29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Komisioner KPU Melanggar Kode Etik, Ilham: Ini Bahan Evaluasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisioner KPU Ilham Saputra dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kesalahan input Situng Pemilu 2019. Ilham mengatakan hal tersebut sebagai bahan evaluasi KPU.

“Saya kira baguslah sebagai bahan evaluasi kami, dengan mungkin misalnya e-rekap terjadi kita akan lebih hati-hati dan lebih baik dalam bekerja,” ujar Ilham di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Ilham tidak mempermasalahkan putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk peringatan dan tidak berkaitan dengan penggantian posisi jabatan.

“No, no problem. Cuma peringatan ini, cuma peringatan doang, kan, bukan peringatan keras dan tidak ada rekomendasi untuk penggantian,” kata Ilham.

Ilham mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait kesalahan input tersebut. Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan perbaikan pada saat tahap input.

“Jadi memang sebetulnya kami sudah menjelaskan juga kepada Dewan Pertimbangan, sudah saya sampaikan kan bahwa kami sudah melakukan perbaikan,” ujar Ilham.

Tidak hanya itu, Ilham menyampaikan pihaknya juga telah memperingatkan KPU daerah yang melakukan kesalahan. Namun, menurut Ilham, DKPP memiliki pandangan lain dalam hal tersebut.

“Kami sudah tampilkan yang lebih baik dengan memberikan tidak hanya alert, tetapi memberikan block kepada beberapa daerah yang belum mengirimkan ataupun kemudian ada kesalahan terhadap antara C1 dan inputnya,” kata Ilham.

“Tapi tadi dibilang bahwa DKPP berpendapat lain, karena harus ada informasi yang valid yang barus disampaikan kepada masyarakat,” sambungnya. (bbs/azw)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisioner KPU Ilham Saputra dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kesalahan input Situng Pemilu 2019. Ilham mengatakan hal tersebut sebagai bahan evaluasi KPU.

“Saya kira baguslah sebagai bahan evaluasi kami, dengan mungkin misalnya e-rekap terjadi kita akan lebih hati-hati dan lebih baik dalam bekerja,” ujar Ilham di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Ilham tidak mempermasalahkan putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk peringatan dan tidak berkaitan dengan penggantian posisi jabatan.

“No, no problem. Cuma peringatan ini, cuma peringatan doang, kan, bukan peringatan keras dan tidak ada rekomendasi untuk penggantian,” kata Ilham.

Ilham mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait kesalahan input tersebut. Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan perbaikan pada saat tahap input.

“Jadi memang sebetulnya kami sudah menjelaskan juga kepada Dewan Pertimbangan, sudah saya sampaikan kan bahwa kami sudah melakukan perbaikan,” ujar Ilham.

Tidak hanya itu, Ilham menyampaikan pihaknya juga telah memperingatkan KPU daerah yang melakukan kesalahan. Namun, menurut Ilham, DKPP memiliki pandangan lain dalam hal tersebut.

“Kami sudah tampilkan yang lebih baik dengan memberikan tidak hanya alert, tetapi memberikan block kepada beberapa daerah yang belum mengirimkan ataupun kemudian ada kesalahan terhadap antara C1 dan inputnya,” kata Ilham.

“Tapi tadi dibilang bahwa DKPP berpendapat lain, karena harus ada informasi yang valid yang barus disampaikan kepada masyarakat,” sambungnya. (bbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/