SUMUTPOS.CO – Sebanyak 9.919 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) berebut kursi DPR RI pada Pemilu 2024. Nama-nama mereka telah dipublikasikan oleh KPU dalam daftar calon sementara (DCS) sejak Agustus lalu. Publik dapat memberikan masukan dan tanggapan atas nama-nama bacaleg tersebut.
Dari jumlah tersebut, hanya ada 28 masukan dan tanggapan dari masyarakat. KPU pun telah menyelesaikan proses klarifikasi. Hasilnya, terdapat tujuh bacaleg DPR RI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun 21 bacaleg lainnya dinilai tetap memenuhi syarat (MS).
Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, sesuai Pasal 253 ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jika ada bacaleg TMS, parpol mempunyai hak untuk mengganti. “Jika hasil klarifikasi terbukti bahwa yang bersangkutan TMS, bacaleg tersebut harus diganti,” ujarnya.
Sesuai jadwal, lanjut Idham, proses pergantian bacaleg itu berlangsung mulai kemarin hingga 20 September mendatang. Nah, nama pengganti akan diverifikasi ulang pada 21–24 September.
Setelah itu, dilakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada 24 September–3 Oktober, penyusunan dan penetapan DCT (4 Oktober–3 November), dan pengumuman DCT pada 4 November.
Sayangnya, Idham tidak mau mengungkap identitas tujuh bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut. Demikian juga alasannya. Yang jelas, mereka berasal dari Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, PPP, dan Nasdem.
Dari sisi kuantitas, sebetulnya bacaleg PDIP yang paling banyak mendapat masukan dari masyarakat. Yakni, ada enam nama. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, semuanya dinyatakan MS. Adapun bacaleg yang tidak mendapat tanggapan atau pengaduan berasal dari Partai Buruh, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, PSI, serta Partai Ummat.
Komisioner KPU RI Mohammad Afifuddin menambahkan, sejauh ini proses pencalegan berjalan baik. Hal itu terlihat dari minimnya sengketa yang muncul. Dari catatan KPU RI, pada masa pengumuman DCS, bacaleg DPR RI tidak memiliki sengketa sama sekali. Lalu, di level DPRD provinsi, hanya terdapat 26 kasus dari total DCS yang mencapai 33.365 orang. “Artinya, hanya 0,08 persen,” ujarnya.
Demikian juga bacaleg di level DPRD kabupaten/kota. Jumlah sengketa yang muncul hanya 252 kasus. Jika dibandingkan jumlah bacaleg yang mencapai 215.893, pengajuan sengketa itu relatif sedikit. Hanya 0,12 persen. Adapun untuk senator atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sejauh ini cuma ada satu sengketa dari total 674 calon (0,15 persen). “Jadi, residu persoalannya di bawah 1 persen,” jelasnya.
Afif menyebut, rendahnya angka sengketa itu menunjukkan kinerja penyelenggara dalam melayani pendaftaran bacaleg cukup baik. Hal tersebut sekaligus menepis anggapan persoalan pada sistem informasi pencalonan (silon). (far/c6/hud/jpg)