28 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Maju Jadi Bakal Caleg dari PKB, Ashari Tambunan Mundur dari Bupati Deliserdang

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Niat Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu 2024, sudah bulat. Bupati Deliserdang dua periode ini pun telah mengajukan surat pengunduran dirinya ke DPRD Deliserdang, Senin (12/6) sore. Surat pengunduran diri itu diantarkan Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar kepada Sekertaris DPRD Deliserdang, Binsar Sitanggang.

“Iya kemarin sore, sebelum magrib diajukan pengunduran diri Pak Bupati untuk diproses lebih lanjut. Alasannya karena mau mencaleg DPR RI untuk Pemilu 2024 nanti. Selain ke DPRD Deliserdang, surat pengunduran diri juga akan diantar ke Gubernur Sumut,” kata Muslih Siregar kepada wartawan.

Menurutnya, jika DPRD Deliserdang nantinya tidak memparipurnakan pengunduran diri bupati tersebut, maka gubernur juga bisa untuk memprosesnya. “Namun bila diparipurnakan, hasil Paripurna DPRD nantinya akan dikirimkan juga ke gubernur. Nanti, orang provinsi yang sampaikan ke Mendagri. Yang mengeluarkan SK-nya nanti ya Kemendagri,” jelas Muslih.

Terkait wewenangnya melantik sejumlah pejabat, Muslih menyebutkan, kalau Ashari Tambunan masih punya kewenangan, meski sudah mengajukan permohonan pengunduran diri. “Sesuai regulasi, beliu akan kehilangan hak dan segala kewenangannya sebagai Bupati Deliserdang ketika ia ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT). SK pemberhentiannya itu pun akan berlaku setelah ada DCT. Kalau itu, baru ditunjuk pelaksana tugas (Plt) bupati. Pak Yusuf (Wakil Bupati) lah nanti yang menjadi Plt-nya sampai Desember,” terang Muslih.

Menyikapi pengunduran diri Ashari Tambunan sebagai Bupati Deliserdang, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Nusantara Tarigan Silangit menyatakan, DPRD akan mengagendakan rapat paripurna pembacaan surat penguduran diri bupati. Menurutnya, agenda paripurnya adalah membacakan surat masuk. bukan paripurna khusus. “Minggu depan kita paripurnakan penguduran diri bupati. Sebenarnya ini hanya soal rasa saja. Soalnya penyampaian penguduran diri ini bukan membuat bupati berhenti. Beliau masih tetap menjalankan tugasnya seperti bisa,” terangnya.

Penyampaian surat pengunduran diri bupati ini, hanya bagian dari etika semata. “Setelah keluar SK Mendargi baru Ashari Tambunan berhenti menjalakan tugasnya sebagai bupati. Selama belum ada SK Mendargi, dia masih tetap menjalakan tugasnya,” tutupnya.

Senada, Bendahara PKB Sumut Zeira Salim Ritonga mengatakan, selama masih terdaftar sebagai daftar calon sementara, Ashari Tambunan tidak harus mundur. Zeira mengatakan, Ashari baru akan mundur dari jabatan Bupati Deliserdang setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT). “Saya kira beliau pasti akan mundur sesuai dengan penjadwalan yang ditentukan KPU ketika DCT,” pungkasnya. (btr/adz)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Niat Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu 2024, sudah bulat. Bupati Deliserdang dua periode ini pun telah mengajukan surat pengunduran dirinya ke DPRD Deliserdang, Senin (12/6) sore. Surat pengunduran diri itu diantarkan Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar kepada Sekertaris DPRD Deliserdang, Binsar Sitanggang.

“Iya kemarin sore, sebelum magrib diajukan pengunduran diri Pak Bupati untuk diproses lebih lanjut. Alasannya karena mau mencaleg DPR RI untuk Pemilu 2024 nanti. Selain ke DPRD Deliserdang, surat pengunduran diri juga akan diantar ke Gubernur Sumut,” kata Muslih Siregar kepada wartawan.

Menurutnya, jika DPRD Deliserdang nantinya tidak memparipurnakan pengunduran diri bupati tersebut, maka gubernur juga bisa untuk memprosesnya. “Namun bila diparipurnakan, hasil Paripurna DPRD nantinya akan dikirimkan juga ke gubernur. Nanti, orang provinsi yang sampaikan ke Mendagri. Yang mengeluarkan SK-nya nanti ya Kemendagri,” jelas Muslih.

Terkait wewenangnya melantik sejumlah pejabat, Muslih menyebutkan, kalau Ashari Tambunan masih punya kewenangan, meski sudah mengajukan permohonan pengunduran diri. “Sesuai regulasi, beliu akan kehilangan hak dan segala kewenangannya sebagai Bupati Deliserdang ketika ia ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT). SK pemberhentiannya itu pun akan berlaku setelah ada DCT. Kalau itu, baru ditunjuk pelaksana tugas (Plt) bupati. Pak Yusuf (Wakil Bupati) lah nanti yang menjadi Plt-nya sampai Desember,” terang Muslih.

Menyikapi pengunduran diri Ashari Tambunan sebagai Bupati Deliserdang, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Nusantara Tarigan Silangit menyatakan, DPRD akan mengagendakan rapat paripurna pembacaan surat penguduran diri bupati. Menurutnya, agenda paripurnya adalah membacakan surat masuk. bukan paripurna khusus. “Minggu depan kita paripurnakan penguduran diri bupati. Sebenarnya ini hanya soal rasa saja. Soalnya penyampaian penguduran diri ini bukan membuat bupati berhenti. Beliau masih tetap menjalankan tugasnya seperti bisa,” terangnya.

Penyampaian surat pengunduran diri bupati ini, hanya bagian dari etika semata. “Setelah keluar SK Mendargi baru Ashari Tambunan berhenti menjalakan tugasnya sebagai bupati. Selama belum ada SK Mendargi, dia masih tetap menjalakan tugasnya,” tutupnya.

Senada, Bendahara PKB Sumut Zeira Salim Ritonga mengatakan, selama masih terdaftar sebagai daftar calon sementara, Ashari Tambunan tidak harus mundur. Zeira mengatakan, Ashari baru akan mundur dari jabatan Bupati Deliserdang setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT). “Saya kira beliau pasti akan mundur sesuai dengan penjadwalan yang ditentukan KPU ketika DCT,” pungkasnya. (btr/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/