26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Surat Suara Bertukaran

JAKARTA- Hari H pemungutan suara legislatif terus memunculkan masalah.  Komisi pemilihan Umum (KPU) menerima laporan dari berbagai daerah terkait kendala pemungutan suara.

Petugas PPS dan para saksi di TPS 29 menjemur surat suara DPRD Kota Batam yang basah, Rabu (9/4) (atas).
Petugas PPS dan para saksi di TPS 29 menjemur surat suara DPRD Kota Batam yang basah, Rabu (9/4) .

Pertama, ada Sejumlah laporan surat suara yang tertukar. Untuk kasus tersebut, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 306 Tahun 2014 yang intinya meminta surat suara yang tertukar tidak dihitung terlebih dahulu.  “Terhadap daerah yang sudah melaksanakan penghitungan surat suara yang tertukar, hasil penghitungan dinyatakan tidak sah atau dibatalkan,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, kemarin (9/4).

Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), kata Husni, diminta membuat berita acara terkait surat suara yang tertukar tersebut secara terperinci. KPPS kemudian melaporkan hal itu kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilih kecamatan (PPK). “Untuk surat suara yang tertukar, dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Husni.

Jadwal pemungutan suara ulang, lanjut Husni, memperhatikan ketersediaan surat suara ulang. Jika surat suara ulang yang tersedia 1.000 lembar tidak mencukupi, KPU kabupaten/kota bisa segera meminta tambahan kepada KPU RI. “Batas pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 15 April, sesuai batas rekapitulasi di tingkat PPK,” ujar Husni.

Terkait daerah mana saja yang memiliki kasus surat suara tertukar, Husni masih menunggu laporan resmi. “Kami menunggu laporan paling lambat hari ini (kemarin, Red) pukul 00.00 WIB,” tegasnya.

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat laporan surat suara tertukar sedikitnya di tiga provinsi. Karena itu, mereka meminta penghentian penghitungan suara di wilayah yang mengalami kasus tersebut.

Komisioner Bawaslu Nasrullah menyatakan, di antara temuan Bawaslu, muncul pertukaran surat suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Termasuk kasus surat suara yang sudah dicoblos ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di satu TPS di Blitar. “Ada 110 surat suara yang sudah dicoblos ketua KPPS dan kini sedang diproses,” ujar Nasrullah. Kasus yang sama terjadi di Nias dan Bogor.

Namun, kasus yang mengemuka pada temuan hari ini adalah pertukaran surat suara. Bawaslu telah berkomunikasi dengan KPU dan meminta penghitungan surat suara yang tertukar dihentikan. “Kami sudah berkomunikasi dengan Ibu Ida (Ida Budhiati, KPU, Red),” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menambahkan, rekomendasi itu muncul setelah memantau sejumlah TPS secara langsung. Penghentian penghitungan suara hanya berlaku untuk surat suara yang tertukar. “Yang tertukar hanyalah DPRD tingkat II (kabupaten/kota, Red). Ini segera disampaikan ke TPS-TPS agar kerja mereka tidak sia-sia,” katanya.

Itu berarti penghitungan untuk DPR, DPD, dan DPRD provinsi tetap dilanjutkan karena tidak ada temuan tertukar seperti halnya surat suara DPRD kabupaten/kota. “Sampai menunggu surat suara yang benar, kami minta KPU mengawal ini sampai klir di seluruh daerah,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron menambahkan, kasus surat suara tertukar tidak hanya ditemukan lintas kabupaten. Sebagai contoh, ada surat suara untuk kabupaten tertentu di Jawa Timur yang muncul di provinsi lain. “Dengan dasar itu, rekomendasi dikeluarkan,” kata Daniel.

Adapun daerah yang ditemukan surat suara tertukar diantaranya Kabupaten Nias (Sumut); Kabupaten Sampang, Sumenep, Banyuwangi, Bojonegoro, Ponorogo (Jawa Timur).(bay/c6/fat/jpn/ndi)

JAKARTA- Hari H pemungutan suara legislatif terus memunculkan masalah.  Komisi pemilihan Umum (KPU) menerima laporan dari berbagai daerah terkait kendala pemungutan suara.

