JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun dan seorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mereka mempersoalkan Pasal 134 Ayat (4), Pasal 134 Ayat (5), Pasal 134 Ayat (6), dan Pasal 143 Ayat (2) yang mengatur tentang batasan waktu penanganan pelanggaran pilkada. Sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 28 UU Pilkada, Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada dibatasi dengan sejumlah hari.
Adapun hari yang dimaksud adalah “hari kalender”, bukan “hari kerja”.
Para pemohon menilai, ketentuan tentang hari kalender ini bertentangan dengan UUD 1945.
“Untuk hari kerja tidak dihitung termasuk hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional. Hal ini berbeda dengan tenggang waktu hari kalender yang lebih sedikit, karena hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional termasuk bagian yang dihitung,” kata salah seorang pemohon, Tiuridah Silitonga, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).
Tiuridah menjabarkan, batas waktu yang dimiliki Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran pilkada sebagaimana tertuang dalam Pasal 134 Ayat 5 UU Pilkada, paling lama 3 hari setelah laporan diterima. Sementara itu, batas waktu untuk Bawaslu meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran menurut Pasal 134 Ayat 6 UU Pilkada adalah 2 hari.
Pemohon berpandangan, batasan waktu tersebut terlalu singkat, sehingga berpotensi mengakibatkan proses penanganan pelanggaran pemilihan berpotensi menjadi kedaluwarsa.
“Waktu hari kalender dihitung secara hari normal yaitu hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional di mana pelanggaran dan penyeleaaian sengketa tidak dapat dilakukan secara komprehensif dan lebih optimal sehingga akan berakibat turunnya kualitas proses penanganan pelanggaran dan atau penyelesaian sengketa tersebut,” ujar pemohon.
Selain itu, dalam permohonannya, pemohon juga membandingkan batasan waktu yang dimiliki Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam hal pemilu, Bawaslu memiliki waktu yang lebih panjang. Batas waktu untuk menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu paling lama tujuh hari. Kemudian, batas waktu untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran pemilu adalah 14 hari. Pemohon menilai, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945, antara undang-undang pilkada dan uu pemilu seharusnya saling berkorelasi. Karena karakteristik jenis pelanggaran dan tahapan penyelenggaraan pilkada maupun pemilu pada dasarnya adalah sama.
Oleh karenanya, dalam petitumnya, selain meminta MK mengganti ketentuan “hari kalender” menjadi “hari kerja”, pemohon juga meminta supaya MK menambah batasan waktu dugaan penanganan pelanggaran Pilkada. Penambahan batasan waktu itu dalam hal Bawaslu menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada, dari yang semula 3 hari menjadi 7 hari.
Kemudian, dalam hal Bawaslu meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran, dari yang semula 2 hari menjadi 7 hari. “Bahwa akibat dari pemberlakuan pasal UU a quo yang materi muatannya tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, menurut para pemohon bertentanhan dengan UUD 1945,” kata pemohon lain, Indrawan Susilo Prabowoadi. (bbs/azw)