25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

KPU Kembalikan Aturan Keterwakilan Perempuan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengembalikan ketentuan syarat keterwakilan perempuan dalam pencalegan ke aturan lama. Kebijakan diambil menyusul derasnya desakan berbagai elemen masyarakat sipil, khususnya aktivis perempuan yang memprotes aturan itu.

Sebelumnya, KPU merevisi cara perhitungan batas mininal 30 persen caleg perempuan. Dalam pasal 8 PKPU 10/2023, pembulatan desimal angka di belakang koma yang di bawah 50 dibulatkan ke bawah.

Sebagai contoh, bagi dapil dengan 8 kursi, perhitungan 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4. Dalam aturan lama, jumlah itu dibulatkann

ke atas menjadi 3 caleg perempuan. Namun dalam PKPU 10/2023, dapil 8 kursi cukup dipenuhi dengan 2 caleg perempuan. Imbasnya, di level DPR RI saja, ada 38 dapil yang tidak memenuhi 30 persen sehingga melanggar UU Pemilu.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan keberatan dari masyarakat dengan Bawaslu dan DKPP. Hasilnya, semua sepakat untuk mengakomodir keberatan tersebut dengan mengembalikan ke aturan lama melalui revisi PKPU 10/2023. “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” ujarnya dalam konferensi pers.

Terkait proses pencalegan yang sudah berjalan, Hasyim memastikan tidak terganggu. Sebab akan ada norma tambahan. Bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan bakal calon, dapat melakukan perbaikan daftar bacaleg sampai tanggal 14 Mei.

Kalaupun tidak terkejar, lanjut dia, tetap diberikan kesempatan melakukan perbaikan daftar bacaleg pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mendukung langkah KPU. “Langkah yang dilakukan ini sudah menjadi persetujuan di antara ketiga lembaga dam kami mendukung sepenuhnya,” tuturnya.

Anggota koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Titi Anggraini menyambut baik keputusan itu. Baginya, hal itu menunjukkan KPU mengakui adanya pelanggaran hukum.

Pihaknya mendesak agar revisi segera dilakukan. Sebab telah nyata terjadi pelanggaran. “KPU harus segera melakukan pemberitahuan revisi kepada DPR dan Pemerintah, serta menetapkan revisi tersebut,” ujarnya.

Ke depannya, Titi juga menuntut semua lembaga Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas dan fungsinya secara mandiri, profesional, transparan dan akuntabel. Yakni dengan menunjukkan performa dan etos kerja yang tunduk pada konstitusi.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum terus menyisir data pemilih. Saat ini, tahapan penyusunan Data Pemilih tengah sampai di tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, upaya membersihkan data masih terus dilakukan. Hal itu akan berlangsung hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan bulan Juni mendatang. “Termasuk untuk menghapus kegandaan, lalu data invalid dan juga sinkronisasi data,” ujarnya.

Sebelumnya, ada juga catatan Bawaslu terkait persoalan data pemilih. Terkait hal itu, KPU sudah memperbaiki. Seperti penghapusan data pemilih TNI-Polri maupun kegandaan akibat pencatatan ulang di TPS Khusus.

Betty juga mengajak publik untuk aktif melakukan pengecekan secara pribadi. KPU sudah menyiapkan platform pengecekan melalui laman Cekdptonline.kpu.go.id. Di situ, masyarakat dapat mengecek dengan memasukkan NIK masing-masing.

Nantinya, akan tertera informasi terkait identitas pemilih termasuk lokasi TPS. Nah, jika belum terdaftar, laman tersebut juga menyediakan petunjuk untuk menyampaikan laporannya. “Jadi, itu silakan dimanfaatkan sebaik-baik mungkin oleh masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi memegaskan pihaknya siap proaktif memutakhirkan data penduduk untuk Pemilu 2024. Salah satunya dengan mengejar perekaman E-KTP yang menjadi salah satu syarat pemilih. “Jumlah penduduk wajib KTP lebih 201 juta jiwa yang 99,40 persen di antaranya sudah memiliki KTP,” ujarnya.

Secara prinsip, dia siap memberikan dukungan. Misalnya dengan menambah Bandwidth untuk memperlancar tugas pengecekan bagi KPU. Teguh juga telah melakukan pertemuan dengan KPU pekan lalu.

