26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Waduh, Kubu Ical di DPRD Sumut Terancam ‘Dihabisi’

 

Kubu Agung Laksono bakal 'menghabisi; pendukung Ical di Sumut.
Kubu Agung Laksono bakal ‘menghabisi; pendukung Ical di Sumut.

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seluruh jajaran pengurus Partai Golkar di Sumut, mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, akan dirombak total. Ini menyusul keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menyatakan kubu Agung Laksono sebagai pengurus DPP yang sah.

Tidak hanya di jajaran kepengurusan, para anggota DPRD Sumut dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Sumut juga akan dipecat alias PAW, jika mereka tidak mau mengakui dan bergabung dengan kubu Agung Laksono.

Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Opini kubu Agung, Leo Nababan, mengatakan, langkah yang akan diambil itu merupakan implementasi dari keputusan MPG, yang menyatakan mengesahkan kubu Munas Ancol, dengan kewajiban mengakomodir kubu Munas Bali secara selektif dengan kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT).

Selain itu, kata Leo, MPG juga memerintahkan agar dilakukan konsolidasi partai mulai dari tingkat I, tingkat II, sampai dengan tingkat bawah, yang akan diawasi MPG.

“Dengan sendirinya, setelah nanti keluar SK penetapan dari kemenkumham (yang mengesahkan kubu Agung, red), maka segala sesuatu yang dikeluarkan pihak sana (kubu Ical, red), gugur, termasuk kepengurusannya,” ujar Leo Nababan kepada JPNN kemarin (4/3), sesaat setelah mendaftarkan kepengurusan kubu Agung sesuai keputusan MPG ke kemenkumham.

“Kami harapkan, dalam dua tiga hari ke depan, SK kemenkumham sudah keluar dan kita akan langsung konsolidasi. Kalau kubu sana mau kasasi, silakan, tapi kami yakin putusan MK tidak akan berbeda dengan putusan tingkat pengadilan negeri, yang sudah menyatakan masalah ini dikembalikan ke Mahkamah Partai dan putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” cetus Leo.

Apakah semua kepengurusan Golkar di kabupaten/kota dan DPD Sumut akan diganti? Leo memastikan hal itu. Terlebih lagi, lanjutnya, masa kepengurusan DPD I dan DPD II Golkar se-Sumut sebenarnya sudah habis pada Januari dan sebagian Februari 2015.

Masa kepengurusan mereka, masih kata Leo, diperpanjang oleh Sekjen Idrus Marham lewat Surat Edaran (SE). “Saya kaget, belajar dari mana Idrus Marham itu? Hasil Musda diperpanjang hanya dengan Surat Edaran,” cetusnya.

 

Kubu Agung Laksono bakal 'menghabisi; pendukung Ical di Sumut.
Kubu Agung Laksono bakal ‘menghabisi; pendukung Ical di Sumut.

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seluruh jajaran pengurus Partai Golkar di Sumut, mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, akan dirombak total. Ini menyusul keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menyatakan kubu Agung Laksono sebagai pengurus DPP yang sah.

Tidak hanya di jajaran kepengurusan, para anggota DPRD Sumut dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Sumut juga akan dipecat alias PAW, jika mereka tidak mau mengakui dan bergabung dengan kubu Agung Laksono.

Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Opini kubu Agung, Leo Nababan, mengatakan, langkah yang akan diambil itu merupakan implementasi dari keputusan MPG, yang menyatakan mengesahkan kubu Munas Ancol, dengan kewajiban mengakomodir kubu Munas Bali secara selektif dengan kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT).

Selain itu, kata Leo, MPG juga memerintahkan agar dilakukan konsolidasi partai mulai dari tingkat I, tingkat II, sampai dengan tingkat bawah, yang akan diawasi MPG.

“Dengan sendirinya, setelah nanti keluar SK penetapan dari kemenkumham (yang mengesahkan kubu Agung, red), maka segala sesuatu yang dikeluarkan pihak sana (kubu Ical, red), gugur, termasuk kepengurusannya,” ujar Leo Nababan kepada JPNN kemarin (4/3), sesaat setelah mendaftarkan kepengurusan kubu Agung sesuai keputusan MPG ke kemenkumham.

“Kami harapkan, dalam dua tiga hari ke depan, SK kemenkumham sudah keluar dan kita akan langsung konsolidasi. Kalau kubu sana mau kasasi, silakan, tapi kami yakin putusan MK tidak akan berbeda dengan putusan tingkat pengadilan negeri, yang sudah menyatakan masalah ini dikembalikan ke Mahkamah Partai dan putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” cetus Leo.

Apakah semua kepengurusan Golkar di kabupaten/kota dan DPD Sumut akan diganti? Leo memastikan hal itu. Terlebih lagi, lanjutnya, masa kepengurusan DPD I dan DPD II Golkar se-Sumut sebenarnya sudah habis pada Januari dan sebagian Februari 2015.

Masa kepengurusan mereka, masih kata Leo, diperpanjang oleh Sekjen Idrus Marham lewat Surat Edaran (SE). “Saya kaget, belajar dari mana Idrus Marham itu? Hasil Musda diperpanjang hanya dengan Surat Edaran,” cetusnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/