30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

JR Saragih Diminta Kooperatif

Ketua Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut hingga kini belum juga melakukan pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pasalnya, JR Saragih tak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk pelimpahan berkas tersebut meski sudah dua kali disurati. Bahkan, kuasa hukumnya pun mengaku belum dapat berkomunikasi dengan Bupati Simalungun tersebut.

Menyikapi ini, Ketua Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid meminta JR Saragih kooperatif mematuhi proses hukum yang tengah dijalani dengan memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, Partai Demokrat selalu membantu dan mendampingi setiap kader yang bermasalah.

“Dalam kasus hukum, Demokrat sangat tegas dan menghormati tindakan berdasar aturan. Apa yang diperbuat JR tentu menjadi tanggung jawab pribadinya sendiri,” katanya, kemarin.

Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengaku masih belum dapat berkomunikasi lagi dengan Bupati Simalungun itu. Bahkan diakuinya, sejak sidang putusan PTTUN tempo hari, dirinya tak lagi bertemu dengan JR Saragih. “Belum tahu (soal pemanggilan paksa JR). Saya belum ada bertemu lagi sejak putusan PTTUN karena lagi fokus bersidang kasus lain,” ungkapnya.

Sebelumnya kemarin, Kejatisu sempat mengancam akan mengembalikan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus JR Saragih ke Penyidik Gakkumdu Sumut jika pelimpahan tersangka dan barang bukti tak juga dilakukan. Bahkan Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian meminta penyidik agar lebih profesional, mengingat kasus itu merupakan lex specialis (hukum yang bersifat khusus). “Karena ini lex specialis, jadi akan lebih cepat lagi. Kalau setelah kita surati tidak juga dilimpahkan, maka berkas dan SPDP kita kembalikan,” ujarnya.

Ketua Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut hingga kini belum juga melakukan pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pasalnya, JR Saragih tak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk pelimpahan berkas tersebut meski sudah dua kali disurati. Bahkan, kuasa hukumnya pun mengaku belum dapat berkomunikasi dengan Bupati Simalungun tersebut.

Menyikapi ini, Ketua Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid meminta JR Saragih kooperatif mematuhi proses hukum yang tengah dijalani dengan memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, Partai Demokrat selalu membantu dan mendampingi setiap kader yang bermasalah.

“Dalam kasus hukum, Demokrat sangat tegas dan menghormati tindakan berdasar aturan. Apa yang diperbuat JR tentu menjadi tanggung jawab pribadinya sendiri,” katanya, kemarin.

Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengaku masih belum dapat berkomunikasi lagi dengan Bupati Simalungun itu. Bahkan diakuinya, sejak sidang putusan PTTUN tempo hari, dirinya tak lagi bertemu dengan JR Saragih. “Belum tahu (soal pemanggilan paksa JR). Saya belum ada bertemu lagi sejak putusan PTTUN karena lagi fokus bersidang kasus lain,” ungkapnya.

Sebelumnya kemarin, Kejatisu sempat mengancam akan mengembalikan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus JR Saragih ke Penyidik Gakkumdu Sumut jika pelimpahan tersangka dan barang bukti tak juga dilakukan. Bahkan Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian meminta penyidik agar lebih profesional, mengingat kasus itu merupakan lex specialis (hukum yang bersifat khusus). “Karena ini lex specialis, jadi akan lebih cepat lagi. Kalau setelah kita surati tidak juga dilimpahkan, maka berkas dan SPDP kita kembalikan,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/