BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pendaftaran bakal calon legislatif yang dilakukan partai politik ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai sudah berakhir, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59. Dari 18 parpol yang menjadi peserta pemilu 2024, dua di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat hingga batas akhir waktu pendaftaran bacaleg.
“KPU Binjai sudah menerima pendaftaran bacaleg dari 16 partai peserta Pemilu 2024. Kini, waktu pendaftaran bacaleg telah resmi ditutup,” kata Koordinator Divisi Parmas dan SDM KPU Binjai, Robby Effendi, Senin (15/5/2023).
Robby menyebut, ada 2 partai peserta pemilu yang belum mendaftarkan bacalegnya untuk di Kota Binjai. “Partai Garuda dan Gelora, belum mendaftarkan bacalegnya,” kata dia.
PDIP menjadi parpol pertama yang mendaftarkan bacalegnya. Diikuti Nasdem, PKS, PAN, PKB, Demokrat, Perindo, Hanura, Golkar, Ummat, Gerindra, PPP, PSI, PKN, PBB hingga Partai Buruh. Menurut Robby, Partai Garuda dan Gelora di Kota Binjai, belum melengkapi persyaratan pendaftaran bacaleg.
“Partai Garuda dan Gelora, tidak bisa mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Binjai karena persyaratan pengajuan tidak lengkap,” ujarnya.
“Selanjutnya mulai tanggal 15 Mei 2023, kegiatan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon,” pungkasnya. (ted/ram)