MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi Jumat (10/5) kemarin, batal dilakukan.
Penyebabnya, rekapitulasi di tiga kabupaten/kota yakni Medan, Deliserdang dan Nias Selatan belum juga selesai.
Ketua KPU Sumut Yulhasni mengungkapkan, ada lima poin yang menjadi alasan mereka menskors rapat pleno tersebut. Poin pertama, rekapitulasi Kabupaten Nias Selatan baru selesai 10 Mei 2019 malam, karena adanya rekomendasi Bawaslu Nias Selatan. “Kemungkinan rekan-rekan di Nias Selatan baru bisa berangkat ke Medan tanggal 11 Mei 2019,” kata Yulhasni kepada wartawan, kemarin.
Kemudian, lanjutnya, rekapitulasi di Kabupaten Deliserdang juga akan berlangsung sampai 12 Mei, karena masih menyisakan 557 TPS di Kecamatan Percut Seituan. Sedangkan rekapitulasi Kota Medan, diperkirakan selesai 10 Mei malam dan penyerahan ke KPU Sumut akan dilakukan Sabtu (11/5) malam hari juga.
“Poin keempat adanya rekomendasi Bawaslu Sumut terhadap rekapitulasi di Kabupaten Nias yang sampai sekarang masih berproses di Kabupaten Nias. Atas dasar dan kondisi ini, rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Sumut akan kembali dibuka pada Minggu, 12 Mei 2019 di Hotel Santika Medan,” katanya.
Diketahui, sejauh ini KPU Sumut sudah menuntaskan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di 30 kabupaten/kota dari 33 daerah di Sumut. Komisioner KPU Sumut Divisi Logistik, Batara Manurung, mengakui, tinggal tiga kabupaten kota lagi yang belum direkapitulasi, yaitu Kota Medan, Deliserdang, Nias Selatan. “Sampai saat ini kita juga masih menunggu kelengkapan KPU Nias, karena masih kurang satu kecamatan (belum direkap). Untuk Deliserdang rencananya tanggal 11 dan 12 Mei,” katanya.
Lanjut Batara, untuk Kabupaten Nias khususnya di Kecamatan Idanagao, Bawaslu merekomendasikan perhitungan ulang. Alasannya, ada perbedaan pada formulir DA1 dan DAA 1. “Pada formulir tersebut ada perbedaan data, padahal semuanya distempel basah, sehingga menyebabkan Bawaslu membuat rekomendasi untuk hitung ulang terhadap C1 Plano,” katanya.
Pada Kecamatan tersebut, menurutnya akan diadakan perhitungan ulang terhadap 50 TPS di 28 desa. “Kita sudah menginstruksikan KPU Nias untuk melakukan perhitungan ulang itu esok hari (Sabtu, Red),” katanya.
Informasi yang Sumut Pos peroleh, adapun hasil rekapitulasi Pemilu 2019 tingkat Sumut terutama di 30 kabupaten/kota, antara kedua pasangan capres baik nomor urut 01 dan 02, sementara ini berbagi kemenangan masing-masing di 15 kabupaten dan kota. Namun saat dimintai konfirmasi ihwal perolehan data ini, Batara mengaku belum lagi mengecek ke bagian operator soal kevaliditannya. “Saya belum cek lagi, belum ada kami buat file bentuk softcopy-nya. Sementara ini belum bisa kami sampaikan,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua KPU Medan Agussyah Damanik mengaku akan segera menyelesaikan rekapitulasi pada Jumat (10/5) malam. Dengan begitu, pihaknya akan menyerahkan hasil rekapitulasinya ke KPU Sumut pada hari ini, Sabtu (11/5). “Hari ini kami akan melakukan rekapitulasi suara untuk kecamatan Medan Helvetia, Medan Johor dan Medan Denai,” kata Agussyah Damanik kepada Sumut Pos, kemarin.
