32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

KPU Medan Nyatakan 83 Bacaleg TMS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPU Kota Medan menyebutkan ada 83 bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat Kota Medan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Caleg DPRD Medan periode 2024 – 2029 pada Pemilu 2024 mendatang.

Dijelaskan Komisioner KPU Kota Medan divisi Teknis Penyelenggaraan itu, mayoritas bacaleg yang dinyatakan TMS dikarenakan masalah tidak lengkapnya ijazah. Selain itu, ada juga yang TMS karena dokumen lainnya belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan.

“Bacaleg yang TMS rata-rata karena syarat ijazahnya yang tidak lengkap serta dokumen lain belum sesuai ketentuan,” ujarnya.

Lantas, bagaimana dengan nasib para Bacaleg yang TMS tersebut? Rinaldi menjelaskan jika para Bacaleg yang belum TMS masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumennya hingga tanggal 11 Agustus 2023 mendatang.

“Bacaleg yang TMS masih bisa memperbaiki dokumennya hingga tanggal 11 Agustus 2023,” katanya.

Namun, sambung Rinaldi, semua keputusan ada di tangan partai politik yang bersangkutan. Tak hanya memberikan kesempatan bacaleg tersebut untuk memperbaiki dokumennya, tetapi parpol yang bersangkutan juga bisa mengganti bacaleg tersebut dengan bacaleg lain yang lebih siap secara dokumen.

“Pilihannya ada dua, bisa memperbaiki dokumen bacaleg, bisa juga menggantinya dengan bacaleg baru. Untuk penggantian bacaleg juga sama, paling lama sampai tanggal 11 Agustus,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPU Kota Medan menyebutkan ada 83 bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat Kota Medan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Caleg DPRD Medan periode 2024 – 2029 pada Pemilu 2024 mendatang.

Dijelaskan Komisioner KPU Kota Medan divisi Teknis Penyelenggaraan itu, mayoritas bacaleg yang dinyatakan TMS dikarenakan masalah tidak lengkapnya ijazah. Selain itu, ada juga yang TMS karena dokumen lainnya belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan.

“Bacaleg yang TMS rata-rata karena syarat ijazahnya yang tidak lengkap serta dokumen lain belum sesuai ketentuan,” ujarnya.

Lantas, bagaimana dengan nasib para Bacaleg yang TMS tersebut? Rinaldi menjelaskan jika para Bacaleg yang belum TMS masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumennya hingga tanggal 11 Agustus 2023 mendatang.

“Bacaleg yang TMS masih bisa memperbaiki dokumennya hingga tanggal 11 Agustus 2023,” katanya.

Namun, sambung Rinaldi, semua keputusan ada di tangan partai politik yang bersangkutan. Tak hanya memberikan kesempatan bacaleg tersebut untuk memperbaiki dokumennya, tetapi parpol yang bersangkutan juga bisa mengganti bacaleg tersebut dengan bacaleg lain yang lebih siap secara dokumen.

“Pilihannya ada dua, bisa memperbaiki dokumen bacaleg, bisa juga menggantinya dengan bacaleg baru. Untuk penggantian bacaleg juga sama, paling lama sampai tanggal 11 Agustus,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/