26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

KPU Sergai Tolak Berkas Soekirman-Ryan, Masa Pendaftaran Diperpanjang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menolak berkas administrasi pendaftaran bakal pasangan calon Soekirman-Tengku Ryan Novandi (Beriman Trendy), Komisi Pemilihan Umum Serdangbedagai (KPU Sergai) memperpanjang masa pendaftaran bapaslon. Alasannya, hingga hari terakhir pendaftaran, hanya ada satu calon yang berkasnya memenuhi syarat.

Pasangan calon Soekirman-Tengku Ryan Novandi (Beriman Trendy). Setelah berkas mereka ditolak KPU Sergai, KPU memperpanjang pendaftaran.
Pasangan calon Soekirman-Tengku Ryan Novandi (Beriman Trendy). Setelah berkas mereka ditolak KPU Sergai, KPU memperpanjang pendaftaran.

“Ini merupakan kewajiban bagi kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Mekanismenya sama. Ada ketentuan di situ, yakni di PKPU pasal 102 bahwa pendaftaran perpanjangan dilakukan ketika paslon cuma satu. Jika parpol yang memenuhi syarat minimal pencalonan jumlah alokasi kursi, belum mendaftarkan paslonnya, dapat mendaftar pada masa perpanjangan tanpa mengubah komposisi bapaslon yang pertama,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Batara Manurung, menjawab Sumut Pos, Senin (7/9).

Jadwal yang disusun adalah tiga hari untuk tahapan sosialisasi bapaslon, yakni 8-10 September. Kemudian perpanjangan pendaftaran bapaslon mulai 11-13 September.

Akan tetapi di ‘huruf d’ dari PKPU dimaksud, lanjut Batara, ada juga ketentuan yang menyebut dalam hal kurang dari syarat minimal 20 persen kursi, bapaslon atau parpol dapat mendaftarkan calonnya dan dapat mengubah komposisi parpol pendukung. “Tapi semuanya tergantung DPP parpol itu sendiri,” pungkasnya.

Sudah Sesuai Aturan

Tentang penolakan KPU Sergai terhadap berkas Soekirman-Ryan, menurut Batara, sudah sesuai aturan dan ketentuan. Pihaknya pun sudah memberi petunjuk kepada KPU Serdang Bedagai dalam polemik dimaksud, agar bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sampaikan kepada teman-teman (KPU Sergai) agar memedomani pasal 6 pada PKPU 3/2017 khususnya ayat (1), ayat (4), dan ayat (6). Memedomani keputusan KPU No.394, memedomani syarat minimal calon untuk dapat diterima dan syarat pencalonan. Hanya itu saja kita sampaikan kepada teman-teman itu,” katanya.

KPU Sumut menilai, KPU Sergai sudah menjalankan aturan sebagaimana mestinya. Pertama, partai politik hanya dibenarkan mendukung satu paslon. Lalu, parpol hanya dibenarkan mendaftarkan satu paslon. Parpol juga tidak dibenarkan menarik dukungan paslon, serta parpol tidak dibenarkan mengganti dukungan kepada paslon yang telah didaftarkan.

“Soal konflik internal partai, kita nggak urus itu. Tapi kewajiban KPU Sergai untuk menegakkan ketentuan yang ada dan kepatuhan pada parpol dan bapaslon,” katanya.

Adakah KPU Sergai meminta agar dinamika politik ini disampaikan ke KPU RI melalui KPU Sumut? Batara mengatakan tidak ada. “Cukup mereka (KPU Sergai) saja yang putuskan. Kalau mereka ragu-ragu, silakan dipertanyakan ke kita, lalu kita jawab,” katanya.

Senada, Bawaslu Sumut juga berpandangan dari sisi pengawasan yang pihaknya lakukan dalam proses pencalonan bapaslon Pilkada Sergai selama tiga hari kemarin, sudah sesuai aturan main yang berlaku.

“Kami kira itu sudah tepat, karena penggunaan (B1KWK) itu tidak boleh untuk dua bapaslon. Parpol dibenarkan memberi dukungan untuk satu bapaslon saja. Jika ada perubahan secara teknis dan regulasi, itu tentu menjadi ranah KPU,” kata Anggota Bawaslu Sumut, Marwan.

Untuk Pilkada Sergai, pihaknya melalui Bawaslu setempat dan Panwascam juga ikut memantau apakah ada aparatur pemerintahan terlibat politik praktis, serta berjalannya protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dengan baik saat tahapan pendaftaran bapaslon tersebut.

