JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nasib dualisme Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan kemarin diputus dalam waktu yang sama di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Berbeda dengan hasil di PTUN, kali ini Partai Golkar kubu Agung Laksono memenangkan gugatan sengketa atas kubu Aburizal Bakrie. Sementara itu, di kubu PPP, kubu M Romahurmuziy (Romy) memenangkan gugatan banding atas putusan kemenangan kubu Djan Faridz di PTUN.
Dalam putusan nomor 162/B/2015/PT.TUN.JKT tertanggal 10 Juli 2015, PTTUN Jakarta menyatakan mengabulkan gugatan banding menteri hukum dan HAM serta penggugat intervensi, yakni Partai Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim yang diketuai Arif Nurdu”a dengan dua anggota majelis hakim Didik Andy Prastowo dan Nuraeni Manurung menyatakan menerima permohonan banding dari Menkum HAM dan Agung cs.
“Menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding,” kata Arif.
Dalam pertimbangan Arif, putusan Menkum HAM sebagai pejabat tata usaha negara harus dianggap berlaku sebelum ada putusan yang membatalkannya. Dalam hal ini, terkait perubahan AD/ART dan komposisi kepengurusan DPP Partai Golkar, harus ada putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap lebih dahulu.
Dengan dasar itu, Arif menyatakan bahwa pengadilan tata usaha negara harus menyatakan tidak berwenang dalam menguji apakah tindakan Menkum HAM dalam menerbitkan SK kepengurusan Partai Golkar kubu Agung bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Berdasar pertimbangan hukum tersebut, cukup beralasan hukum untuk menerima eksepsi tergugat/pembanding dan tergugat II intervensi/pembanding,” ujarnya.
Dalam putusan nomor 120/B/2015/PT.TUN.JKT tentang sengketa PPP, Didik Andy Prastowo menjadi ketua majelis sidang dengan didampingi Arif Nurdua dan Iswan Herwin sebagai anggota majelis. Dalam putusannya, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari salah seorang hakim. Hakim Didik dan Arif menilai Menkum HAM memiliki kewenangan administratif dalam mengeluarkan putusan SK kepengurusan. Namun, hakim Iswan menilai masih terdapat perselisihan mengenai keabsahan perubahan susunan kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya pada 17 Oktober 2014.
Iswan menilai, tindakan Menkum HAM menerbitkan surat keputusan objek sengketa telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas kecermatan dan kehati-hatian. “Berdasar pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Peradilan Tata Usaha Negara, putusan yang diambil adalah suara terbanyak,” kata Didik. Karena itu, dua hakim menyatakan mengabulkan gugatan banding Menkum HAM dan Romi cs.
“Kami mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena kebenaran dan keadilan sudah tiba. Ini bulan Suci Ramadan, ini hadiah untuk keluarga besar Partai Golkar,” kata Leo Nababan, Plt Ketua DPD Golkar Sumut kubu Agung.
Dia mengatakan, dengan putusan PTTUN Jakarta itu, maka semakin yakin kubu Agung untuk bisa mendaftarkan para calon di pilkada serentak Desember mendatang. “Berbekal SK Menkumham itulah, kami akan mendaftarkan calon-calon kami di pilkada,” cetusnya.