. Sebab, surat rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk selanjutkan disampaikan kepada instansi terkait.

Lebih lanjut, Hinca mengatakan, bila dihubungkan dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 sudah disebutkan bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan di Bawaslu adalah partai politik. Sedangkan Gibran bukan simbol partai politik. Sekalipun tindakan Gibran tetap dianggap melanggar, seharusnya kasus ini diselesaikan oleh Satpol PP sebagai instansi yang berwenang menegakan Pergub tersebut. Itu sanksi yang diberikan adalah pembubaran kegiatan tersebut saat itu juga. ”Misalnya Satpol PP, misalnya dia kan penegak hukumnya pergub tadi. Jadi Satpol PP lah, nah itu wilayahnya Satpol PP. Dan harusnya sudah selesai hari itu juga tanggal 3 Desember itu,” kata Hinca.

“Daluarsa lah isu ini, sesuatu yang dibuat-buat, sesuatu yang menjadi gaduh dan tidak pas. Apalagi terpaksa temen-teman media mengambil angle dengan menyatakan putusan. Tidak ada putusan itu, karena memang (Bawaslu Jakpus) tidak pernah mengambil putusan,” pungkasnya.

Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut pemanggilan klarifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka soal bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta awal Desember lalu.

Wakil Ketua TKN Habiburokhman menyebut, laporan telah disampaikan tim ke DKPP RI kemarin, Rabu (3/1). “Sudah disampaikan oleh rekan kami tadi kepada DKPP,” kata Habib di Kantor Bawaslu Jakpus, kemarin.

Habib menyampaikan, laporan itu dilayangkan karena TKN merasa ada tindakan yang tidak profesional dari Bawaslu Jakpus. Menjadi ranah DKPP untuk menindak itu. Kata Habib, Gibran tetap menghadiri panggilan klarifikasi Bawaslu Jakpus sebagai bentuk ketaatan warga negara. “Tapi di sisi lain ada tindakan-tindakan yang menurut kami menjadi ranah DKPP, ketidakprofesionalan,” ucap dia.

Menyikapi laporan itu, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey atau Sonny Pangkey merespons santai. “Kemarin saya sudah kasih pendapat ke teman lain, itu sah saja. Itu sah saja. Itu saja ya,” kata Sonny, Kamis (4/1).

Sebelumnya, Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait bagi-bagi susu di CFD. Ia menyambangi Kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1) siang. Setelah memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran tetap bersikeras kegiatannya tersebut bukan merupakan kampanye.

Menurut dia, tak ada sama sekali kegiatan partai politik pada saat itu. “Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya,” kata Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Gibran menyebut hal itu sudah dijelaskan kepada Bawaslu Jakarta Pusat dalam pertemuan Rabu siang kemarin. “Hari ini kita memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakpus sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” jelas Gibran.

Gibran membagikan susu gratis ke masyarakat di arena CFD di Bundaran HI, Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu. Pada Selasa (2/1), Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyatakan peristiwa itu sudah dinyatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilu. Ia mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.

Christian mengatakan salah satu aturan yang diduga dilanggar adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Pasal 7 pada Pergub itu menyatakan terdapat aturan larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD. Jalur CFD hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya. (jpc/cnn/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/