Pantauan Sumut Pos kemarin, KPU Medan melakukan rekapitulasi untuk kecamatan Medan Helvetia. Rekapitulasi itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB, namun harus diskors karena petugas PPK mengaku lupa membawa salinan suara. Usai diskors, rekapitulasi pun dilanjutkan kembali sekira pukul 14.00 WIB dan selesai pada pukul 16.30 WIB. “Untuk Medan Johor dan Denai akan kita rekapitulasi pada pukul 20.00 WIB nanti, usai salat Isya. Kemungkinan untuk Medan Johor dulu, tapi kalau memang Medan Denai juga sudah siap untuk kita rekapitulasi pada jam itu, maka akan kita hitung pada jam yang sama dengan menggunakan 2 panel,” terangnya.
Disebutnya, hingga Jumat sore kemarin, logistik kedua kecamatan belum juga masuk ke Hotel Grand Inna Medan, tempat diselenggarakannya Rapat pleno terbuka KPU Medan. “Kemungkinan nanti logistik yang masuk itu milik kecamatan Medan Johor dulu, prediksi kita, kira-kira sebelum Maghrib sudah sampai di sini. Saat ini mereka sedang bersiap-siap dari kecamatannya bersama para saksi,” terangnya.
Agussyah juga menyebutkan, pihaknya akan langsung melakukan penetapan hasil rekapitulasi malam itu juga, jika semua sudah rampung. “Malam ini harus selesai dan kami lakukan penetapan. Memang rekapitulasi untuk KPU Sumut bisa di tanggal 11 atau 12 Mei. Itu artinya kami sebenarnya masih punya kesempatan untuk melakukan rekapitulasi sampai besok (hari ini). Tapi kami tidak mau berlama-lama lagi, kalau logistiknya sudah masuk semua, tentu akan langsung kami selesaikan semuanya malam ini,” tutupnya.
Sementara Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengungkapkan, Kecamatan Medan Johor akan dihitung paling akhir. Sebab, masih ada beberapa data yang belum sinkron.
Selain itu, ada juga 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Medan Johor masih terkendala. Sedangkan Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sudah tidak mau tahu lagi. “Jadi informasinya dua Ketua KPPS itu akan dijemput paksa bersama pihak kepolisian. Tidak bisa lepas tangan begitu saja, kalau masih ada persoalan,” ujar Payung kepada wartawan, Jumat (10/5).
Ia tidak tahu, apakah dengan sejumlah persoalan tersebut, rekapitulasi suara tingkat Kota Medan akan selesai tepat waktu. Terkait hal ini, Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik mengaku belum tahu ada 2 Ketua KPPS di Medan Johor yang sudah lepas tangan mengenai persoalan di TPS nya. Jika hari ini perhitungan suara di tiga kecamatan tidak tuntas, kata dia, KPU Medan akan berkonsultasi dengan KPU Sumut. “Tunggu petunjuk KPU Sumut kalau memang tidak selesai,” jelasnya.
Tidak hanya Medan, KPU Deliserdang juga hingga kemarin belum juga menuntaskan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu serentak 2019. Hingga kemarin, masih tersisa tiga kecamatan lagi yang belum tuntas rekapitulasinya yakni Tanjungmorawa, Sunggal, dan Percut Seituan. Ketua KPU Deliserdang, Timo Dahlia Munthe menyebutkan, alasan lambatnya perhitungan di 3 kecamata itu karena banyak protes dari saksi, sehingga dilakukan pembukaan kotak suara di TPS. Alasan lainnya, tingginya DPT dalam satu kecamatan. “Untuk Percut Seituan jumlah TPS ada sekitar 1.250. DPT mencapai 400 ribuan. Demikian juga dengan Sunggal dan Tanjungmorawa,” ungkapnya.
Untuk mengejar ketertinggalan, perhitungan di tingkat KPU atau rapat pleno terbuka dilakukan secara simultan. “Jadi yang dihitung kecamatan yang sudah selesai melakukan penghitungan. Dan kecamatan yang belum akan menyusul,” ungkapnya. (prn/mag-1/btr)