25 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

2 TPS di Kota Medan Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPU Kota Medan telah memastikan ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan pemilihan ulang. Adapun kedua TPS yang dimaksud, yaitu TPS di Medan Petisah dan TPS di Medan Johor yang melibatkan puluhan pemilih dengan masalah. Kemungkinan besar, Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dijalankan untuk mengatasi masalah tersebut.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, mengungkapkan bahwa informasi permasalahan di dua TPS tersebut terungkap pada Rabu (14/2/2024).

Ia menjelaskan, TPS pertama merupakan TPS 21 di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah.

“Informasi yang kami terima adalah adanya 37 pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi diperbolehkan oleh KPPS untuk melakukan pemilihan. Mereka hanya menggunakan satu surat suara, yaitu Pilpres,” ucap Mutia, Kamis (15/2/24).

Dikatakan Mutia, para pemilih tersebut dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, KTP mereka bukan KTP Medan atau KTP wilayah Medan Petisah. Sementara, kategori DPK seharusnya hanya dapat menggunakan KTP jika mereka adalah warga setempat dan tidak terdaftar dalam DPT. Dengan kata lain, terdapat kesalahan.

Setelah mendapat informasi ini, sambung Mutia, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk memverifikasi kejadian tersebut. Hasilnya, proses pemilihan di TPS tersebut bermasalah sehingga sejumlah pihak terkait, seperti Bawaslu, Panwascam, PPK dan PPS, serta pihak lainnya, melakukan musyawarah di lokasi.

“Penghitungan suara di TPS tersebut dihentikan. Dari musyawarah itu, kami mengambil sikap untuk langkah selanjutnya. Kemungkinan besar PSU (pemungutan suara ulang) akan dilakukan, tetapi prosedur harus diikuti. Jika ini hanya terkait satu surat suara, yaitu Pilpres,” ujarnya.

Kedua, permasalahan muncul di TPS 05, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Mutia mengungkapkan, ada 16 pemilih yang menghadapi masalah karena hanya membawa C Pemberitahuan tanpa membawa KTP, tetapi diterima oleh KPPS.

“Keenam belas pemilih ini menggunakan C Pemberitahuan secara bersamaan dan melakukan pencoblosan untuk kelima surat suara. Kemudian, satu per satu pemilih membawa KTP dengan nama yang serupa dengan C Pemberitahuan,” katanya.

“Ini menciptakan indikasi mengapa ada nama yang sama. Satu orang hanya membawa C Pemberitahuan, sedangkan orang lain hanya membawa KTP. Disinilah permasalahannya. Oleh karena itu, ditemukan nama yang sama dengan orang yang berbeda,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Medan, David Reynold, mengatakan bahwa untuk kedua TPS tersebut pihaknya memutuskan untuk melakukan PSU. Sebelumnya, pihaknya dan KPU Medan telah duduk bersama untuk membahas hal itu.

“Iya, ada 2 TPS yang diputuskan untuk PSU, yaitu TPS 21 di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, dan TPS 05, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor,” kata David kepada Sumut Pos, Kamis (15/2/2024).

Terkait kapan PSU akan digelar di kedua TPS tersebut, David Reynol menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada KPU Kota Medan.

“Kalau soal kapan PSU nya akan digelar, itu ranahnya ada di KPU Medan sebagai penyelenggara,” tutupnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPU Kota Medan telah memastikan ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan pemilihan ulang. Adapun kedua TPS yang dimaksud, yaitu TPS di Medan Petisah dan TPS di Medan Johor yang melibatkan puluhan pemilih dengan masalah. Kemungkinan besar, Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dijalankan untuk mengatasi masalah tersebut.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, mengungkapkan bahwa informasi permasalahan di dua TPS tersebut terungkap pada Rabu (14/2/2024).

Ia menjelaskan, TPS pertama merupakan TPS 21 di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah.

“Informasi yang kami terima adalah adanya 37 pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi diperbolehkan oleh KPPS untuk melakukan pemilihan. Mereka hanya menggunakan satu surat suara, yaitu Pilpres,” ucap Mutia, Kamis (15/2/24).

Dikatakan Mutia, para pemilih tersebut dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, KTP mereka bukan KTP Medan atau KTP wilayah Medan Petisah. Sementara, kategori DPK seharusnya hanya dapat menggunakan KTP jika mereka adalah warga setempat dan tidak terdaftar dalam DPT. Dengan kata lain, terdapat kesalahan.

Setelah mendapat informasi ini, sambung Mutia, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk memverifikasi kejadian tersebut. Hasilnya, proses pemilihan di TPS tersebut bermasalah sehingga sejumlah pihak terkait, seperti Bawaslu, Panwascam, PPK dan PPS, serta pihak lainnya, melakukan musyawarah di lokasi.

“Penghitungan suara di TPS tersebut dihentikan. Dari musyawarah itu, kami mengambil sikap untuk langkah selanjutnya. Kemungkinan besar PSU (pemungutan suara ulang) akan dilakukan, tetapi prosedur harus diikuti. Jika ini hanya terkait satu surat suara, yaitu Pilpres,” ujarnya.

Kedua, permasalahan muncul di TPS 05, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Mutia mengungkapkan, ada 16 pemilih yang menghadapi masalah karena hanya membawa C Pemberitahuan tanpa membawa KTP, tetapi diterima oleh KPPS.

“Keenam belas pemilih ini menggunakan C Pemberitahuan secara bersamaan dan melakukan pencoblosan untuk kelima surat suara. Kemudian, satu per satu pemilih membawa KTP dengan nama yang serupa dengan C Pemberitahuan,” katanya.

“Ini menciptakan indikasi mengapa ada nama yang sama. Satu orang hanya membawa C Pemberitahuan, sedangkan orang lain hanya membawa KTP. Disinilah permasalahannya. Oleh karena itu, ditemukan nama yang sama dengan orang yang berbeda,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Medan, David Reynold, mengatakan bahwa untuk kedua TPS tersebut pihaknya memutuskan untuk melakukan PSU. Sebelumnya, pihaknya dan KPU Medan telah duduk bersama untuk membahas hal itu.

“Iya, ada 2 TPS yang diputuskan untuk PSU, yaitu TPS 21 di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, dan TPS 05, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor,” kata David kepada Sumut Pos, Kamis (15/2/2024).

Terkait kapan PSU akan digelar di kedua TPS tersebut, David Reynol menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada KPU Kota Medan.

“Kalau soal kapan PSU nya akan digelar, itu ranahnya ada di KPU Medan sebagai penyelenggara,” tutupnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/