35 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Sidang Sengketa Pilkada di MK: Tinggal Menunggu Putusan Hakim

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengaku sudah optimal dalam memberikan masukan dan dorongan kepada jajaran KPU yang masih menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

“Ya, kami bersama kawan-kawan yang sampai kini masih menjalani persidangan di MK telah mengikuti segala prosedur yang ada Baik soal kehadiran saksi, barang bukti dan lainnya telah kita jalani,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menjawab Sumut Pos, Minggu (7/3).

Mengenai hasilnya, pihaknya menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada hakim MK yang akan memutus perkara. Namun soal jadwal putusan kapan terlaksana, Benget mengaku belum ada menerima informasi lagi.

“Tentu kami serahkan sepenuhnya hakim yang memutus perkara dengan bijaksana dan seadil-adilnya. Dari sisi kami, seperti yang saya katakan bahwa telah mengikuti persidangan dengan optimal,” katanya.

Adapun sengketa Pilkada di Sumut yang sampai kini masih bergulir di MK terdiri dari Samosir, Mandailing Natal, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, dan Nias Selatan. Dari lima daerah dimaksud, hanya Kabupaten Nias Selatan dan Madina yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya berakhir pada April 2021. Sedangkan tiga daerah lain, telah berakhir pada 17 Februari lalu.

Namun begitu khusus Samosir, Labuhanbatu, dan Labusel, hingga kini belum dilantik kepala daerah terpilihnya meski diketahui telah ada pernyataan MK menolak sidang lanjutan permohonan PHP untuk ketiga kabupaten dimaksud. “Fokus kita tinggal yang untuk lima daerah tersebut. Mengenai pelantikan kepala daerah terpilih, itu tentu wewenang dari pemerintah,” pungkasnya.

Masih Proses

Pemprov Sumut mengaku masih memproses usulan penjabat (Pj) bupati pada tiga daerah yang diketahui sudah inkrah sengketa Pilkada-nya di MK. “Masih kami proses. Nanti ditandatangani pak gubernur dulu sebelum kami sampaikan kepada kabupaten bersangkutan,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung.

Pihaknya menyebut, saat ini sekretaris daerah pada ketiga daerah tersebut yang mengemban amanah sebagai pelaksana harian bupati. “Tempo hari sudah kami sampaikan melalui radiogram atas penunjukan sekda sebagai Plh bupati, supaya tidak ada terjadi kekosongan kepemimpinan di pemerintahan yang tengah transisi tersebut,” katanya.

Basarin menambahkan, pihaknya baru akan memproses surat keputusan gubernur apabila sengketa Pilkada pada sejumlah daerah telah inkrah di MK. Kemudian untuk pelantikan kepala daerah terpilih, pihaknya akan menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengaku sudah optimal dalam memberikan masukan dan dorongan kepada jajaran KPU yang masih menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

“Ya, kami bersama kawan-kawan yang sampai kini masih menjalani persidangan di MK telah mengikuti segala prosedur yang ada Baik soal kehadiran saksi, barang bukti dan lainnya telah kita jalani,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menjawab Sumut Pos, Minggu (7/3).

Mengenai hasilnya, pihaknya menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada hakim MK yang akan memutus perkara. Namun soal jadwal putusan kapan terlaksana, Benget mengaku belum ada menerima informasi lagi.

“Tentu kami serahkan sepenuhnya hakim yang memutus perkara dengan bijaksana dan seadil-adilnya. Dari sisi kami, seperti yang saya katakan bahwa telah mengikuti persidangan dengan optimal,” katanya.

Adapun sengketa Pilkada di Sumut yang sampai kini masih bergulir di MK terdiri dari Samosir, Mandailing Natal, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, dan Nias Selatan. Dari lima daerah dimaksud, hanya Kabupaten Nias Selatan dan Madina yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya berakhir pada April 2021. Sedangkan tiga daerah lain, telah berakhir pada 17 Februari lalu.

Namun begitu khusus Samosir, Labuhanbatu, dan Labusel, hingga kini belum dilantik kepala daerah terpilihnya meski diketahui telah ada pernyataan MK menolak sidang lanjutan permohonan PHP untuk ketiga kabupaten dimaksud. “Fokus kita tinggal yang untuk lima daerah tersebut. Mengenai pelantikan kepala daerah terpilih, itu tentu wewenang dari pemerintah,” pungkasnya.

Masih Proses

Pemprov Sumut mengaku masih memproses usulan penjabat (Pj) bupati pada tiga daerah yang diketahui sudah inkrah sengketa Pilkada-nya di MK. “Masih kami proses. Nanti ditandatangani pak gubernur dulu sebelum kami sampaikan kepada kabupaten bersangkutan,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung.

Pihaknya menyebut, saat ini sekretaris daerah pada ketiga daerah tersebut yang mengemban amanah sebagai pelaksana harian bupati. “Tempo hari sudah kami sampaikan melalui radiogram atas penunjukan sekda sebagai Plh bupati, supaya tidak ada terjadi kekosongan kepemimpinan di pemerintahan yang tengah transisi tersebut,” katanya.

Basarin menambahkan, pihaknya baru akan memproses surat keputusan gubernur apabila sengketa Pilkada pada sejumlah daerah telah inkrah di MK. Kemudian untuk pelantikan kepala daerah terpilih, pihaknya akan menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/