30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

E-KTP Djarot, Semua Urusan Mudah dan Transparan

Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016 tersebut menegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Maka sinergitas database kependudukan di seluruh Indonesia, penerbitan dan pengganti e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur, yaitu cukup dengan menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga.

Artinya merujuk pada peraturan tersebut Djarot tidak perlu menyertakan surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan/Kecamatan di Kota Medan yang selama ini dipolemikkan oleh banyak orang. Sebab, Djarot sudah sesuai ketentuan kepengurusan kependudukan sebagaimana regulasi yang sudah ada. Lebih lagi, Djarot sudah memiliki tempat tinggal tetap (rumah) di kota Medan yang beralamat di Jalan R.A Kartini yang bisa dikonfirmasi dan didatangi langsung.

Hal lain yang tentu yang harus diketahui oleh masyarakat tentunya berkaitan dengan sinergitas data Djarot yang sebelumnya beralamat dan terdaftar di Dinas Kependudukan Jakarta Selatan bisa langsung dipindahkan ke Dinas Kependudukan Kota Medan. Dimana KTP-nya tinggal ganti data, dan alamat. Kemudian e-KTPnya bisa langsung dicetak.

Pada hakekatnya memang seperti itu. Tidak ada yang susah dalam mengurus perpindahan kependudukan selama kita masih di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masalahnya selama ini, kita terlalu terjebak dalam birokrasi yang sangat jelimet oleh oknum birokrasi.

Kemudahan dan keterbukaan akses informasi ini secara tersirat dijelaskan oleh Djarot Saiful Hidayat bila terpilih menjadi Gubernur Sumatera Utara di periode 2018-2023 mendatang. Djarot-Sihar ingin birokrasi di Sumatera Utara menjadi asik. Djarot akan membuat sistem administrasi terpadu dengan kepengurusan kependudukan baik itu Akta Kelahiran, KTP hingga Kartu Keluarga (KTP) jadi cepat sesuai dengan amanah undang-undang.

Pun bersama wakilnya Sihar Sitorus, Djarot akan membuat Semua Urusan Mudah dan Transparan kedepannya di Sumut. Menjadikan Sumut bersih dan Sumut Hebat.

Tidak hanya itu, kedepannya bersama Djarot-Sihar, poin paling penting yang menjadi program mereka (Djoss) adalah terkait Reformasi Birokrasi yaitu menyederhanakan proses pengurusan perizinan dan dokumen kependudukan dengan mengurangi persyaratanyang tidak krusial namun memberatkan, menggabungkan proses pengurusan beberapa izin dengan penerbitan secara simultan dengan membangun Mal Pelayanan Publik.

Pun Djarot-Sihar kedepannya akan meminimalisasi kesulitan warga dalam pengurusan izin dengan menjadikan birokrasi lebih proaktif melalui program jemput bola seperti izin online.

Kemudian, terkait perizinan dan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi berbasis IT. Serta Djarot-Sihar kedepannya akan membangun sinergitas dengan pemerintah kabupaten/kota yang kuat untuk pembangunan berkelanjutan dan optimalisasi berbagai sumberdaya yang dimiliki Sumut.

Kesimpulannya, kita bisa belajar banyak dari polemik dan isu sesat terkait e-KTP Djarot beberapa hari belakangan ini. Bahwa ternyata selama ini kita terjebak dalam mindset bahwa administrasi dan birokrasi itu sangat jelimet. Ternyata ini salah pula. Sehingga kita terjebak pada opini liar, sesat dan mudah menghakimi secara sepihak tanpa konfirmasi data yang utuh.

Ini pelajaran berharga dari Djarot untuk seluruh warga Sumut. Ini poin penting pula bagi kita warga Sumut. Bahwa bersama Djarot-Sihar kedepannya terkait kepengurusan administrasi kependudukan, perizinan usaha dan birokrasi akan  menjadi mudah dan transparan. (*)

 

 

 

 

Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016 tersebut menegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Maka sinergitas database kependudukan di seluruh Indonesia, penerbitan dan pengganti e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur, yaitu cukup dengan menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga.

Artinya merujuk pada peraturan tersebut Djarot tidak perlu menyertakan surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan/Kecamatan di Kota Medan yang selama ini dipolemikkan oleh banyak orang. Sebab, Djarot sudah sesuai ketentuan kepengurusan kependudukan sebagaimana regulasi yang sudah ada. Lebih lagi, Djarot sudah memiliki tempat tinggal tetap (rumah) di kota Medan yang beralamat di Jalan R.A Kartini yang bisa dikonfirmasi dan didatangi langsung.

Hal lain yang tentu yang harus diketahui oleh masyarakat tentunya berkaitan dengan sinergitas data Djarot yang sebelumnya beralamat dan terdaftar di Dinas Kependudukan Jakarta Selatan bisa langsung dipindahkan ke Dinas Kependudukan Kota Medan. Dimana KTP-nya tinggal ganti data, dan alamat. Kemudian e-KTPnya bisa langsung dicetak.

Pada hakekatnya memang seperti itu. Tidak ada yang susah dalam mengurus perpindahan kependudukan selama kita masih di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masalahnya selama ini, kita terlalu terjebak dalam birokrasi yang sangat jelimet oleh oknum birokrasi.

Kemudahan dan keterbukaan akses informasi ini secara tersirat dijelaskan oleh Djarot Saiful Hidayat bila terpilih menjadi Gubernur Sumatera Utara di periode 2018-2023 mendatang. Djarot-Sihar ingin birokrasi di Sumatera Utara menjadi asik. Djarot akan membuat sistem administrasi terpadu dengan kepengurusan kependudukan baik itu Akta Kelahiran, KTP hingga Kartu Keluarga (KTP) jadi cepat sesuai dengan amanah undang-undang.

Pun bersama wakilnya Sihar Sitorus, Djarot akan membuat Semua Urusan Mudah dan Transparan kedepannya di Sumut. Menjadikan Sumut bersih dan Sumut Hebat.

Tidak hanya itu, kedepannya bersama Djarot-Sihar, poin paling penting yang menjadi program mereka (Djoss) adalah terkait Reformasi Birokrasi yaitu menyederhanakan proses pengurusan perizinan dan dokumen kependudukan dengan mengurangi persyaratanyang tidak krusial namun memberatkan, menggabungkan proses pengurusan beberapa izin dengan penerbitan secara simultan dengan membangun Mal Pelayanan Publik.

Pun Djarot-Sihar kedepannya akan meminimalisasi kesulitan warga dalam pengurusan izin dengan menjadikan birokrasi lebih proaktif melalui program jemput bola seperti izin online.

Kemudian, terkait perizinan dan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi berbasis IT. Serta Djarot-Sihar kedepannya akan membangun sinergitas dengan pemerintah kabupaten/kota yang kuat untuk pembangunan berkelanjutan dan optimalisasi berbagai sumberdaya yang dimiliki Sumut.

Kesimpulannya, kita bisa belajar banyak dari polemik dan isu sesat terkait e-KTP Djarot beberapa hari belakangan ini. Bahwa ternyata selama ini kita terjebak dalam mindset bahwa administrasi dan birokrasi itu sangat jelimet. Ternyata ini salah pula. Sehingga kita terjebak pada opini liar, sesat dan mudah menghakimi secara sepihak tanpa konfirmasi data yang utuh.

Ini pelajaran berharga dari Djarot untuk seluruh warga Sumut. Ini poin penting pula bagi kita warga Sumut. Bahwa bersama Djarot-Sihar kedepannya terkait kepengurusan administrasi kependudukan, perizinan usaha dan birokrasi akan  menjadi mudah dan transparan. (*)

 

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/