30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Golkar Sumut Tunduk ke Konstitusi

Yorrys Raweyai
Yorrys Raweyai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Waketum Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai mengonfirmasi isu soal sudah keluarnya Surat Keputusan (SK) Menkum HAM yang mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol. SK itu tinggal diberi nomor.

“Kemarin sudah diteken, tinggal kasih nomor,” kata Yorrys saat dihubungi, Senin (9/3). Yorrys sudah mendapat konfirmasi Menkum HAM Yasonna Laoly sudah meneken SK pengesahan kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono. Dengan demikian, 288 pengurus Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono adalah pengurus Golkar yang sah. Atas pengesahan dari Menkum HAM ini, Yorrys mengimbau Ical legowo. “Ical harus negarawan, jangan pakai ego pribadi,” ujar Yorrys.

Terpisah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan siap menerima kepastian hukum tentang kepengurusan yang sah di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), sekalipun bakal berimbas sampai ke daerah.

Sekretaris DPD Golkar Sumut Yasyir Ridho Loebis mengatakan pihaknya tetap konsisten menunggu kepastian mengenai kepengurusan di tingkat pusat yang sah dan diakui pemerintah Jokowi-JK. Sehingga, munculnya wacana pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI oleh kubu Agung Laksono tidak membuat mereka terlalu khawatir. “Kita tunduk pada konstitusi organisasi (partai),” ujar Ridho, Senin (9/3).

Menurutnya apapun keputusan yang keluar nantinya, merupakan sesuatu yang harus dihormati sebagai sebuah proses yang berjalan. Meskipun rencana PAW di DPR RI bisa saja menurun ke daerah, ia tidak ingin menanggapi hal itu terlalu jauh. Sebab sampai saat ini, ia mengakui kepengurusan DPD Golkar Sumut merupakan produk Munas Golkar Pekan Baru, 2009 lalu yang diakui Menteri Hukum dan Ham (Menkumham).

“Kalau mengacu pada Munas Pekanbaru, periode kepengurusan kita di Sumut, berdasarkan SK yang kita terima, baerakhir September 2015,” katanya. Sementara, ia sendiri menyebutkan, apapun konsekuensi yang akan muncul dari proses ini harus diterima sebagai putusan yang sah. Artinya, ia akan menghormati konstitusi atau aturan organisasi. Sekalipun belum diketahui bagaimana keberlanjutan pihaknya. “Kita tunggu saja apa keputusannya,” pungkasnya. (bal/deo)

Yorrys Raweyai
Yorrys Raweyai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Waketum Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai mengonfirmasi isu soal sudah keluarnya Surat Keputusan (SK) Menkum HAM yang mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol. SK itu tinggal diberi nomor.

“Kemarin sudah diteken, tinggal kasih nomor,” kata Yorrys saat dihubungi, Senin (9/3). Yorrys sudah mendapat konfirmasi Menkum HAM Yasonna Laoly sudah meneken SK pengesahan kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono. Dengan demikian, 288 pengurus Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono adalah pengurus Golkar yang sah. Atas pengesahan dari Menkum HAM ini, Yorrys mengimbau Ical legowo. “Ical harus negarawan, jangan pakai ego pribadi,” ujar Yorrys.

Terpisah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan siap menerima kepastian hukum tentang kepengurusan yang sah di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), sekalipun bakal berimbas sampai ke daerah.

Sekretaris DPD Golkar Sumut Yasyir Ridho Loebis mengatakan pihaknya tetap konsisten menunggu kepastian mengenai kepengurusan di tingkat pusat yang sah dan diakui pemerintah Jokowi-JK. Sehingga, munculnya wacana pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI oleh kubu Agung Laksono tidak membuat mereka terlalu khawatir. “Kita tunduk pada konstitusi organisasi (partai),” ujar Ridho, Senin (9/3).

Menurutnya apapun keputusan yang keluar nantinya, merupakan sesuatu yang harus dihormati sebagai sebuah proses yang berjalan. Meskipun rencana PAW di DPR RI bisa saja menurun ke daerah, ia tidak ingin menanggapi hal itu terlalu jauh. Sebab sampai saat ini, ia mengakui kepengurusan DPD Golkar Sumut merupakan produk Munas Golkar Pekan Baru, 2009 lalu yang diakui Menteri Hukum dan Ham (Menkumham).

“Kalau mengacu pada Munas Pekanbaru, periode kepengurusan kita di Sumut, berdasarkan SK yang kita terima, baerakhir September 2015,” katanya. Sementara, ia sendiri menyebutkan, apapun konsekuensi yang akan muncul dari proses ini harus diterima sebagai putusan yang sah. Artinya, ia akan menghormati konstitusi atau aturan organisasi. Sekalipun belum diketahui bagaimana keberlanjutan pihaknya. “Kita tunggu saja apa keputusannya,” pungkasnya. (bal/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/