28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Ingatkan Netralitas, Bawaslu Surati 404 Kepala Desa dan Lurah di Madina

MADINA, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) menyurati 404 Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Mandailing Natal. langkah ini dilakukan bawaslu Madina sebagai bentuk upaya menghimbau perangkat desa dan kelurahan untuk menjaga netralitas selama Pemilu tahun 2024.

“Kami menghimbau seluruh perangkat desa untuk menjaga netralitas pada pemilu tahun 2024 ini. sesuai dengan instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023, Bawaslu diminta untuk melakukan upaya pencegahan secara khusus kepada perangkat desa,” ujar Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan

Ali Aga Hasibuan memaparkan, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan pasal 280 ayat 2, Kepala desa, perangkat desa dan BPPD tidak dibenarkan terlibat dalam kampanye.

“Bagi yang melanggar akan diganjar dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah sesuai dengan pasal 280 ayat 3 UU 7 tahun 2023,” beber Ali Aga Hasibuan.

Ali Aga juga menghimbau masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan dan dapat melaporkan ke Bawaslu Madina jika terdapat ada perangkat desa yang terlibat dalam aktivitas kampanye

Sementara itu, koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masrayakat dan Humas Bawaslu Madina, Bambang Saswanda Harahap juga menghimbau agar perangkat desa untuk bijak menggunakan sosial media dan tidak melakukan kampanye di sosial media.

“Kami melakukan monitoring dan patroli sosial media secara berkala, karana itu kami berharap perangkat desa untuk menjaga netralitas dan bijak dalam berkomentar dan memposting sesuatu di sosial media,” pungkas Bambang Saswanda Harahap. (tri)

MADINA, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) menyurati 404 Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Mandailing Natal. langkah ini dilakukan bawaslu Madina sebagai bentuk upaya menghimbau perangkat desa dan kelurahan untuk menjaga netralitas selama Pemilu tahun 2024.

“Kami menghimbau seluruh perangkat desa untuk menjaga netralitas pada pemilu tahun 2024 ini. sesuai dengan instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023, Bawaslu diminta untuk melakukan upaya pencegahan secara khusus kepada perangkat desa,” ujar Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan

Ali Aga Hasibuan memaparkan, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan pasal 280 ayat 2, Kepala desa, perangkat desa dan BPPD tidak dibenarkan terlibat dalam kampanye.

“Bagi yang melanggar akan diganjar dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah sesuai dengan pasal 280 ayat 3 UU 7 tahun 2023,” beber Ali Aga Hasibuan.

Ali Aga juga menghimbau masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan dan dapat melaporkan ke Bawaslu Madina jika terdapat ada perangkat desa yang terlibat dalam aktivitas kampanye

Sementara itu, koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masrayakat dan Humas Bawaslu Madina, Bambang Saswanda Harahap juga menghimbau agar perangkat desa untuk bijak menggunakan sosial media dan tidak melakukan kampanye di sosial media.

“Kami melakukan monitoring dan patroli sosial media secara berkala, karana itu kami berharap perangkat desa untuk menjaga netralitas dan bijak dalam berkomentar dan memposting sesuatu di sosial media,” pungkas Bambang Saswanda Harahap. (tri)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/