Petugas PPS dan para saksi di TPS 29 menjemur surat suara DPRD Kota Batam yang basah, Rabu (9/4) (atas).
Petugas PPS dan para saksi di TPS 29 menjemur surat suara DPRD Kota Batam yang basah, Rabu (9/4) .

Pertama, ada Sejumlah laporan surat suara yang tertukar. Untuk kasus tersebut, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 306 Tahun 2014 yang intinya meminta surat suara yang tertukar tidak dihitung terlebih dahulu.  “Terhadap daerah yang sudah melaksanakan penghitungan surat suara yang tertukar, hasil penghitungan dinyatakan tidak sah atau dibatalkan,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, kemarin (9/4).

Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), kata Husni, diminta membuat berita acara terkait surat suara yang tertukar tersebut secara terperinci. KPPS kemudian melaporkan hal itu kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilih kecamatan (PPK). “Untuk surat suara yang tertukar, dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Husni.

Jadwal pemungutan suara ulang, lanjut Husni, memperhatikan ketersediaan surat suara ulang. Jika surat suara ulang yang tersedia 1.000 lembar tidak mencukupi, KPU kabupaten/kota bisa segera meminta tambahan kepada KPU RI. “Batas pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 15 April, sesuai batas rekapitulasi di tingkat PPK,” ujar Husni.

Terkait daerah mana saja yang memiliki kasus surat suara tertukar, Husni masih menunggu laporan resmi. “Kami menunggu laporan paling lambat hari ini (kemarin, Red) pukul 00.00 WIB,” tegasnya.

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat laporan surat suara tertukar sedikitnya di tiga provinsi. Karena itu, mereka meminta penghentian penghitungan suara di wilayah yang mengalami kasus tersebut.

Komisioner Bawaslu Nasrullah menyatakan, di antara temuan Bawaslu, muncul pertukaran surat suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Termasuk kasus surat suara yang sudah dicoblos ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di satu TPS di Blitar. “Ada 110 surat suara yang sudah dicoblos ketua KPPS dan kini sedang diproses,” ujar Nasrullah. Kasus yang sama terjadi di Nias dan Bogor.

Namun, kasus yang mengemuka pada temuan hari ini adalah pertukaran surat suara. Bawaslu telah berkomunikasi dengan KPU dan meminta penghitungan surat suara yang tertukar dihentikan. “Kami sudah berkomunikasi dengan Ibu Ida (Ida Budhiati, KPU, Red),” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menambahkan, rekomendasi itu muncul setelah memantau sejumlah TPS secara langsung. Penghentian penghitungan suara hanya berlaku untuk surat suara yang tertukar. “Yang tertukar hanyalah DPRD tingkat II (kabupaten/kota, Red). Ini segera disampaikan ke TPS-TPS agar kerja mereka tidak sia-sia,” katanya.

Itu berarti penghitungan untuk DPR, DPD, dan DPRD provinsi tetap dilanjutkan karena tidak ada temuan tertukar seperti halnya surat suara DPRD kabupaten/kota. “Sampai menunggu surat suara yang benar, kami minta KPU mengawal ini sampai klir di seluruh daerah,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron menambahkan, kasus surat suara tertukar tidak hanya ditemukan lintas kabupaten. Sebagai contoh, ada surat suara untuk kabupaten tertentu di Jawa Timur yang muncul di provinsi lain. “Dengan dasar itu, rekomendasi dikeluarkan,” kata Daniel.

Adapun daerah yang ditemukan surat suara tertukar diantaranya Kabupaten Nias (Sumut); Kabupaten Sampang, Sumenep, Banyuwangi, Bojonegoro, Ponorogo (Jawa Timur).(bay/c6/fat/jpn/ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/