Upaya Hukum

NasDem Sumut sebagai salahsatu parpol pendukung pasangan Beriman Trendy, mengatakan akan segera menyiapkan upaya hukum agar jagoan mereka tetap dapat mendaftar sebagai kontestan di Pilkada Sergai 2020.

Diakui Ketua NasDem Sumut, Iskandar, untuk Sergai masalah tersebut terjadi saat pendaftaran. Di mana ada paslon yang sudah memasukkan pendaftaran B1KWK dari partai yang sama dengan bapaslon usungan mereka.

“Masa pendaftaran ‘kan sudah berakhir. NasDem sudah dua kali melakukan pendaftaran, namun tetap tidak diterima KPU Sergai. Alasannya, B1KWK sudah diterima KPU atas nama pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan. Perlu kami tegaskan, NasDem mendaftar dengan B1KWK resmi dan sah dari PAN. Kemudian juga didukung PKS. Jadi secara kursi sebenarnya kami sudah melebihi. NasDem 6 kursi, PAN 4 kursi, dan PKS 2 kursi,” katanya.

Pihaknya bersama PAN akan berkoordinasi, karena yang dipersoalkan adalah B1KWK dari PAN. “Kami tentu memiliki kepentingan untuk menjaga dan mengamankan agar paslon kita bisa diterima. Adapun langkah-langkahnya, pertama akan segera membentuk tim hukum dalam rangka sengketa nanti di Bawaslu sambil kita menunggu masa perpanjangan,” katanya.

Menurut Iskandar, tidak ada alasan KPU Sergai tidak menerima berkas pencalonan Soekirman dan Tengku Ryan. Apalagi B1KWK yang dipakai Darma Wijaya dan Adlin Tambunan untuk mendaftar, sudah kedaluarsa.

“Mereka punya tertanggal 31 Agustus sudah dibatalkan DPP PAN pada 3 September 2020. Kemudian di tanggal itu juga ada B1KWK yang dikeluarkan DPP PAN untuk pasangan kita. Jadi B1KWK itu adalah sah, dan KPU wajib menerima pendaftaran daripada paslon kami,” pungkasnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menolak berkas administrasi pendaftaran bakal pasangan calon Soekirman-Tengku Ryan Novandi (Beriman Trendy), Komisi Pemilihan Umum Serdangbedagai (KPU Sergai) memperpanjang masa pendaftaran bapaslon. Alasannya, hingga hari terakhir pendaftaran, hanya ada satu calon yang berkasnya memenuhi syarat.

Pasangan calon Soekirman-Tengku Ryan Novandi (Beriman Trendy). Setelah berkas mereka ditolak KPU Sergai, KPU memperpanjang pendaftaran.
Pasangan calon Soekirman-Tengku Ryan Novandi (Beriman Trendy). Setelah berkas mereka ditolak KPU Sergai, KPU memperpanjang pendaftaran.

“Ini merupakan kewajiban bagi kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Mekanismenya sama. Ada ketentuan di situ, yakni di PKPU pasal 102 bahwa pendaftaran perpanjangan dilakukan ketika paslon cuma satu. Jika parpol yang memenuhi syarat minimal pencalonan jumlah alokasi kursi, belum mendaftarkan paslonnya, dapat mendaftar pada masa perpanjangan tanpa mengubah komposisi bapaslon yang pertama,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Batara Manurung, menjawab Sumut Pos, Senin (7/9).

Jadwal yang disusun adalah tiga hari untuk tahapan sosialisasi bapaslon, yakni 8-10 September. Kemudian perpanjangan pendaftaran bapaslon mulai 11-13 September.

Akan tetapi di ‘huruf d’ dari PKPU dimaksud, lanjut Batara, ada juga ketentuan yang menyebut dalam hal kurang dari syarat minimal 20 persen kursi, bapaslon atau parpol dapat mendaftarkan calonnya dan dapat mengubah komposisi parpol pendukung. “Tapi semuanya tergantung DPP parpol itu sendiri,” pungkasnya.

