26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

KPU Sumut Minta Gubernur Teken NPHD

Ketua KPU Sumut, Mulia Banuara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Gubernur Sumatera Utara dan delapan bupati serta wali kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 sudah menandatangani MoU sharing anggaran pada 18 April 2017. Namun sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum juga menerima salinan dokumen MoU tersebut. Alhasil, KPU Sumut belum bisa melaporkan ke Gubsu tentang anggaran yang dapat dihemat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea menyebut dokumen MoU itulah yang menjadi dasar administrasi untuk membahas berapa kebutuhan serta pengurangan anggaran pilgubsu 2018.

“Sesuai kesepakatan MoU bahwa honor PPK dan PPS ditanggung oleh bupati dan wali kota yang menyelenggarakan pilkada, sedangkan honor PPDP dan KPPS ditanggung pemprovsu, sayangnya salinan MoU itu belum kami terima, padahal kami perlu melaporkan kepada gubernur perihal jumlah anggaran yang akan dihemat,” kata Mulia kepada wartawan di Sekretariat KPU Sumut akhir pekan lalu.

Mulia mengakui bahwa awalnya usulan anggaran pilgubsu 2018 sebesar Rp995 miliar. Nah, jika ada ada sharing, anggaran ini bisa dihemat Rp164 miliar. “Tapi, secara resmi belum bisa kami sampaikan kepada gubernur karena salinan dokumen MoU belum dikirimkan oleh pemprovsu,” imbuhnya.

Mulia mencontohkan seperti Provinsi Jawa Barat yang sudah melakukan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dengan KPU Jabar. “Tentunya kami mendorong agar di Sumut bisa segera melakukan penandatanganan NPHD,”harapnya.

Draft NPHD, lanjut dia, akan dibuat oleh pihak Sekretariat KPU Sumut dengan Biro Otda Pemprovsu. “Pasti akan ada komunikasi untuk itu,”akunya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Indonesia Raya (DPD Gerindra) Sumut, Gus Irawan Pasaribu menilai sistem pilkada serta di Indonesia saat masih buruk. Itu dirasakannya saat Gus mengikuti Pilgubsu 2013.

“KPPS, PPK itu hanya petugas adhock, mereka tidak punya harapan untuk menjadi anggota KPU provinsi ataupun kabupaten kota, belum lagi honor mereka yang minim, ini jadi peluang mereka untuk berbuat curang,” tukasnya.(dik/azw)

 

Ketua KPU Sumut, Mulia Banuara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Gubernur Sumatera Utara dan delapan bupati serta wali kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 sudah menandatangani MoU sharing anggaran pada 18 April 2017. Namun sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum juga menerima salinan dokumen MoU tersebut. Alhasil, KPU Sumut belum bisa melaporkan ke Gubsu tentang anggaran yang dapat dihemat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea menyebut dokumen MoU itulah yang menjadi dasar administrasi untuk membahas berapa kebutuhan serta pengurangan anggaran pilgubsu 2018.

“Sesuai kesepakatan MoU bahwa honor PPK dan PPS ditanggung oleh bupati dan wali kota yang menyelenggarakan pilkada, sedangkan honor PPDP dan KPPS ditanggung pemprovsu, sayangnya salinan MoU itu belum kami terima, padahal kami perlu melaporkan kepada gubernur perihal jumlah anggaran yang akan dihemat,” kata Mulia kepada wartawan di Sekretariat KPU Sumut akhir pekan lalu.

Mulia mengakui bahwa awalnya usulan anggaran pilgubsu 2018 sebesar Rp995 miliar. Nah, jika ada ada sharing, anggaran ini bisa dihemat Rp164 miliar. “Tapi, secara resmi belum bisa kami sampaikan kepada gubernur karena salinan dokumen MoU belum dikirimkan oleh pemprovsu,” imbuhnya.

Mulia mencontohkan seperti Provinsi Jawa Barat yang sudah melakukan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dengan KPU Jabar. “Tentunya kami mendorong agar di Sumut bisa segera melakukan penandatanganan NPHD,”harapnya.

Draft NPHD, lanjut dia, akan dibuat oleh pihak Sekretariat KPU Sumut dengan Biro Otda Pemprovsu. “Pasti akan ada komunikasi untuk itu,”akunya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Indonesia Raya (DPD Gerindra) Sumut, Gus Irawan Pasaribu menilai sistem pilkada serta di Indonesia saat masih buruk. Itu dirasakannya saat Gus mengikuti Pilgubsu 2013.

“KPPS, PPK itu hanya petugas adhock, mereka tidak punya harapan untuk menjadi anggota KPU provinsi ataupun kabupaten kota, belum lagi honor mereka yang minim, ini jadi peluang mereka untuk berbuat curang,” tukasnya.(dik/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/