Pihaknya berharap, KPU untuk menginformasikan kepada Ditjen Dukcapil bila ada permasalahan data. “Sehingga kalau ada masalah diselesaikan bersama agar tidak saling tuding,” jelasnya. (far/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengembalikan ketentuan syarat keterwakilan perempuan dalam pencalegan ke aturan lama. Kebijakan diambil menyusul derasnya desakan berbagai elemen masyarakat sipil, khususnya aktivis perempuan yang memprotes aturan itu.

Sebelumnya, KPU merevisi cara perhitungan batas mininal 30 persen caleg perempuan. Dalam pasal 8 PKPU 10/2023, pembulatan desimal angka di belakang koma yang di bawah 50 dibulatkan ke bawah.

Sebagai contoh, bagi dapil dengan 8 kursi, perhitungan 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4. Dalam aturan lama, jumlah itu dibulatkann

ke atas menjadi 3 caleg perempuan. Namun dalam PKPU 10/2023, dapil 8 kursi cukup dipenuhi dengan 2 caleg perempuan. Imbasnya, di level DPR RI saja, ada 38 dapil yang tidak memenuhi 30 persen sehingga melanggar UU Pemilu.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan keberatan dari masyarakat dengan Bawaslu dan DKPP. Hasilnya, semua sepakat untuk mengakomodir keberatan tersebut dengan mengembalikan ke aturan lama melalui revisi PKPU 10/2023. “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” ujarnya dalam konferensi pers.

Terkait proses pencalegan yang sudah berjalan, Hasyim memastikan tidak terganggu. Sebab akan ada norma tambahan. Bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan bakal calon, dapat melakukan perbaikan daftar bacaleg sampai tanggal 14 Mei.

Kalaupun tidak terkejar, lanjut dia, tetap diberikan kesempatan melakukan perbaikan daftar bacaleg pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mendukung langkah KPU. “Langkah yang dilakukan ini sudah menjadi persetujuan di antara ketiga lembaga dam kami mendukung sepenuhnya,” tuturnya.

Anggota koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Titi Anggraini menyambut baik keputusan itu. Baginya, hal itu menunjukkan KPU mengakui adanya pelanggaran hukum.

Pihaknya mendesak agar revisi segera dilakukan. Sebab telah nyata terjadi pelanggaran. “KPU harus segera melakukan pemberitahuan revisi kepada DPR dan Pemerintah, serta menetapkan revisi tersebut,” ujarnya.

Ke depannya, Titi juga menuntut semua lembaga Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas dan fungsinya secara mandiri, profesional, transparan dan akuntabel. Yakni dengan menunjukkan performa dan etos kerja yang tunduk pada konstitusi.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum terus menyisir data pemilih. Saat ini, tahapan penyusunan Data Pemilih tengah sampai di tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, upaya membersihkan data masih terus dilakukan. Hal itu akan berlangsung hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan bulan Juni mendatang. “Termasuk untuk menghapus kegandaan, lalu data invalid dan juga sinkronisasi data,” ujarnya.

Sebelumnya, ada juga catatan Bawaslu terkait persoalan data pemilih. Terkait hal itu, KPU sudah memperbaiki. Seperti penghapusan data pemilih TNI-Polri maupun kegandaan akibat pencatatan ulang di TPS Khusus.

Betty juga mengajak publik untuk aktif melakukan pengecekan secara pribadi. KPU sudah menyiapkan platform pengecekan melalui laman Cekdptonline.kpu.go.id. Di situ, masyarakat dapat mengecek dengan memasukkan NIK masing-masing.

Nantinya, akan tertera informasi terkait identitas pemilih termasuk lokasi TPS. Nah, jika belum terdaftar, laman tersebut juga menyediakan petunjuk untuk menyampaikan laporannya. “Jadi, itu silakan dimanfaatkan sebaik-baik mungkin oleh masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi memegaskan pihaknya siap proaktif memutakhirkan data penduduk untuk Pemilu 2024. Salah satunya dengan mengejar perekaman E-KTP yang menjadi salah satu syarat pemilih. “Jumlah penduduk wajib KTP lebih 201 juta jiwa yang 99,40 persen di antaranya sudah memiliki KTP,” ujarnya.

Secara prinsip, dia siap memberikan dukungan. Misalnya dengan menambah Bandwidth untuk memperlancar tugas pengecekan bagi KPU. Teguh juga telah melakukan pertemuan dengan KPU pekan lalu.

Pihaknya berharap, KPU untuk menginformasikan kepada Ditjen Dukcapil bila ada permasalahan data. “Sehingga kalau ada masalah diselesaikan bersama agar tidak saling tuding,” jelasnya. (far/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/