Sudah Sesuai Aturan

Tentang penolakan KPU Sergai terhadap berkas Soekirman-Ryan, menurut Batara, sudah sesuai aturan dan ketentuan. Pihaknya pun sudah memberi petunjuk kepada KPU Serdang Bedagai dalam polemik dimaksud, agar bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sampaikan kepada teman-teman (KPU Sergai) agar memedomani pasal 6 pada PKPU 3/2017 khususnya ayat (1), ayat (4), dan ayat (6). Memedomani keputusan KPU No.394, memedomani syarat minimal calon untuk dapat diterima dan syarat pencalonan. Hanya itu saja kita sampaikan kepada teman-teman itu,” katanya.

KPU Sumut menilai, KPU Sergai sudah menjalankan aturan sebagaimana mestinya. Pertama, partai politik hanya dibenarkan mendukung satu paslon. Lalu, parpol hanya dibenarkan mendaftarkan satu paslon. Parpol juga tidak dibenarkan menarik dukungan paslon, serta parpol tidak dibenarkan mengganti dukungan kepada paslon yang telah didaftarkan.

“Soal konflik internal partai, kita nggak urus itu. Tapi kewajiban KPU Sergai untuk menegakkan ketentuan yang ada dan kepatuhan pada parpol dan bapaslon,” katanya.

Adakah KPU Sergai meminta agar dinamika politik ini disampaikan ke KPU RI melalui KPU Sumut? Batara mengatakan tidak ada. “Cukup mereka (KPU Sergai) saja yang putuskan. Kalau mereka ragu-ragu, silakan dipertanyakan ke kita, lalu kita jawab,” katanya.

Senada, Bawaslu Sumut juga berpandangan dari sisi pengawasan yang pihaknya lakukan dalam proses pencalonan bapaslon Pilkada Sergai selama tiga hari kemarin, sudah sesuai aturan main yang berlaku.

“Kami kira itu sudah tepat, karena penggunaan (B1KWK) itu tidak boleh untuk dua bapaslon. Parpol dibenarkan memberi dukungan untuk satu bapaslon saja. Jika ada perubahan secara teknis dan regulasi, itu tentu menjadi ranah KPU,” kata Anggota Bawaslu Sumut, Marwan.

Untuk Pilkada Sergai, pihaknya melalui Bawaslu setempat dan Panwascam juga ikut memantau apakah ada aparatur pemerintahan terlibat politik praktis, serta berjalannya protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dengan baik saat tahapan pendaftaran bapaslon tersebut.

Upaya Hukum

NasDem Sumut sebagai salahsatu parpol pendukung pasangan Beriman Trendy, mengatakan akan segera menyiapkan upaya hukum agar jagoan mereka tetap dapat mendaftar sebagai kontestan di Pilkada Sergai 2020.

Diakui Ketua NasDem Sumut, Iskandar, untuk Sergai masalah tersebut terjadi saat pendaftaran. Di mana ada paslon yang sudah memasukkan pendaftaran B1KWK dari partai yang sama dengan bapaslon usungan mereka.

“Masa pendaftaran ‘kan sudah berakhir. NasDem sudah dua kali melakukan pendaftaran, namun tetap tidak diterima KPU Sergai. Alasannya, B1KWK sudah diterima KPU atas nama pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan. Perlu kami tegaskan, NasDem mendaftar dengan B1KWK resmi dan sah dari PAN. Kemudian juga didukung PKS. Jadi secara kursi sebenarnya kami sudah melebihi. NasDem 6 kursi, PAN 4 kursi, dan PKS 2 kursi,” katanya.

Pihaknya bersama PAN akan berkoordinasi, karena yang dipersoalkan adalah B1KWK dari PAN. “Kami tentu memiliki kepentingan untuk menjaga dan mengamankan agar paslon kita bisa diterima. Adapun langkah-langkahnya, pertama akan segera membentuk tim hukum dalam rangka sengketa nanti di Bawaslu sambil kita menunggu masa perpanjangan,” katanya.

Menurut Iskandar, tidak ada alasan KPU Sergai tidak menerima berkas pencalonan Soekirman dan Tengku Ryan. Apalagi B1KWK yang dipakai Darma Wijaya dan Adlin Tambunan untuk mendaftar, sudah kedaluarsa.

“Mereka punya tertanggal 31 Agustus sudah dibatalkan DPP PAN pada 3 September 2020. Kemudian di tanggal itu juga ada B1KWK yang dikeluarkan DPP PAN untuk pasangan kita. Jadi B1KWK itu adalah sah, dan KPU wajib menerima pendaftaran daripada paslon kami,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/