DAIRI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, merekrut sebanyak 3.766 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wakil Bupati Dairi yang digelar serentak, 27 November 2024.
Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Sabtu (5/10/2024) di Sidikalang, mengatakan, KPPS akan bertugas pada pemungutan dan perhitungan suara di 538 tempat pemungutan suara (TPS).
Tiap TPS terdapat 7 orang KPPS. “Perekrutan sudah berjalan hingga pengumuman administrasi. Dan saat ini tahapan perekrutan tanggapan masyarakat,” katanya.
Dari hasil monitoring perekrutan KPPS, lanjutnya, beberapa TPS minim pendaftar, sehingga dilakukan redistribusi dari TPS lain yang masih dalam satu desa/kelurahan dengan ketentuan keterjangkauan akses.
Jika hal itu juga terdapat kekurangan, bisa dari desa/kelurahan terdekat.”KPPS nantinya akan bertugas kurang lebih satu bulan.
Pelantikannya direncanakan pada 7 Oktober 2024, dan berakhir masa tugas pada 8 Desember 2024,” katanya. (rud/ila)