Mengenai nama-nama calon, kata Leo, semuanya untuk 23 kabupaten/kota di Sumut yang akan menggelar pilkada, sudah ditetapkan. “Tinggal menunggu diteken Ketum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali. Karena belum diteken SK-nya, nama-nama belum bisa kami sampaikan,” kilahnya.
Sementara Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut HM Hanafiah Harahap mengatakan putusan tersebut tidak lantas membuat kubu Agung Laksono berhak untuk mengambil seluruh keputusan terkait Pilkada serentak di 23 kabupaten/kota se-Sumut. Pasalnya setelah ini, akan ada upaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh kubu Aburizal.
“Saya sudah dengar, tetapi belum baca secara utuh amar putusan PTTUN tersebut. Namun apapun, itu belum dinyatakan sebagai putusan inkracht,” ujar Hanafiah kepada Sumut Pos, Jumat (10/7).
Meski begitu, sebagai kader partai, dirinya berharap suasana Ramadan ini dapat dimanfaatkan untuk dijadikan momentum introspeksi diri demi kepentingan bersama partai Golkar dan bangsa secara umum. Apalagi dalam waktu dekat, tahapan Pilkada akan memasuki proses pendaftaran calon kepala daerah.
“Kepentingan masa depan partai lebih penting dan utama dibanding ego elit partai,” katanya.
Putusan ini pun tidak membuat kubu Aburizal mengundurkan atau mengubah tahapan yang sudah disiapkan untuk menjaring dan menetapkan figur calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada 9 Desember mendatang. “Ya untuk persiapan nama-nama, sebagian sudah ada. Karena tahapan penjaringan hingga penentuan nama calon kepala daerah, juga sudah disiapkan,” sebutnya.
(bay/c6/fat/jpnn/sam/rbb/bal)