SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua DPD Golkar Kabupaten Simalungun Janter Sirait menyebutkan dukungan untuk munas versi kubu Agung Laksono yang akan digelar di Jakarta Januari mendatang. Tanpa basa-basi, dia pun mengatakan munas di Bali yang kembali memilih Aburizal Bakrie (ARB) menjadi Ketua Umum (Ketum) partai berlambang pohon beringin itu ilegal dan in konstitusional.
“Munas itu hanya arogansi dan tidak sesuai anggaran rumah tangga. Kalau saya memang menolak hasilnya. Sekarang sudah digugat ke pengadilan kan,” kata anggota Fraksi Golkar ini kepada wartawan, Jumat (5/12).
Meskipun menolak hasil Munas versi ARB, Janter mengakui dirinya tidak berusaha untuk mempengaruhi para pengurus DPD baik tingkat II di kabupaten/kota agar ikut mendukung pelaksanaan Munas (tandingan) versi Agung Laksono sebagai Ketua Presidium Penyelamat Partai di Jakarta.
“Tidak ada komunikasi dengan mereka, itu urusan DPD lah,” katanya.
Janter pun yakin, pada pelaksanaan munas versi Agung nantinya, akan ada DPD tingkat II maupun tingkat I yang menghadiri. Munas tandingan tersebut menurutnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta keputusan Munas VIII di Pekanbaru yang memutuskan Munas IX digelar 2015.
Ia pun menyadari jika keputusannya ini beresiko terhadap pemecatannya sebagai kader yang juga akan berimbas hilangnya jabatan sebagai anggota DPRD Sumut. Namun dikatakannya sikap tersebut sudah bulat, tegas dan siap menerima resiko apapun yang akan diberikan partai.
“Apapun yang mereka lakukan ya saya siap. Meskipun harus di PAW (pergantian antar waktu di DPRD Sumut). Kan ada aturan dan proses hukumnya,” katanya.
Disinggung soal kemungkinan kader dan pengurus yang mendukung langkahnya ini, Janter mengaku tidak ingin melibatkan atau membawa yang lain dalam keputusan tersebut. Termasuk pengurus di tingkat kecamatan yang pernah dipimpinnya di DPD Kabupaten Simalungun.
“Tidak ada urusan ku itu. Tidak ada (upaya) mempengaruhi. Jangankan mengajak, dekat saja sama mereka (kader Golkar Simalungun) saya takut. Ya saya sendiri saja,” katanya.
Terpisah, Sekretaris DPD Kosgoro 1957 Sumut, Riza Fakhrumi mengatakan secara organisasi, pihaknya mengikut apa yang menjadi kebijakan pusat. Sehingga jika pimpinan tertinggi menganggap munas Bali adalah ilegal, maka mereka juga akan mengambil sikap yang sejalan.
Soal perbedaan sikap antara pimpinan DPP Kosgoro 1957 dengan DPP Golkar versi Munas Bali, tidak ada hubungannya dengan kondisi di Sumut. Meskipun dirinya merupakan pendukung Agung Laksono, namun hal itu tidak membuat hubungan pihaknya dengan Partai Golkar di Sumut menjadi rusak. Sehingga ia tidak ingin dibenturkan hanya karena berbeda pendapat.
“Tidak ada masalah dengan Golkar Sumut. Intinya, Kosgoro tidak mengakui Munas yang ilegal. Sebagai organisaai pendiri, Kosgoro punya tanggungjawab menjaga sejarah, ideologi dan konstitusional,” kata mantan sekretaris DPD Golkar Sumut. (bal/rbb)